JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih akan mempelajari abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.
Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
"Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga Menkum Supratman soal Abolisi Tom Lembong: Seluruh Proses Hukum Dihentikan di https://www.kompas.tv/nasional/608849/menkum-supratman-soal-abolisi-tom-lembong-seluruh-proses-hukum-dihentikan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608850/tom-lembong-dapat-abolisi-dari-prabowo-kejagung-kami-pelajari-dulu