Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta sibside tiga bulan tahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Krisityanto dalam kasus suap Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam vonis, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto.

"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim ketua saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto.

Adapun hal meringankan, hakim mengatakan Hasto telah bersikap sopan hingga tidak pernah dihukum.

Baca Juga [FULL] Pernyataan Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku: Ini Adalah Ketidakadilan! di https://www.kompas.tv/nasional/607992/full-pernyataan-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-ini-adalah-ketidakadilan

#breakingnews #hastokristiyanto #harunmasiku #pdip #sidangvonis

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608003/hal-memberatkan-vonis-3-5-tahun-hasto-kristiyanto-di-kasus-harun-masiku
Transkrip
00:00105 memiliki keterkaitan dengan rangkaian perusahaan pindah pidana korupsi dalam perkara swap
00:06penetapan calon anggota DPR RI terpilih di Menarun Masiku diduga sebagai pemberi swap dan masih dalam status puron.
00:15Menimbang bahwa saya dengan Tuntan Penuhum dan untuk kepentingan pembuktian dalam harun masiku yang masih dalam proses penyidikan
00:21maka seluruh barang bukti tersebut diperlukan sebagai alat bukti.
00:23Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh barang bukti mulai nomor 1 sampai 205 dalam perkara terlampir
00:33dipergunakan untuk perkara tersebut dalam harun masiku kecuali barang bukti berupa satu buku warna hitam bertuliskan kompas TV
00:39teman terpercaya satu buku warna hitam bertuliskan RKI-E156 personal notebook dan satu buah buku notebook warna merah putih
00:47meneruskan PD perjuangan dengan alasan bahwa terdakwa telah dibebaskan dari dakwaan perintangan dalam dakwaan pertama
00:54berdasarkan pertimbangan ketentuan pasal 46 ayat 2 KUHAP
01:00barang bukti yang tidak ada hubungan dengan perkara lain dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang berhak menerimanya.
01:08Menimbang oleh bahwa karena terdakwa jatuh bidana maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP
01:13masa penangkapan dan penahan terjalani dikurangkan dari seluruh bidana yang jatuhkan
01:18menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup
01:27maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
01:29menimbang bahwa oleh karena terdakwa nyatakan besalah dan jatuhi pidana maka harus diberi pula membayar biaya perkara
01:35menimbang bahwa dalam persidangan ini masih setelah menerima masukan insubstansif melalui amikus kureai
01:41dari tokoh-tokoh termuka termasuk Romo Franz Magnus Suseno sebagai filsuf dan pemikir konstitusional
01:48mantan jaksa agung Marzuki Darussman serta 22 akademisi dan praktis hukum lainnya
01:53yang memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara ini
01:59yang merupakan manifestasi penting dari prinsip demokrasi konstitusional dan transparansi peradilan
02:05yang sejalan dengan semangat saling mengawasi dan mengimbangi sebagaimana diamanakan dalam Undang-Undang 1945
02:11menimbang bahwa amikus kureai telah mengangkat permasalahan-permasalahan stansif dalam perspektif sosio-legal
02:19yang memerlukan perhatian terus dari majelis
02:21khususnya tentang ketekah khawatiran tentang kemungkinan politically motivated prosecution
02:26timing dan motivasi penuntutan yang dapat memengaruhi persepsi keadilan
02:31pentingnya menjaga independensi peradilan dari tekanan politik
02:34kompleksitas hukum pidana dalam perkara korupsi
02:37setelah dampak putusan terhadap kepercayaan publik dan kelangsungan demokrasi di Indonesia
02:41yang menunjukkan kepedulian mendalam terhadap supermasi hukum dan demokrasi konstitusional
02:47menimbang bahwa majelis mengapresiasi semangat kepercayaan konstitusional
02:56yang tunjukkan para tokoh dalam amikus kureai
02:59dan menegaskan bahwa independensi peradilan yang sejati bukan berarti isolasi dari keperhatianan sah masyarakat
03:05melainkan kemampuan untuk mengambil keputusan yang objektif
03:08tidak memihak dan bersyarakat hukum tanpa terbangga oleh tekanan politik
03:11kepentingan golongan atau motivasi di luar pencarian keberanian dan keadilan
03:15dimana majelis telah menerapkan prinsip dalam keraguan menguntungkan terdakwa
03:19tidak hanya terhadap fakta-fakta sustantif
03:22tapi juga terhadap aspek-aspek prosedural
03:25menimbang bahwa dalam mengurusaha perkara ini
03:30majelis telah menerapkan standar analisis yang kata terhadap setiap dawan
03:32dimana untuk dakwaan satu mengenai kepentingan perintahan penyidikan
03:35majelis telah melakukan analisis dalam terhadap karistik delik material versus delik formil
03:40aspek temporal yang berkaitan dengan perbedaan antara penyidikan dan penyidikan
03:44tetap persyaratan ketat konkret dalam delik material yang pada akhirnya berkontribusi pada keputusan majelis
03:49untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut
03:51karena tidak terpengaruh unsur-unsur secara temporal dan material
03:54menimbang bahwa sebaliknya keputusan majelis untuk menyatakan terdakwa terdakwa terdiri bersalah
03:58dalam dakwaan hudungan nengiswa didasarkan pada termenya seluruh unsur dakwaan
04:03secara sadar melalui minimal dolar bukti yang valid dan keikinan majelis
04:06yang diperoleh melalui proses pemeriksaan objektif dan komprehensif
04:08di mana majelis menganalisis secara komprehensif unsur-unsur penyertaan
04:14kualitas alat bukti komunikasi elektronik dan standar pembuktian kesengajaan
04:18dalam konteks tindak-tindak korupsi yang menunjukkan bahwa majelis
04:21benar-benar independen dan objektif dalam menilai setiap aspek perkara
04:25tanpa terpengaruh oleh tekanan dan opini dari pihak manapun
04:29menimbang bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substansif
04:37yang telah diberikan melalui amikus kuriai dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut
04:42telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan
04:45bukan sekedar sebagai referensi tambahan
04:48melainkan sebagai masukan penting untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan
04:53benar-benar mencemerinkan nilai keadilan konstitusional, keadilan prosedural,
04:57dan kesetaraan substansif yang menjadi fondasi sistem peradilan
05:01dalam negara hukum demokratis
05:03dengan tetap menghormati semangat pencarian keadilan
05:07yang disampaikan oleh para tokoh melalui amikus kuriai
05:09dan berharap bahwa putusan ini dapat memberikan kontribusi akademik
05:14sebagai bentuk menjaga prinsip proses hukum yang adil
05:17dan menjunjung tinggi integritas peradilan pidana di Indonesia
05:20agar terwujudnya negara hukum yang demokratis
05:24mengingat Pasal 5 S1 Undang-Undang Tindak Bindana Korupsi
05:28Juntuh Pasal 5 S1 KAP
05:30Juntuh Pasal 64 S1 KAP
05:32dan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
05:35Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum ajar pidana
05:38serta peraturan perundangan lainnya yang mengadili berkaitan dengan perkara ini
05:43mengadili
05:451. Menyatakan terdakwa Astokristianto
05:48tidak terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tidak pidana
05:51sebaiknya dalam dakwan ke-1
05:53dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwan ke-1 tersebut
05:562. Menyatakan terdakwa Astokristianto terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tidak pidana
06:01terus serta melakukan tidak pidana korupsi berupa pemberian swab
06:04secara bersama-sama dan berlanjut sebagainya dalam dakwan antaraktif
06:08dakwan kedua antaraktif pertama
06:09Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Astokristianto
06:13dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan
06:15dengan pidana denda sebesar 250 juta
06:18dengan kentun apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan
06:22Entahkan masa penangkapan dan penantra jani terdakwa dikurangkan pidana yang jatuhkan
06:26Entahkan terdakwa tetap ditahan, entahkan barang bukti
06:28Dari nomor 1, 205 digunakan dalam perkaraan atas nama terdakwa
06:33kecuali satu buku warna hitam menuliskan kompas
06:36satu buku warna hitam menuliskan RK E156 personal notebook
06:40satu notebook warna merah kutih bertuliskan pd perjuangkan
06:45dikembalikan kepada terdakwa
06:47membambangkan kepada terdakwa untuk membiarkan perkaraan sebesar 7.500 rupiah
06:51demikian diputus dalam sidang perusahaan terdakwa
06:52dan tindak pendokusi pada pengendahan di Jangan Kepusat
06:54pada hari Senin, 21 Juli, 25
06:57oleh Ros Namanto SMA
06:58selalu Hakim Ketua Sunoto SMA
07:00dan Hakim Adhok Tindak Pendakurasi
07:01Dr. Sikit Herman Binaji SMA
07:04masing-masing sebagai Hakim Anggota
07:06yang di ucapkan dalam sidang terbuka
07:08untuk umum pada hari Jumat, 25 Juli, 25
07:10oleh Hakim Ketua dengan didamungi para Hakim Anggota tersebut
07:14dibantu oleh
07:15Penitra Pengganti Pengganti Pengandangan Negeri Tindak Pendakurasi
07:18pada Pengandangan Negeri Jakarta Pusat
07:19setelah dihadiri oleh
07:21perut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
07:25dan terdakwa didampingi dengan para penasihat hukumnya
07:29Demikian putusan yang menjatuhkan Majelis Hakim
07:33atas putusan ini Saudara terdakwa mempunyai hak
07:36Satu, menerima putusan
07:38Dua, menolak dengan mengajukan upaya hukum
07:40Tiga, berpikir pada waktu tujuh hari
07:43apabila tidak menentukan sikap dalam tujuh hari
07:45dianggap menerima putusan
07:48Ketentuan yang sama berlaku juga untuk penuntut umum
07:51Dengan berakhirnya
07:53pembacaan putusan ini
07:56maka
07:56kewajiban Majelis Hakim untuk
07:58memerisah dan mengadili
08:00mengadili pekara ini
08:01telah selesai
08:02Dengan demikian
08:03sedang nyatakan
08:04ditutup
08:05Terima kasih telah menonton
08:35Terima kasih telah menonton

Dianjurkan