Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • yesterday
Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim khusus lintas lembaga untuk menyusun regulasi terkait aktivitas hiburan "sound horeg" yang menuai pro dan kontra.
Transcript
00:00Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim khusus untuk merumuskan aturan terkait aktivitas hiburan sound horek yang tengah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
00:13Maka ini dilakukan melalui rapat lintas sektor di Surabaya Sabtu 26 Juli.
00:17Tim khusus ini terdiri dari perwakilan berbagai lembaga, mulai dari kantor wilayah hukum, pihak kepolisian, penaga medis, hingga Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur yang belum lama ini menetapkan fatwa haram terhadap aktivitas sound horek.
00:32Hiburan ini dipersoalkan karena memperdengarkan suara di atas 85 hingga lebih dari 100 desibel dalam durasi yang panjang.
00:41Hal ini dinilai dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.
00:45Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menegaskan, regulasi yang disusun akan mempertimbangkan aspek lalu lintas, medis, pencemaran suara, hingga norma-norma sosial yang berlaku.
00:59Kita kembali kepada aturan dan regulasi apa yang diperkenankan.
01:05Diperkenankan dalam konteks lalu lintas, diperkenankan dalam konteks medis, diperkenankan dalam konteks pencemaran suara tadi.
01:13Dan juga tentunya dalam norma-norma karena ada 4 aspek tadi, batasan desibel, juga dimensi kendaraan, red zone, rute yang tidak boleh dilalui, deken paskes, tempat ibadah, dan yang keempat kegiatan terkait lainnya.
01:30Menjelang bulan Agustus yang menjadi momentum perayaan hari kemerdekaan, permintaan sound horek meningkat di sejumlah wilayah.
01:37Seperti Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Pasuruan, dan Malang.
01:42Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan regulasi terkait sound horek baik berupa pergub, surat edaran, atau kebijakan lainnya akan diterbitkan sebelum tanggal 1 Agustus 2025.
01:53Dari Surabaya Jawa Timur, Hanif Nasurullah, Kantor Berita Antara, Muartakan.

Recommended