Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Usai 10 tahun menjadi buron dugaan kasus penipuan, warga negara Tiongkok berhasil ditangkap oleh tim gabungan Imigrasi Bali.

Selanjutnya, tersangka dipulangkan kembali ke Tiongkok untuk melanjutkan proses hukum.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas Satu Denpasar berhasil menangkap seorang warga negara Tiongkok berinisial X-P.

X-P merupakan orang paling dicari oleh pemerintah Tiongkok. Dirinya ditangkap pada Kamis (10/07/2025) di wilayah Tabanan, Bali.

X-P diduga melakukan tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total kerugian sebesar 28,5 miliar rupiah yang dilakukan sejak September 2014. Dirinya telah didakwa bersalah oleh kejaksaan di Guangzhou, Tiongkok, pada 21 Januari 2015 lalu.

Baca Juga Motor Ditarik Paksa, Aksi Diduga Penagih UtangTerekam Kamera | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/605611/motor-ditarik-paksa-aksi-diduga-penagih-utangterekam-kamera-sapa-malam

#buronantiongkok #tiongkok #imigrasibali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605617/diduga-lakukan-tindak-pidana-penipuan-buronan-tiongkok-ditangkap-imigrasi-bali-sapa-malam

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Usai 10 tahun menjadi buron dugaan kasus penipuan,
00:05warga negara Tiongkok berhasil ditangkap oleh tim gabungan imigrasi Bali.
00:09Selanjutnya tersangka dipulangkan kembali ke Tiongkok untuk melanjutkan proses hukum.
00:15Direkturat Jenderal Imigrasi bersama kantor imigrasi kelas 1 Denpasar
00:18berhasil menangkap seorang warga negara Tiongkok, berinisial XP.
00:23XP merupakan orang paling dicari oleh pemerintah Tiongkok.
00:27Dirinya ditangkap pada Kamis lalu di wilayah Tabanan Bali.
00:32XP diduga melakukan tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total kerugian
00:37sebesar 28,5 miliar rupiah yang dilakukan sejak September 2014.
00:45Dirinya didakwa bersalah oleh kejaksaan di Guangzhou, Tiongkok pada 21 Januari 2015 lalu.
00:53Mendapatkan tugas untuk melakukan pendampingan tim dari Direkturat Penyidikan
01:05dari Direkturat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengamanan terhadap warga negara RRT,
01:17itu adalah karena yang bersangkutan sudah menjadi buronan sekitar dari tahun 2000.

Dianjurkan