Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram, pil esktasi 1.653 butir dan 6,40 gram serbuk pil ekstasi dimusnashkan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga Vaksinasi Hewan Diserbu Warga di Bandar Lampung Expo di https://www.kompas.tv/regional/606448/vaksinasi-hewan-diserbu-warga-di-bandar-lampung-expo

Barang haram dari hasil ungkap kasus pada Mei 2025 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap ini ditaksir memiliki nilai 6,8 miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan lebih dari 63 ribu jiwa dari peredaran narkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai dan dibuang.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Kapolresta Bandar Lampung, menegaskan pemusnahan ini adalah wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di serta sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dengan bisa segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606454/narkoba-sabu-senilai-rp6-8-miliar-dimusnahkan

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 6 kg, pil ekstasi 1.653 butir dan 6,40 gram serbuk pil ekstasi dimusnahkan Polresta, Bandar Lampung.
00:17Barang haram dari hasil ukap kasus pada Mei 2025 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap ini ditaksir memiliki nilai 6,8 miliar rupiah
00:26dan berhasil menyelamatkan lebih dari 63.000 jiwa dari peredaran narkoba.
00:34Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai dan dibuang.
00:43Kapolresta, Bandar Lampung, Kombespol, Alfred Jacob Tilukai menegaskan pemusnahan ini adalah wujud komitmen pihaknya
00:50dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta sebagai bentuk transparansi dan bertanggung jawaban kepada publik.
00:59Narkoba sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum, Bandar Lampung.
01:06Ada pun barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada tanggal 6 Mei 2025
01:13yang telah memiliki kebuatan hukum tetap.
01:17Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 6,2855 gram,
01:26pil ekstasi sebanyak 1.653 bukti,
01:30dan sebut pil ekstasi seberat 6,40 gram.
01:34Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika
01:41dengan bisa segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dianjurkan