Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan jika Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

#HastoKristiyanto #Hasto #SidangHasto

Video Editor: RF
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Menjatuhkan pidana kepada Tertawa Hostofis Tianto dengan pidana penjelaskan 3 tahun dan memperan
00:29Dengan pidana penjelaskan 50 juta, dan keturangan pidana penjelaskan 3 tahun.
00:36Tentang masa ketakaan bergantung jadi kekmatuan yang ditantukan, dapat berawatan pertanyaan akan diberalui lekti.
00:42Dari nombor 1-205, digunakan hal terkena untuk menerang abud suhu, kecuali 1 kukuwa Dekahus Tianto dengan kumpah, 1 kukuwa Dekahus Tianto dengan pedang kekuatan berfungsi.
00:50yang memutuskan TKP 156, pagunan notbuk,
00:54satu notbuk,
00:55warta kena putih,
00:572% yang diperjuangkan,
00:59dikembalikan kepada pesawat.

Dianjurkan