LAMPUNG, KOMPAS.TV - Narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram, pil esktasi 1.653 butir dan 6,40 gram serbuk pil ekstasi dimusnashkan Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga Vaksinasi Hewan Diserbu Warga di Bandar Lampung Expo di https://www.kompas.tv/regional/606448/vaksinasi-hewan-diserbu-warga-di-bandar-lampung-expo
Barang haram dari hasil ungkap kasus pada Mei 2025 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap ini ditaksir memiliki nilai 6,8 miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan lebih dari 63 ribu jiwa dari peredaran narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai dan dibuang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Kapolresta Bandar Lampung, menegaskan pemusnahan ini adalah wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di serta sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dengan bisa segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606454/narkoba-sabu-senilai-rp6-8-miliar-dimusnahkan