Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 7 minggu yang lalu
​Amnesti, abolisi, dan grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Terima kasih
00:30Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan