Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
Penghapusan kasus hukum terhadap ekonom senior Tom Lembong melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat beragam respons, termasuk dari Anies Baswedan. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat, 1 Agustus 2025, Anies mengungkapkan rasa syukurnya sebagai sahabat dekat Tom.

Baca berita selengkapnya di:
1. https://www.aboutmalang.com/nasional/14215654948/anies-baswedan-sambut-abolisi-untuk-tom-lembong-dengan-pelukan-hangat-proses-hukum-ini-perlu-dipertanyakan

2. https://www.aboutmalang.com/nasional/14215655242/ini-alasan-prabowo-berikan-abolisi-ke-tom-lembong-dan-amenesti-untuk-hasto-kristiyanto-ada-hubungan-dengan-jokowi

Penulis: Novi Embun Tristiani/ AboutMalang.com
Video: Maulidiyah Kamaliah/ AboutMalang.com

Subscribe kanal YouTube AboutMalangCom TV
/ @aboutmalangcom
Kanal berita Malang Raya dan Nasional
Segar, Aktual, dan ber-#jiwaMalangan

Laman: AboutMalang.com
Facebook, Instagram, TikTok, Snack Video: aboutmalangcom
X: _aboutmalangcom

#proseshukum #AniesBaswedan #Prabowo #TomLembong #Abolisi
Transkrip
00:00Anies Baswedan sambut abolisi untuk Tom Lembong dengan pelukan hangat.
00:10Proses hukum ini perlu dipertanyakan.
00:14Kabar penghapusan kasus hukum yang menjerat ekonom?
00:19Senior Thomas Lembong atau Tom Lembong lewat pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
00:25Mendapat respons hangat dari berbagai pihak.
00:30Salah satunya datang dari mantan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
00:37Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat 1 Agustus tahun 2025, Anies menyampaikan rasa syukurnya sebagai sahabat dekat Tom.
00:48Ia menyebut, abolisi ini tak hanya meringankan beban, tetapi juga memulihkan kehormatan Tom sepenuhnya.
01:00Bapak Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong, kata Anies dalam pernyataan tertulis.
01:07Jumat 1 Agustus tahun 2025.
01:14Bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada.
01:20Nama Tom bersih, sambunuknya.
01:22Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun atas kasus impor gula.
01:36Namun, dengan adanya abolisi dari Presiden, seluruh proses hukum terhadap dirinya dihapus, seolah tidak pernah terjadi.
01:45Anies menyambut hal itu sebagai langkah konstitusional yang positif dari pemerintah dan DPR.
01:53Anies juga menilai bahwa keputusan tersebut perlu menjadi momen refleksi, khususnya menyangkut perjalanan hukum yang dialami Tom.
02:06Ia menyuarakan kegelisahan publik atas penegakan hukum di tanah air yang kerap dipertanyakan konsistensinya.
02:15Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak.
02:21Dipertanyakan, ujarnya.
02:27Tak hanya itu, Anies menekankan kembali esensi hukum dalam sebuah negara demokrasi, yakni sebagai pelindung bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.
02:37Ia menolak anggapan bahwa hukum hanya menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
02:50Hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan, tegasnya, ujar Anies.
03:02Mengakhiri pernyataannya, Anies mengungkapkan harapan agar Tom bisa kembali menikmati hidup bersama keluarganya.
03:16Ia meyakini pengalaman sulit tersebut akan menjadi sumber kekuatan, bukan kelemahan bagi sahabatnya.
03:23Waktu yang hilang tak bisa kembali, tapi hari esok selalu bisa dimenangkan.
03:33Kita yakin, pengalaman yang Tom lalui tak akan melemahkan, justru menguatkan, tutup Anies.
03:40Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Aktas,
03:50akhirnya menjelaskan alasan Presiden.
03:53Prabowo Subianto mengusulkan penghapusan proses hukum untuk dua tokoh nasional,
03:59yakni Tom Lembong dan Hasto Cristianto.
04:02Menurutnya, langkah ini bukan hanya sekadar tindakan hukum,
04:11tetapi juga bagian dari agenda rekonsiliasi dan perayaan nasional.
04:20Tom Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan,
04:24sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula.
04:32Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Cristianto diputus bersalah
04:42dan dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap ex-komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
04:49Namun kini, pemerintah secara resmi mengusulkan pemberian abolisi bagi Tom dan Amnesti
05:01untuk Hasto kepada DPR.
05:07Usulan tersebut telah disepakati dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan DPR
05:12yang berlangsung pada Kamis 31 Juli tahun 2025.
05:21Salah satu pertimbangan pada dua orang ini,
05:24salah satunya, kita ingin menjadi ada persatuan
05:28dan dalam rangka perayaan 17 Agustus-Tus,
05:31Ujar Supratman di Kompleks Parlemen Jakarta
05:35pada Kamis 31 Juli tahun 2025.
05:43Sebagai informasi,
05:45abolisi adalah bentuk pengampunan
05:48dengan cara menghentikan proses penyelidikan,
05:51penyidikan, atau penuntutan
05:53terhadap seseorang
05:54yang sedang menghadapi perkara pidana.
05:57Artinya,
06:02kasus yang bersangkutan
06:03dianggap tidak pernah ada secara hukum.
06:08Sedangkan,
06:09Amnesti
06:10adalah bentuk pengampunan
06:12yang diberikan langsung oleh
06:14Presiden kepada sekelompok orang
06:16atas pelanggaran tertentu,
06:18khususnya yang bersifat politis.
06:24Berbeda dari abolisi,
06:25Amnesti dapat diberikan
06:28meskipun putusan pengadilan
06:29telah dijatuhkan
06:31dan dapat berlaku secara massal
06:33atau kolektif.
06:36Dalam hal ini,
06:38Supratman mengonfirmasi
06:39bahwa dirinya
06:40turut mengusulkan pemberian abolisi
06:43untuk Tom Lembong
06:44serta Amnesti untuk Hasto Cristianto
06:47sebagai bagian
06:48dari kebijakan hukum yang lebih luas.
06:54Tak hanya dua,
06:54tokoh tersebut.
06:56Pemerintah juga memberikan
06:58Amnesti kepada
06:59ribuan warga binaan
07:01lainnya sebagai bagian dari
07:04kebijakan ini.
07:08Selain Hasto,
07:10ada total
07:101.168 narapidana
07:13yang juga mendapat Amnesti
07:15sebut Supratman.
07:17Ia juga mengungkapkan
07:22bahwa langkah ini
07:23merupakan
07:24arahan langsung
07:25dari Presiden Prabowo
07:26sejak awal masa jabatannya
07:29sebagai mengkumham.
07:32Presiden saat pertama kali
07:34minta saya
07:35jadi mengkum.
07:36Beliau menyampaikan
07:37bahwa khususnya ada
07:39kasus-kasus
07:40yang terkait
07:42karena ada beberapa nanti
07:43yang akan diberi Amnesti.
07:44salah satunya adalah
07:46kasus-kasus
07:46penghinaan Presiden
07:48tukasnya.
07:49Simat artikel selengkapnya
07:53di abotmalang.com
07:55dan jangan lupa like,
07:57komen,
07:58share,
07:58dan subscribe
07:59untuk mendapatkan
08:00berita selengkapnya.
08:01Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan