00:00Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menanggapi munculnya laporan dari masyarakat yang mendapat pelayanan rawat inap di beberapa rumah sakit dibatasi maksimal hanya 3 hari.
00:15Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti, ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jepang Kaputih, Jakarta, Senin 14 Juli, kebijakan tersebut tidak dikeluarkan oleh lembaganya dan menjadi aturan rumah sakit yang bersangkutan.
00:28Namun Gufron menyebutkan dalam setiap perjanjian kerjasama yang dijalin, BPJS memastikan rumah sakit harus memberikan pelayanan terbaik.
00:58Bunganya itu kontraktual, kontrak gitu.
01:01Maka di dalam kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus gitu.
01:07Jika pasien peserta program JKN mengalami pembatasan rawat inap, Gufron meminta masyarakat untuk melaporkannya ke kanal BPJS Kesehatan.
01:15Nantinya laporan dan keluhan pasien peserta program JKN menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam kontrak yang dijalin dengan fasilitas layanan kesehatan terkait.
01:25BPJS Kesehatan pun tidak sungkan untuk memutus kerjasama dengan RS yang bermasalah.
01:31Dari Jakarta, Irfan Hardiansyah, Kantor Berita Antara mewartakan.