Jubir TV, Sukabumi - PT Hawon Giyobon Giyobo, perusahaan pengolahan hasil tambah berupa emas di Kampung Cibalong, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi, sudah resmi ditutup sejak bulan Mei kemarin, karena tidak ada izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang.
Penutupan tersebut mengharuskan dua orang Warga Negara Asing Korea Selatan yang diduga pemilik perusahaan tersebut, harus dideportasi ke negaranya.
Diketahui sekitar tanggal 20 Juni 2025, mereka berdua telah pulang ke negara asalnya, namun salah seorang dari mereka yang bernama Kim, sudah berada kembali di pabrik tersebut.
Oleh karena itu, petugas Imigrasi Sukabumi, melakukan operasi Wira Waspada, ke lokasi PT Hawon di Desa Citepus.
Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, MUHAMMAD TEGUH mengatakan, bahwa kedatangan mereka dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Sayangnya, kedatangan mereka tidak menghasilkan apa-apa, karena WNA tersebut tidak bisa ditemui meskipun posisinya berada di dalam perusahaan.
Tampak di lapangan, semua akses masuk ke perusahaan terkunci, petugas yang ditemani oleh Kepala Desa Citepus, Koswara hanya bisa menunggu di luar, dan sesekali memanggil WNA tersebut.
Selanjutnya, Teguh menunggu instruksi dari pusat untuk langkah berikutnya Diketahui, bahwa bangunan perusahaan PT Hawon Giyobon Giyobo sudah berdiri sejak tahun 2017.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan bahwa karena keterbatasan bahasa, warga tidak mengetahui perusahaan itu beroperasi untuk kegiatan apa.
Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, Melaporkan untuk Jubir TV
Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:
Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv Official Instagram Jubir TV: https://www.instagram.com/jubirtv.official/ Official DailyMotion Jubir TV: https://www.dailymotion.com/JubirTV Official SnackVideo Jubir TV: https://sck.io/u/@jubirtv.official/dBrRh2tT Anda juga dapat mengakses semua tautan di atas melalui linktr.ee Jubir TV: https://linktr.ee/jubirtv.official. WA Chanel: https://whatsapp.com/channel/0029VadHvNY3GJOrfZyImJ34
00:00PT. Hawon Gyobon Gyobo, perusahaan pengolahan hasil tambah berupa emas di Kampung Cibalong, Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi,
00:09sudah resmi ditutup sejak bulan Mei kemarin, karena tidak ada izin operasional dan ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang.
00:18Penutupan tersebut mengharuskan dua orang warga negara asing Korea Selatan yang diduga pemilik perusahaan tersebut harus dideportasi ke negaranya.
00:24Diketahui sekitar tanggal 20 Juni 2025, mereka berdua telah pulang ke negara asalnya, namun salah seorang dari mereka yang bernama Kim, sudah berada kembali di pabrik tersebut.
00:39Oleh karena itu, petugas imigrasi Sukabumi, melakukan operasi wirawas pada, ke lokasi PT. Hawon di Desa Citepus.
00:46Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh mengatakan, bahwa kedatangan mereka dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
00:59Jadi hari ini kita sedang melaksanakan pengawasan terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya saat ini kita ada di PT. Hawon,
01:11di dalam rangka kegiatan pengawasan seperti biasa.
01:14Betul memang hari ini kita ada perintah dari pusat untuk melakukan operasi wirawas pada.
01:22Nah itu juga kaitannya juga dengan balik lagi ke keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya saat ini kita berada di PT. Hawon.
01:30Sayangnya, kedatangan mereka tidak menghasilkan apa-apa, karena WNA tersebut tidak bisa ditemui meskipun posisinya berada di dalam perusahaan.
01:37Tampak di lapangan, semua akses masuk ke perusahaan terkunci, petugas yang ditemani oleh Kepala Desa Citepus,
01:45koswara hanya bisa menunggu di luar, dan sesekali memanggil WNA tersebut.
01:49Selanjutnya, Teguh menunggu instruksi dari pusat untuk langkah berikutnya.
02:15Sebetulnya, kita ada fungsi juga untuk melakukan upaya paksa ya.
02:23Namun, upaya paksa itu hanya bisa dilakukan apabila sudah keluar surat perintah penyidikan.
02:30Karena saat ini, saat ini kita masih dalam proses pengawasan, belum masuk ke langkah penyidikan,
02:39jadi kita tidak bisa sewenang-wenang melakukan upaya paksa, seperti penguruh-pengurusakan, dan lain sebagainya.
02:46Diketahui bahwa bangunan perusahaan PT. Hawon Diobon-Diobo sudah berdiri sejak tahun 2017.
02:52Kepala Desa Citepus, koswara, mengatakan bahwa karena keterbatasan bahasa,
03:00warga tidak mengetahui perusahaan itu beroperasi untuk kegiatan apa.
03:03Kalau ini didirikan, ini dari tahun 2017, ini karena kenapa belum ada tindakan,
03:12waktu itu dari orang Korea dengan warga setempat ini ada miskomunikasi karena keterbatasan bahasa ya.
03:21Keterbatasan bahasa ini, jadi warga masyarakat tidak mengetahui secara rinci, secara jelas,
03:28bangunan apa yang akan digunakan apa, misalkan bangunan ini digunakannya untuk apa nanti ke depannya.
03:33Nah, setelah saya menjabat, karena ada sedikit pengetahuan dari bahasa Korea,
03:40karena saya ex dari Korea, mengetahui bahwa maksud dan tujuannya yang bersangkutan ini adalah untuk mengolah mas.
03:49Untuk mengolah mas.
03:50Dari Kabupaten Sukabumi, Muri, melaporkan untuk Jubir TV.