JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta sibside tiga bulan tahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Krisityanto dalam kasus suap Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam vonis, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto.
"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim ketua saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto.
Adapun hal meringankan, hakim mengatakan Hasto telah bersikap sopan hingga tidak pernah dihukum.
Baca Juga [FULL] Pernyataan Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku: Ini Adalah Ketidakadilan! di https://www.kompas.tv/nasional/607992/full-pernyataan-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-ini-adalah-ketidakadilan