- kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha pada Senin, (30/6/2025).
"Deregulasi adalah arahan Bapak Presiden dalam beberapa kali rapat terdahulu," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Juga tentu menyikapi persaingan terhadap beberapa negara lain," lanjutnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso hingga Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni juga berbicara dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga Rp24,44 Triliun Digelontorkan, Sampai Kapan Paket Stimulus Ekonomi Dongkrak Daya Beli? di https://www.kompas.tv/ekonomi/602465/rp24-44-triliun-digelontorkan-sampai-kapan-paket-stimulus-ekonomi-dongkrak-daya-beli
#deregulasi #impor #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602471/full-menko-airlangga-mendag-umumkan-deregulasi-kebijakan-impor-dan-kemudahan-berusaha
"Deregulasi adalah arahan Bapak Presiden dalam beberapa kali rapat terdahulu," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Juga tentu menyikapi persaingan terhadap beberapa negara lain," lanjutnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso hingga Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni juga berbicara dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga Rp24,44 Triliun Digelontorkan, Sampai Kapan Paket Stimulus Ekonomi Dongkrak Daya Beli? di https://www.kompas.tv/ekonomi/602465/rp24-44-triliun-digelontorkan-sampai-kapan-paket-stimulus-ekonomi-dongkrak-daya-beli
#deregulasi #impor #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602471/full-menko-airlangga-mendag-umumkan-deregulasi-kebijakan-impor-dan-kemudahan-berusaha
Kategori
š
BeritaTranskrip
00:00Tapa hal telah dipersiapkan termasuk terkait dengan Kepres Satuan Tugas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Indonesia dan Amerika Serikat,
00:10Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Instruksi Presiden tentang Deregulasi Percepatan Kemudahan Perizinan Perusahaan,
00:18serta Kepres tentang Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Perusahaan.
00:24Nah, salah satu yang dideregulasi adalah Revisi Permendak 36 tahun 2023,
00:32Jumto nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Import,
00:38proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari Kementerian Lembaga, Asosiasi, para Stakeholder,
00:47dan juga dilakukan Regulatory Impact Analysis dan Rapat Kerja Teknis dilakukan
00:53dan oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan
00:57dan perubahan lartas itu mencakup relaksasi 10 komoditas
01:03dan untuk detailnya kami persilahkan Pak Menteri Perdagangan.
01:08Baik, yang saya hormati Pak Minko, Pak Menteri Kehutanan, Pak Wamen Kiu, Wamen Pedestrian, dan dari Zetnek,
01:22Bapak-Ibu Rekan Media yang saya hormati, Bapak-Ibu Pejabat Terselon Satu,
01:26seorang dari KL terkait, boleh dilampiran.
01:33Jadi tadi sudah disampaikan oleh Pak Minko,
01:38ada beberapa sebenarnya parameter diregulasi, mungkin ke atas dulu ya.
01:43Yang pertama adalah kita ingin melakukan diregulasi atau relaksasi kebijakan impor,
01:49tentu ada parameternya, jadi ada beberapa yang memang tidak dilakukan
01:54atau dikecualikan dari diregulasi, jadi parameter diregulasi kebijakan impor.
01:59Yang pertama adalah barang strategis yang telah diterapkan meraca komunitasnya.
02:05Kemudian yang kedua, barang terkait KTKLM atau keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,
02:14serta moral aset.
02:15Dan yang ketiga adalah barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya.
02:22Ini yang dikecualikan dari paket diregulasi.
02:27Kemudian ada 10 tadi, terus lampiran.
02:30Jadi untuk kebijakan impor, ada 10 komoditas yang kita lakukan relaksasi.
02:41Yang pertama adalah produk kehutanan.
02:43Jadi produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku.
02:50Ya ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor,
02:55tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian Teknis.
03:00Kemudian yang kedua, pupuk bersubsidi.
03:03Ini ada 7 HS, ini tidak ada lartas ya, karena memang sejak tahun 2001 itu sebenarnya tidak ada impor pupuk bersubsidi.
03:14Kemudian bahan bakar lainnya, bahan baku plastik, kemudian sakarin, siklamat, dan seterusnya.
03:23Ini adalah bahan baku menolong dan bahan baku untuk industri sehingga kita ingin mempermudah di dalam urusan impornya atau relaksasi impornya.
03:36Kemudian yang berikutnya adalah putre, ini adalah produk untuk penunjang program makan pulisi.
03:43Jadi kita berikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah.
03:48Kemudian yang kedua adalah alas kaki ini sebenarnya hanya ada 6 HS dan ini hanya untuk sepatu sport.
03:55Biasanya sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri.
03:59Kemudian sepeda, roda 2 dan roda 3 ini juga industri kita sebenarnya juga cukup bagus di dalam berikutnya.
04:08Bahkan kecenderungan ekspor kita untuk sepeda itu terus meningkat.
04:14Nah kemudian di dalam relaksasi ini ada satu yang kita berikan pengaturan baru, yaitu khusus untuk bagian jadi.
04:25Jadi saya ingin menjelaskan terkait dengan industri, tekstil, produk tekstil, dan bagian jadi.
04:33Kalau kita lihat di permindah sebelumnya, permindah ke-8 itu tekstil dan produk tekstil,
04:38kemudian tekstil dan produk tekstil multibate, barang tekstil sudah jadi lainnya,
04:44itu selama ini di permindah ke-8 itu dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari KL,
04:53ya dari kemudian teknis dan laporan surveyor.
04:56Di permindah yang baru, yang permindah yang sekarang ini sama, jadi tetap dikenakan lartas.
05:04Jadi ketiga tadi, tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil multibate, dan barang tekstil sudah jadi lainnya,
05:10ini tetap dikenakan lartas.
05:12Kemudian yang ada penambahan baru, yaitu pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
05:18Kalau selama ini tetap ada PI, persetujuan impor, kemudian ditambah LS,
05:24kemudian ada perdijen yang mengatur mengenai pengaturan atau pengenalan impornya,
05:30tapi sekarang ada perubahan menjadi PI,
05:35kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Teknis dalam berdiri Kementerian Perusahaan dan juga ada LS.
05:43Semua untuk tekstil produk tekstil dan pakaian jadi ini pengawasannya di border, ya.
05:50Kemudian yang kedua, next, ini kami akan masih terkait dengan TPT dan pakaian jadi,
05:58jadi untuk pakaian jadi ini selama ini dikenakan biar masuk tambahan,
06:03shape guard atau pengamanan, ya untuk pakaian jadi memang sudah berakhir dan sekarang proses perpanjangan.
06:09Kemudian untuk benang, tirai, kain, karpet, ini adalah produk tekstil yang sekarang juga masih dikenakan biar masuk pengamanan.
06:18Next.
06:20Nah kemudian yang kedua, ada tadi ada dua,
06:25relaksasi kita ini berkait dengan kebijakan impor dan kemudian berusaha di bidang perdagangan.
06:30Untuk kemudian berusaha di bidang perdagangan, kita akan mencabut atau penerbitan permindak nomor 25 tahun 2025
06:40tentang tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran warah laba oleh pemerintah daerah.
06:45Jadi penerima warah laba, apabila dia sudah mendatarkan surat tanda pendaftaran warah laba,
06:52dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah,
06:57maka tanda datar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan perusahaan.
07:05Nah selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang-kadang mengawakan waktu cukup lama,
07:11sehingga pengusaha menjadi menunggu.
07:16Kemudian kita mencabut ada empat permindak.
07:20Sebenarnya empat permindak ini sudah tidak berlaku karena ada aturan yang lebih tinggi.
07:26Yang pertama misalnya permindak, kita cabut dengan permindak 36 tahun 2025.
07:33Yang pertama adalah permindak nomor 36 tahun 2007 tentang penerbitan surat izin usaha di bidang perdagangan.
07:41Kemudian ini sebenarnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP nomor 28 tahun 2025.
07:47Kemudian permindak 22 tahun 2006 yang diubah dengan permindak nomor 66 tahun 2019 yaitu tentang ketentuan umum distribusi barang,
07:57ini juga sudah diatur melalui PP nomor 29 tahun 2001.
08:02Kemudian permindak nomor 25 tahun 2020 tentang laporan keuangan tahunan perusahaan,
08:08keuangan tahunan perusahaan juga sudah dicabut karena ada PP yang lebih tinggi yang telah berlaku.
08:14Kemudian yang terakhir adalah permindak nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertahanan.
08:22Nah ini mengenai pupuk kan sekarang sudah terbit, peraturan prusahaan nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
08:31Nah ini permindak sudah diperlukan lagi sehingga biar tidak terjadi tumpang pindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha,
08:40maka keempat permindak tadi kita cabut dengan permindak baru yaitu nomor 26 tahun 2025.
08:48Saya kira cukup Pak Minko penjelasan dari kami,
08:56saya kira ini kemarin sepakat dengan Pak Minko bahwa inilah paket direkulasi tahap pertama Pak ya.
09:06Dan nanti sambil kita evaluasi atau mungkin nanti ada masukan yang baru kita bisa ada namanya paket yang kedua.
09:13Terima kasih Pak Minko.
09:14Terima kasih Pak Minko ada tambahan silahkan.
09:17Terima kasih Pak Minko.
09:20Pada dasarnya kami dari kemudian ke hutanan memahami sekali apa yang diinginkan oleh Pak Presiden,
09:28yang juga selalu diterjemahkan dengan baik oleh Pak Minko,
09:32bahwa governance kita harus kita perbaiki,
09:36sehingga ada spirit atau semangat ease of doing business yang terus membaik, ekosistem yang membaik di kita.
09:47Jangan sampai nanti diundang-undangnya sudah relaksasi, tapi pada level teknis ada pertek, ada apa lagi.
09:53Nah ini yang memang harus saya ingatkan sekaligus kepada para dirjen, spirit atau perintah Presiden ini menjadi jelas,
10:00kalau ada terjadi deregulasi pada payung yang sampai di peraturan bawahnya justru akan nyikat kembali.
10:08Saya kira demikian Pak Minko.
10:10Terima kasih Pak Menteri Kehutanan, Pak Raja Juli Antoni.
10:15Selanjutnya kami persilahkan Bapak Wamen Perindustrian,
10:19karena beberapa per mendak itu adalah dipecah,
10:23menjadi pengaturan terkait dengan import tekstil dan produk tekstil,
10:27terkait dengan import garam dan komoditas perikanan,
10:30terkait dengan import bahan kimia, bahan berbahaya dan bahan tambang,
10:35kemudian elektronik dan telematika, industri tertentu, import barang konsumsi,
10:41dan juga terkait dengan barang yang tidak dalam kondisi baru.
10:46Silakan Pak Faisal Reza.
10:49Terima kasih Pak Minko, Pak Mendak, Pak Menhur, dan Pak Wamen Keuangan,
10:58serta Pak Deputi dari Satnek.
11:06Perlu kami sampaikan bahwa kami menyambut baik,
11:12karena ini semua sudah didiskusikan sangat dalam,
11:18di mana kami juga terlibat dalam proses deregulasi kebijakan perdagangan ini.
11:25yang paling penting bahwa apa yang menjadi aspirasi selama ini
11:32dari beberapa asosiasi,
11:35terutama misalnya asosiasi pertekstilan Indonesia,
11:42asosiasi produsen alas kaki Indonesia,
11:46gabungan pengusaha elektronik,
11:48persatuan perusahaan kosmetika Indonesia,
11:51dan beberapa asosiasi yang lain yang sudah menyampaikan
11:54masukan, keberatan, dan harapan pada proses deregulasi ini,
12:00sudah kami sampaikan dengan pas di dalam rapat-rapat koordinasi.
12:07Dan tentu,
12:09apa yang sudah disampaikan melalui kebijakan baru dari kementerian perdagangan,
12:16terkait dengan bahan baku,
12:20tentu saja ini sangat membantu para pengusaha,
12:25para pelaku usaha yang selama ini berharap bahwa bahan baku ini
12:29betul-betul diberikan relaksasi.
12:35Kemudian,
12:37yang kedua,
12:38bahan penolong industri juga demikian,
12:41tentu ini sangat membantu para pelaku usaha.
12:47Di samping itu,
12:49pakaian jadi,
12:50aksesoris pakaian jadi yang tadi sudah disampaikan secara detail oleh Pak Mendak,
12:55ini yang selama ini menjadi catatan kami semua,
13:01bahwa
13:02pakaian jadi yang banyak di pasaran,
13:06ini tentu diharapkan pada deregulasi kebijakan perdagangan ini akan semakin berkurang,
13:16sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak,
13:22lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri,
13:27dan produksi dalam negeri mereka bisa diserap oleh pasar.
13:32kemudian,
13:35begitu juga bahan baku yang lain yang terkait dengan sektor misalnya perikanan,
13:44juga sektor tambang bisa menjadi kesempatan yang baik melanjutkan dan memperbesar proses produksinya.
13:54Saya kira beberapa yang lain dari regulasi yang terkait alas kaki,
14:01sepeda, roda dua, dan roda tiga sudah sesuai seperti yang kami harapkan.
14:06juga putri untuk mendukung program nasional prioritas Pak Presiden terkait dengan peningkatan gizi,
14:21tentu ini akan bisa membantu percepatan program ini sampai ke masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung.
14:31Saya kira itu Pak Menko dan Pak Menteri, Pak Wamen, terima kasih.
14:39Terima kasih, Pak Wakil Menteri Perindusian, Pak Faiso Reza.
14:43Selanjutnya kami persilahkan Pak Wakil Menteri Keuangan, Pak Prof. Anggito Abimanyu.
14:48Terima kasih, Pak Menko, Pak Mendak, Pak Menhut, Pak Wamen Perin, rekan-rekan sekalian dan media.
14:59Kami Kementerian Keuangan baik itu tim tarif maupun pihak cukai mendukung penuh langkah diregulasi
15:08yang tertuang dalam Permendak nomor 16 2025 yang tentu akan mendaklanjuti dengan proses pengawasan impor
15:22atas komoditi yang lebih cepat, lebih handal dan mengintegrasikannya dengan sistem CESA di pihak cukai.
15:29Ada dua hal yang kami ingin soroti dan sekali lagi kami ingin memastikan prosesnya itu diperlangsung dengan cepat.
15:38Satu adalah relaksasi dari lartas, ada sejumlah 482 HS.
15:44Ini teman-teman pihak juga sudah mengidentifikasi jumlah HS ini.
15:49Dan yang kedua adalah penetapan tarif remedi atau perlindungan yang lebih cepat,
15:54yang dulunya adalah 40 hari, sekarang kita upayakan dari 14 hari di tim tarif dan dilaksanakan oleh teman-teman di pihak cukai
16:01bersama dengan Kementerian dan bagaimana yang lain.
16:04Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini pihak cukai akan memastikan proses kelancaran proses bisnis
16:10dan bongkar muat di pelabuhan.
16:15Langkah ini penting untuk mencegah sejadinya penundaan, penumpukan dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi
16:21akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan.
16:27Demikian Pak Menko dan Pak Tupu Sekalian, terima kasih atas kesempatan kami menyampaikan sekaligus reform
16:33atau reformasi yang kami lakukan di internal Kementerian Keuangan. Terima kasih.
16:37Terima kasih Pak Wakil Menteri Keuangan.
16:40Selanjutnya tadi terkait dengan Permendak dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendak baru
16:49di mana Permendak ini dipecah dari Permendak 8 sehingga berbasis sektor.
16:56Mungkin ini perlu dijelaskan Pak Mendak sekaligus keberlakuan daripada Permendak tersebut.
17:02Baik, terima kasih Pak Menko. Jadi output di regulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendak
17:13atau mencabut Permendak 36 tahun 2023, juntuh Permendak nomor 8 tahun 2024.
17:21Kita dapat dan kita sekarang menerbitkan, mungkin tidak, kita sekarang menerbitkan 9 Permendak.
17:30Jadi Permendak ini kita bagi berdasarkan kluster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan.
17:37Karena Permendak sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada.
17:43Yang pertama adalah Permendak nomor 16 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
17:48Ini akan mengatur ketentuan secara umum.
17:52Kemudian berikutnya adalah Permendak per kluster, yaitu yang pertama Permendak nomor 17 tahun 2025
17:58tentang kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil.
18:04Kemudian Permendak nomor 18 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan.
18:10Kemudian Permendak nomor 19 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan.
18:19Kemudian Permendak nomor 20 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
18:28Kemudian lima Permendak nomor 24 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika.
18:36Enam Permendak nomor 22 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang industri tertentu.
18:44Tujuh Permendak nomor 23 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi.
18:50Dan delapan Permendak nomor 24 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.
19:03Jadi ini per kluster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya.
19:11Kemudian next, jadi untuk Permendak impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan.
19:18Karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya.
19:22Next, kemudian output diregulasi untuk kemudian berusaha.
19:31Jadi ada dua Permendak yaitu Permendak 25 tahun 2025 untuk menggantikan Permendak sebelumnya tentang tata cara dan penerbitan surat tanda penawatan warah labah oleh pemerintah daerah.
19:42Kemudian yang kedua adalah menerbitkan Permendak 26 tahun 2025 tentang pencabutan 4 Permendak di bidang perdagangan dalam negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi.
19:59Saya kira demikian Pak Menko, terima kasih.
20:02Terima kasih Pak Mendak, Pak Budi Santoso.
20:06Selanjutnya Deputi Setnek kami persilahkan kalau ada tambahan.
20:09Terima kasih Pak Menko yang saya hormati, Pak Menteri Perdagangan, Pak Menteri Kehutanan, Pak Menteri Keuangan, Bapak Ibu sekalian.
20:21Ini mewakili atau menyampaikan beberapa poin dari Pak Menteri Sekretaris Negara.
20:27Jadi bahwa penerbitan peraturan Menteri Perdagangan ini yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan merupakan langkah awal dari deregulasi
20:37yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi beberapa hambatan-hambatan ekspor dan impor.
20:44Artinya, deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi-deregulasi yang lain.
20:51Sebagaimana arahan Bapak Predisiden, deregulasi yang dilakukan saat ini harus bisa menjadi acuan bagi Kementerian Lembaga
21:00untuk melakukan self-assessment dan kembali melihat proses perizinan yang selama ini dilakukan.
21:08Pemerintah akan terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif,
21:13termasuk melakukan review lebih lanjut terhadap persyaratan-persyaratan atas perizinan berusaha termasuk perizinan ekspor dan impor
21:22seperti rekomendasi, pertimbangan teknis, atau bentuk lainnya yang serupa.
21:27Presiden juga memberikan arahan agar seluruh Kementerian Lembaga harus memastikan
21:33bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi yang panjang dan biaya tinggi.
21:41Dalam melakukan deregulasi ini tentunya nanti pemerintah akan berkaca pada negara piers.
21:47Kita harus dapat melakukan hal yang sama, bahkan harus bisa lebih cepat, mudah, dan murah dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.
21:55Langkah ini juga sudah selaras dengan komitmen Indonesia untuk dapat menjadi anggota OECD yang dipimpin oleh Pak Menko Perekonomian.
22:04Dalam pelaksanaan diregulasi tentunya apabila ada persoalan, permasalahan, dan seterusnya,
22:11kita berharap mendapatkan dukungan dari stakeholder untuk menyampaikan kepada pemerintah agar kemudian kita bisa melakukan perbaikannya secara bersama.
22:19Demikian mungkin yang bisa kami sampaikan atas mewakili Bapak Menteri Sekretaris Negara.
22:25Terima kasih.
22:25Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
22:28Terima kasih Pak Deputi dari Kementerian Sekretaris Negara.
22:32Selanjutnya teman-teman media, cetak atau elektronik silakan.
22:37Nama dan pertanyaan ditujukan ke siapa?
22:40Izinkan Pak Menko mengingatkan untuk bertanya sesuai dengan hal terkait diregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha.
22:48Kami persilakan rekan-rekan media sudah ada. Silakan berdiri nama dan asal medianya.
22:54Terima kasih. Selamat siang. Saya Gio dari Kompas.
22:58Ada dua pertanyaan.
22:59Bebas apa aja yang mau menjawab karena ini masih dalam satu rangkaian.
23:02Yang pertama terkait penguatan kebijakan perlindungan industri terutama industri manufaktur.
23:10Karena selama ini ada banyak kempuran impor yang kemudian itu menjadi salah satu halangan yang dirasakan oleh industri manufaktur terutama yang padat karya.
23:21Itu yang pertama.
23:21Terus yang kedua terkait dengan diregulasi yang kemudian apakah ini bisa menutup celah yang selama ini tumpang tindih kebijakan antar kementerian.
23:34Apakah sudah dibahas lebih lanjut terkait aturan-aturan siapa yang kemudian memegang atau memang ada nanti satu pintu untuk terkait diregulasi ini.
23:46Terima kasih.
23:46Silahkan mungkin kepada tiga penanyaan.
23:54Satu lagi.
23:55Seduanya.
23:56Selamat pagi menjelang siang.
23:59Bapak-bapak Andi dari Kata Data.
24:01Ada beberapa pertanyaan Pak.
24:02Yang pertama ke Pak Busan.
24:04Pak boleh dijelasin sedikit nggak Pak?
24:06Urgensi.
24:07Pak Angginya sebelah mana nih?
24:08Andi.
24:09Halo Pak.
24:10Oh ya.
24:10Pak Busan soal urgensi soal deregulasi waralaba itu kenapa harus diubah ya Pak?
24:18Emang ada masalah apa sebenarnya di industri waralaba?
24:21Terus yang kedua, beberapa kali dari Kemen Faring itu menyebutkan bahwa dalam revisi Permendak 8 bakal ada pengaturan terkait entry point Pak.
24:32Itu kan nggak ada ya tadi di paparan, bakal ada di deregulasi episode selanjutnya atau kenapa nggak atau gimana?
24:45Terus yang terakhir, sejujurnya dari paparan yang tadi tuh belum, dari paparan sepanjang tadi belum ada wow point seperti yang penerbitan Permendak 8 dan Permendak 36 yang saya langsung dapat,
24:57Wah ini bakal berdampak banget ke industri gitu, belum ada.
25:00Boleh dijelaskan nggak Pak?
25:02Dampak dari deregulasi ini ke investasi baru, kan yang diharapkan ini akan memberikan kepastian berusaha yang akhirnya mendatangkan dana segar ke dalam negeri itu potensinya seperti apa?
25:12Sama untuk yang existing, peningkatan utilisasi akan sejauh apa dalam second half 2025.
25:20Terima kasih.
25:21Silahkan yang ketiga
25:24Selamat siang Pak Pak, saya mau lana dari investor kas, ada beberapa pertanyaan Pak terutama mengenai sebenarnya proses deregulasi ini apakah bagian dari proses negosiasi datang dengan Amerika Serikat?
25:41Dan apakah juga bagian dari aturan yang dibuat untuk masuk ke aksesi OECD?
25:50Kemudian tadi yang belum disebut itu kenapa banyak produk kehutanan yang kemudian hampir 400 itu dibebaskan dari kimpornya gitu.
26:02Dan yang terakhir mungkin potensi penerimaan Pak, apakah ada simulasi atau perhitungan terkait kalau aturan impor dicabut itu berapa potensi yang masuk?
26:13Terima kasih.
26:14Pertama mungkin terkait dengan deregulasi adalah arahan Bapak Presiden dalam beberapa kali rapat terdahulu dan juga kedua tentu menyediapi dari persaingan terhadap beberapa negara lain.
26:34Dan tentunya dalam rangka persaingan itu juga ease of doing business menjadi pertimbangan dan kita ketahui bahwa salah satu daripada review itu Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah di tahun ini.
26:54Oleh karena itu deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif.
27:02Persaingan semakin kuat dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian.
27:09Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain.
27:24Termasuk dalam proses aksesi OECD di mana Indonesia sudah membuat Indonesia punya road map atau initial memorandum.
27:35Kemudian juga ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses.
27:44Termasuk juga dengan EU SEPA dan juga termasuk dengan apa hal-hal yang dianggap non-tarif barrier di dalam perundingan dengan Amerika Serikat.
27:55Jadi seluruhnya itu selaras oleh karena itu momentum ini dilakukan untuk melakukan kebijakan deregulasi.
28:05Tetapi deregulasi ini baru paket pertama.
28:08Jadi masih ada beberapa hal lain yang kita akan lakukan.
28:13Kemudian tentunya kebijakan-kebijakan tersebut diperlukan agar kepastian bisa semakin pasti.
28:25Dan kedua terhadap produk-produk yang nantinya dianggap memberikan persaingan yang tidak sehat kepada Indonesia.
28:32Tadi sudah disampaikan oleh Pak Wamen Kewangan bahwa tindakan kita akan dipercepat untuk pengamanan tarif dan yang lain.
28:41Yang diharapkan dalam waktu 14 hari kita bisa merespons.
28:46Kemudian terkait dengan penerimaan negara tentu kita ini sebanyakkan kita tangani masalah birokrasi perizinannya.
28:55Kita tidak mengumumkan perubahan tarif yang masuk.
28:58Jadi tidak ada akibat kepada penerimaan negara.
29:03Hanya akibatnya tentu kepada biaya tinggi dan proses percepatan daripada industri.
29:10Dan selanjutnya saya minta Pak Menteri Perdagangan untuk menjelaskan dan selanjutnya.
29:17Dilanjutkan oleh Pak Wamen Perindustrian. Silahkan.
29:20Baik, terima kasih Pak Menko yang pertama tadi pertanyaan terkait dengan penerbitan warah laba.
29:27Jadi ini sebenarnya penerbitan warah laba adalah kebanyakan memang di daerah karena ini untuk penerima warah laba.
29:38Nah selama ini memang banyak keluhan penerbitan oleh pemerintah daerah itu terlalu lama.
29:44Ya padahal syarat untuk dia melakukan kegiatan usaha adalah yang pertama perjanjian antara pemberi warah laba dan penerima warah laba kemudian perizinan yang dalam bentuk surat tanda pendaftaran warah laba.
29:58Tetapi prosesnya memang di daerah berbeda-beda ya ada yang kebanyakan juga masih lama.
30:06Nah untuk itu kita permudah kalau misalnya dalam waktu lima hari belum terbit surat tanda pendaftaran warah laba maka itu bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan kegiatan berusaha.
30:22Ya sebagai bukti untuk melakukan kegiatan berusaha.
30:26Kemudian yang kedua tadi mohon izin Pak Menwit mungkin kami juga sedikit menjelaskan.
30:33Jadi yang dimaksud produk kehutanan ini memang jumlah HSnya memang lebih banyak daripada yang lain.
30:38Jadi ini kebanyakan memang produk-produk untuk kebutuhan industri.
30:47Jadi ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri ya sehingga perlu dilakukan dedikulasi.
30:58Misalnya ini adalah kayu lok, kayu lapis, peti, kotak kayu dan sebagainya.
31:02Nah yang kedua ini juga tetap ada deklarasi import dari Kementerian Kehutan karena untuk mengatui ketelusuran legalitas kayu tersebut dari luar negeri.
31:19Nah yang ketiga produk ini hanya dihilangkan PI-nya ya jadi persetujuan impornya tidak ada.
31:33Karena kenapa dipermudah dilakukan relaksasi?
31:36Karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri.
31:40Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri kita permudah tapi tetap kotak terlusuran.
31:46Dan legalitas kayunya ada bentuk deklarasi import dari Kementerian Kehutanan.
31:52Saya kira itu Pak yang beri ke kami.
31:55Sebelum keperilusuran dari Kementerian Kehutanan silahkan kita pak.
31:59Makasih Pak Menko.
32:01Jadi sekali lagi saya ingin meregaskan kembali komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat.
32:08Karena ini bagian dari kerjatin, paket dari gulas ini memang sudah kita kerjakan bersama-sama.
32:14Saya dijelaskan tadi oleh Pak Menteri Perdagangan bahwa 441 ini adalah detail produk-produk kehutangan terutama bahan baku industri ya.
32:26Semacam vinyl, particle board, wooden board, kayu lapis dan sebagainya.
32:30Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik ya regulasinya sehingga sekali lagi memudahkan ada kepastian hukum.
32:38Yang kedua juga ini bagian dari ease of doing business untuk meningkatkan investasi dan juga membangun lapang kerja di Indonesia.
32:45Makasih.
32:46Terima kasih Pak Wamen Perindustrian. Silahkan Pak Faisal.
32:50Terima kasih Pak Menko.
32:53Yang pertama mengenai sumpang tindih kebijakan khusus di Kementerian Perindustrian.
33:00Saya kira akan ada penyesuaian jika memang dibutuhkan sesuai dengan paket dari regulasi yang pertama ini yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
33:10Yang kedua entry point saya kira nanti juga akan ada penyesuaian jika memang dibutuhkan pada proses yang berikutnya.
33:24Hanya saja pada paket yang sekarang ini sesuai dengan yang sudah disampaikan bahwa entry point itu terutama untuk impor barang-barang jadi khususnya yang selama ini menjadi keluar adalah tekstil.
33:40Yang paling besar dianggap sebagai penekan terhadap industri tekstil dan pakaian jadi dan produk tekstil.
33:52Jika seperti dari regulasi yang ada sekarang ini saya kira utilisasi juga di sektor tekstil akan meningkat.
34:02Yang kedua terutama karena bahan baku juga dimudahkan.
34:06Tentu saja akan ada perkembangan yang kami harapkan di IKI usus sektor tekstil juga bisa lebih tinggi lagi.
34:19sehingga industrinya pun saya kira akan cukup terlindungi dalam sektor tekstil maupun sektor-sektor yang lain yang diberikan kemudahan untuk bahan baku seperti furniture dan yang lainnya.
34:38Saya kira itu Pak Menko. Terima kasih.
34:42Pak Wamen Tuangan ada yang ingin ditambahkan? Cukup ya.
34:46Ini ada tambahan terkait dengan untuk industri padat karya memang saat sekarang pemerintah sedang melakukan negosiasi baik untuk pasar di Eropa maupun dengan Amerika Serikat.
35:00Kita kita ketahui dalam tarif kita berharap dengan bisa ditekannya tarif terutama Eropa mereka menjanjikan akan diturunkan di bawah serendah mungkin.
35:15Nah ini tentu akan meningkatkan daya saing kita.
35:18Dan kemudian tentu dalam situasi perekonomian dan perang dagang saat sekarang efisiensi dan cost of logistic menjadi penting dan Indonesia adalah negara kepulauan sehingga tentu kita harus meningkatkan juga logistic cost kita termasuk dari segi proses yang sekarang dalam proses national single window
35:45dan juga e-logistic yang terkait juga dengan biaya cukai.
35:52Nah ini yang kita akan terus tekan.
35:54Jadi itu lebih merupakan kebijakan pilihan pemerintah dibandingkan kebijakan yang lain terutama dalam menghadapi persaingan dengan negara sekitar yang utama tentu negara ASEAN dan juga negara-negara seperti Bangladesh dan yang lain.
36:13Baik terima kasih masih ada lagi.
36:15Cukup? Cukup jelas ya?
36:18Terima kasih.
36:19Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
36:28Baik terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan media, para tamu undangan serta Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
36:35beserta para menteri lainnya yang telah memberikan konfensi pers bersama terkait dengan hal dari regulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha.