JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur institusi Polri yang mengirim utusan pejabat setingkat eselon 2 untuk mewakili keterangan presiden yang akan dibacakan di sidang.
Teguran ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan nomor perkara 19/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Kamis (17/7/2025).
Suhartoyo kemudian menegur bahwa yang berhak memberikan keterangan mewakili Presiden dalam persidangan serendah-rendahnya adalah pejabat eselon 1.
"Paling tidak, Pak siapa kemarin yang Irjen? Kadivkum atau Pak Kapolri sekaligus malah lebih bagus. Bisa disampaikan ke Kapolri kalau berkenan hadir, lebih bermakna kan," kata Suhartoyo.
Video editor: Novaltri
#mk #kapolri
Baca Juga Kapolri Buka Suara Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlakban di Indekos! di https://www.kompas.tv/nasional/605745/kapolri-buka-suara-diplomat-kemlu-ditemukan-tewas-terlakban-di-indekos
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605813/saat-ketua-mk-suhartoyo-minta-kapolri-hadir-langsung-di-persidangan