00:00Intro
00:00Setelah sempat difoni sebagai terpidana korupsi oleh pengadilan negeri Medan
00:18pada tanggal 28 April lalu, akhirnya selamat 55 tahun
00:24warga Kampung Lalang, Dasar Simpah 4, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai ini dibebaskan melalui putusan pengadilan tinggi Medan
00:33Suasana dramatis terlihat ketika selamat keluar dari rutan kelas Itanjung Gaste Medan pada hari Kamis, 17 Juli, sekitar pukul 20 waktu Indonesia Barat
00:44Istrinya, Bu Jiani, terlihat histeris melihat suaminya dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan tinggi Medan
00:51Setelah kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Mei lalu, mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Medan
00:58yang memfonis dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada selamat
01:02Ironisnya, pembebasan selamat ini sempat diwarnai ketegangan antara kuasa hukumnya dengan pihak rutan Tanjung Gaste Medan
01:10Pihak rutan awalnya belum bersedia membebaskan selamat dengan alasan belum ada surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
01:18Padahal selamat telah diputus bebas sejak 14 Juli lalu, setelah pihak rutan Tanjung Gaste mendesak pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
01:27untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tinggi Medan tersebut, akhirnya selamat dibebaskan
01:32Selamat, yang berprofesi sebagai tukang opak, sebelumnya dijadikan tersangka korupsi atas kredit maset oleh Kejaksaan
01:39Pasal Hukum Bapak Selamat dari kantor DSP Lawfam dalam hari ini menjemput klien kami Bapak Selamat
01:48yang diputus bebas atau onslah oleh pengadilan tinggi Sumatera, itu pengadilan tinggi Medan
01:56Dalam hal ini, kami sangat-sangat berterima kasih atas kebijakan dari Kalapas Eka Rutan
02:06kelas 1A Tanjung Kusta, dimana tadi terjadi miskomunikasi
02:13miskomunikasi namun dalam hal ini setelah dijelaskan dengan segala upaya dilakukan pihak Rutan
02:22Rutan untuk menghubungi dan mendesak kejari Serdang Bedagai
02:30untuk segera melakukan eksekusi atas putusan bebas Bapak Selamat
02:35Dari Medan, Fujianto mengabarkan
Komentar