Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Rp 50 Miliar Mengalir ke 1 Lembaga: Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Dana Pesantren Jabar

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/07/25/074649/rp-50-miliar-mengalir-ke-1-lembaga-dedi-mulyadi-ungkap-keanehan-dana-pesantren-jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) membantah kabar bahwa Pemprov Jabar menghapus bantuan untuk pesantren. Ia menegaskan isu tersebut tidak benar dan muncul akibat prasangka yang berkembang di media sosial terhadap kebijakan pemerintahannya.

Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada penghapusan bantuan untuk pesantren. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jabar hanya mengevaluasi penyaluran bantuan, karena selama ini bantuan cenderung menumpuk di dua daerah, yakni Garut dan Tasikmalaya.

Ia menilai penyaluran bantuan pesantren selama ini janggal, karena tidak hanya bertumpuk di dua kabupaten, tetapi juga mengalir ke yayasan yang administrasinya dinilai bertentangan dengan prinsip UU. Ia menyebut ada kasus di mana satu lembaga menerima bantuan hingga Rp50 miliar.

Host/Video Editor: Nathan/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:0050 miliar rupiah mengalir ke satu lembaga,
00:03Deddy Mulyadi ungkap keanehan dana pesantren Jawa Barat.
00:07Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi membantah kabar bahwa Pemprov Jawa Barat
00:12menghapus bantuan untuk pesantren.
00:15Ia menegaskan isu tersebut tidak benar dan muncul akibat prasangka yang berkembang
00:19di media sosial terhadap kebijakan pemerintahannya.
00:23Deddy Mulyadi menegaskan tidak ada penghapusan bantuan untuk pesantren.
00:27Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat hanya mengevaluasi penyaluran bantuan
00:32karena selama ini bantuan cenderung menumpuk di dua daerah yakni Garut dan Tasik Malaya.
00:39Ia menilai penyaluran bantuan pesantren selama ini janggal
00:43karena tidak hanya bertumpuk di dua kabupaten,
00:45tetapi juga mengalir ke yayasan yang administrasinya dinilai bertentangan dengan prinsip undang-undang.
00:51Ia menyebut ada kasus di mana satu lembaga menerima bantuan hingga 50 miliar rupiah.
00:58Investigasi kini sedang berlangsung.
01:01Deddy Mulyadi menegaskan bahwa penyaluran bantuan yang timpang,
01:04termasuk satu lembaga yang menerima hampir 50 miliar rupiah,
01:08mencerminkan ketidakadilan dan bertentangan dengan nilai akhlakul karimah.
01:12Ia meminta masyarakat bersabar karena Pemprov Jawa Barat
01:17sedang menyusun formulasi agar anggaran tepat sasaran
01:20dan benar-benar berdampak bagi para santri.
01:23Ia berharap bantuan Pemprov Jawa Barat dapat dinikmati santri dari keluarga kurang mampu
01:29di pesantren kecil agar mereka merasa tenang, tentram, dan optimis dalam menuntut ilmu agama.
01:36Bantuan tersebut diharapkan menjadi timulus nyata bagi keberlanjutan pendidikan santri.
01:40Bantuan hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat sebelumnya diisukan dihapus di tahun 2025
01:47setelah Gubernur Jawa Barat melakukan efisiensi anggaran.
01:52Penghapusan bantuan hibah untuk pondok pesantren ini sangat mengunjutkan banyak pihak.
01:58Pasalnya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025
02:02yang telah disahkan dan ditetapkan bersama-sama oleh PJ Gubernur B. Mahmudin
02:07bersama DPRD Jawa Barat pada 8 November 2024 lalu.
02:13Bahkan sudah ditetapkan adanya bantuan untuk pondok pesantren itu
02:16dengan total anggaran sebesar Rp153.580.470.381.
02:26Namun setelah Gubernur melakukan efisiensi anggaran dengan merujuk instruksi Presiden
02:32nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025
02:39anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut dihapus.
02:45Hal tersebut terbukti dengan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat
02:49nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
02:55nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah
03:01tahun anggaran 2025, bantuan hibah untuk pondok pesantren, madrasah, yayasan keagamaan,
03:08dan masjid yang semula Rp153.580.470.381 menjadi Rp9.250.000.

Dianjurkan