Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#tomlembong #mahfudmd #putusantomlembong #korupsiimporgula #menteriperdagangan #hakim #pengadilan #viral #fyp #tiktokberita #protv

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejar, kejar, kejar, kejar, kemana-mana.
00:03Selalu tidak kelihatan di situ, tidak ada?
00:05Tidak kelihatan, tidak ada.
00:06Bahwa dia punya niat itu dari mana orang dia diperintah.
00:09Oleh atasan, ada dokumen-dokumen bahwa itu diperintah.
00:13Kalau ini presiden, Pak Sarang.
00:14Kalau ini presiden, dan ada rakornya untuk itu.
00:17Ada rakor yang dilakukan secara resmi.
00:20Berarti tidak ada kesalahan.
00:21Jadi bukan niatnya dia, tapi dia menjalankan perintah.
00:24Menjalankan perintah, dan kemudian dia memerintahkan lagi ke bawah, kan?
00:28Kebuahnya memang ada di lingkungan TNI waktu itu, antara lain, kan?
00:33Dia ada yang kemudian di lapangan melakukan.
00:36Nah, oleh soal itu, saya kemudian ketika dia jadi tersangka dulu, kita bicara dulu.
00:41Kalau unsur untuk jadi tersangka terpenuhi.
00:44Tapi sekarang sesudah ponis, saya nyatakan keputusan Hakim itu salah.
00:49Saya harus berani mengatakan salah.
00:51Karena apa? Karena ini belum mitra.
00:53Masih bisa dilawan.
00:54Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi.
00:57Pak Hakim, tolong nih batalkan. Ini salah ini, keputusan ini.
01:00Oleh sebab itu, kita berhasil sekarang menyatakan salah keputusan.

Dianjurkan