Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 26/6/2025
JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap sebagai fitnah dan merusak reputasi.

Untuk perkembangan terbaru soal saling gugat antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, simak laporan Jurnalis Kompas TV, Vidaa Alatas, dari Bandung, Jawa Barat.

#ridwankamil #sidang #lisamariana

Baca Juga [FULL] Polisi Jelaskan Proses Penangkapan Pembunuh Perempuan di Sungai Cipendewa Jabar di https://www.kompas.tv/regional/601856/full-polisi-jelaskan-proses-penangkapan-pembunuh-perempuan-di-sungai-cipendewa-jabar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601860/full-update-isi-gugatan-ridwan-kamil-ke-lisa-mariana-tuntut-ganti-rugi-rp105-miliar
Transkrip
00:00Bertemu kembali saudara, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana
00:05dengan tuntutan ganti rugi senilai 105 miliar rupiah.
00:11Gugatan atas dasar serangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai RK merusak nama baik
00:16dan reputasi serta kehidupan pribadi maupun sosial.
00:20Lewat kuasa hukumnya Ridwan Kamil menuntut Lisa atas rincian ganti rugi
00:24pada gugatan yang dilayangkan terdiri dari ganti rugi material 5 miliar rupiah
00:29dan immaterial 100 miliar rupiah.
00:33Ganti rugi material meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis,
00:37kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan
00:40hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
00:44Sementara ganti rugi immaterial diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik,
00:50tekanan psikologis dan terganggunya kehidupan rumah tangga
00:54serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
00:59Pertanyaannya adalah tokoh, tokoh daerah bahkan nasional yang selama ini menjadi panetan.
01:10Nah itu terdegradasi, bahkan hilang, bahkan hancur.
01:13Keharmonisan dan harga diri yang hancur dan nilai-nilai kehormatan yang sudah hilang.
01:18Dari siapa? Dari keluarga inti, dari keluarga besar, bahkan hilangnya harmonisan dalam perumahan suami istri.
01:27Sehingga total kerugian immaterial dan material yang kami tunjukkan dalam rekonvensi adalah
01:31sejumlah 105 miliar rupiah.
01:36Di lain pihak kuasa hukum Lisa Mariana menanggapi gugatan balik Ridwan Kamil
01:42dan menilai gugatan senilai 105 miliar rupiah itu tidak berdasar.
01:48Pihak yang meminta RK bisa membuktikan perkara ini secara bermartabat.
01:52Kuasa hukum Lisa pun mendesak Ridwan Kamil konsisten dengan perkataannya
01:56terkait kesiapan yang melakukan tes DNA.
02:03Dan terkait gugatan yang 100 miliar itu menurut saya sangat halu gitu.
02:10Ya, selalu dibuat-buat dan tidak berdasar hukum.
02:13Ya, duit siapa Pak 100 miliar? Emang kerugian itu?
02:17Nama baik apa Pak? Jangan terlalu berkeluar-keluarlah.
02:20Buktikan secara bermartabat.
02:23Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA.
02:26Tidak usah hukum-hukuman capek Pak.
02:28Saya, kami juga tim kuasa hukum sangat siap menghadapi semua tuntutan-tuntutan
02:33dari Bapak dan beserta tim kuasa hukum.
02:41Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke pengadilan negeri Bandung
02:45secara perdata dengan nilai 105 miliar rupiah.
02:48Gugatan balik diajukan sekaligus memberikan jawaban atas gugatan
02:51yang dilayangkan Lisa Mariana atas hak identitas
02:54buntut dugaan perselingkuhan.
02:57Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai 16,6 miliar
03:00dengan rincian 6,6 miliar rupiah untuk kerugian material
03:03dan 10 miliar rupiah untuk kerugian imaterial.
03:06Selain gugatan senilai 16,6 miliar rupiah,
03:10Lisa Mariana juga menuntut dilakukan tes DNA.
03:12Dalam gugatan itu adalah memohon kepada pengadilan untuk penggugat dan tergugat sama-sama melakukan tes DNA.
03:23Sementara itu kuasa hukum Ridwan Kamil menganggap gugatan Lisa Mariana
03:26yang meminta pengakuan status serta ganti rugi sebesar 16,6 miliar rupiah ngawur.
03:31Ini kan gugatannya antara posita dengan betul itu mengkontradiktif.
03:36Satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK,
03:42tapi satu sisi dia minta tes DNA.
03:44Sekali lagi menurut kami agak ngawur gitu loh.
03:46Selain gugatan senilai 105 miliar rupiah,
03:50Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Barat Skrim Polri April lalu
03:55atas dugaan pencebaran nama baik.
03:58Status laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
04:01juga telah naik ke tahap penyidikan.
04:03Tim Liputan, Kompas TV
04:05Kita sapa jurnalis Kompas TV Vida Alatas
04:12untuk mengetahui perkembangan saling gugat
04:14antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini.
04:17RK gugat balik Lisa,
04:19tapi sejauh mana gugatan ini terregistrasi di pengadilan, Vida?
04:27Ya, Tifal dan juga saudara gugatan balik Ridwan Kamil
04:30atas selebgram Lisa Mariana
04:32ini adalah bagian dari jawaban atas tuntutan Lisa Mariana
04:37yang kemarin dilontarkan dalam sidang pembuktian pertama atau perdana
04:42di pengadilan negeri Bandung di minggu lalu.
04:47Dimana ini memang kalau berdasarkan,
04:49jadi kalau kita melihat dari hukum acara perdata,
04:53rekonversi, rekonvensi atau gugatan balik
04:56ini memang menyatu dengan jawaban.
04:58Jadi artinya tuntutan balik ini adalah bagian
05:02dari jawaban Ridwan Kamil
05:04terhadap gugatan Lisa Mariana
05:06yang kemarin secara resmi ini kemudian diberikan
05:10di muka pengadilan, di pengadilan negeri Bandung.
05:13Dan dalam gugatan balik itu,
05:16Tifal dan juga saudara pihak Ridwan Kamil ini
05:18menuntut pihak Lisa Mariana
05:21kerugian senilai 105 miliar rupiah.
05:24Di mana 5 miliar rupiah ini adalah
05:27gugatan atau kerugian material yang berupa biaya-biaya
05:33dalam penanganan kasus perdata dari Lisa Mariana.
05:38Dan untuk 100 miliar ini rinciannya adalah kerugian-kerugian imaterial
05:43baik dari segi psikologis dari Ridwan Kamil
05:47dan juga dari segi pekerjaan dan juga sanksi sosial yang diterima oleh Ridwan Kamil
05:53akibat adanya isu dari Lisa Mariana.
05:58Tadi pengacara dari Lisa Mariana juga menanggapi
06:02terkait gugatan balik atau rekonvensi Ridwan Kamil
06:08begitu ya terhadap kliennya,
06:10ia menilai bahwa gugatan dari Ridwan Kamil ini tak berdasar
06:14dan juga mengada-ngada begitu ya
06:17karena memang kalau dilihat dari nilainya 105 miliar rupiah
06:22itu dipertanyakan oleh kuasa hukum dari Lisa Mariana.
06:24Yang ditekankan oleh kuasa hukum dari Lisa Mariana
06:28ini adalah Ridwan Kamil bisa kemudian membuktikan
06:33bahwa anak yang selama ini diklaim oleh Lisa Mariana
06:37sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil
06:40ini bisa dibuktikan oleh Ridwan Kamil
06:43bahwa itu bukanlah anak biologisnya dengan cara tes DNA.
06:47Yang ditekankan oleh kuasa hukum Lisa Mariana
06:49ini terkait peraturan MK nomor 4
06:52begitu ya, putusan MK nomor 4
06:53terkait anak di luar pernikahan
06:56yang kemudian bisa diberikan identitasnya
06:58dengan cara tes DNA.
07:00Itulah yang kemudian diminta dari Lisa Mariana
07:04terhadap Ridwan Kamil.
07:05Updatenya Tival dan juga saudara
07:07tadi kami juga menghubungi dari kuasa hukum Ridwan Kamil
07:11yang menyebut bahwa pada hari Senin
07:14tanggal 30 Juni mendatang
07:17akan ada juga gugatan intervensi
07:19dari atas nama saudara Revellino
07:23yang mengaku sebagai ayah biologis
07:27dari anak atas nama Selina Azura
07:30yang merupakan anak dari Lisa Mariana
07:33yang selama ini disebut-sebut oleh Lisa Mariana
07:36sebagai anak dari mantan Gubernur Jawa Barat
07:40Ridwan Kamil Tival
07:42Sehingga saya mau pertegas lagi
07:44sehingga gugatan yang hendak dilayangkan
07:47RK kepada Lisa ini apakah sudah terdaftar atau belum?
07:50Fida
07:50Ya Tival jadi gugatan balik ini adalah prosedur
07:58dari proses hukum perdata
08:00yang memang sebelumnya ditempuh oleh Lisa Mariana
08:04Di awal Lisa Mariana sebelumnya setelah kemudian melayangkan
08:08gugatan perdata keriduan Kamil
08:10runtutannya berdasarkan hukum acara
08:12ini yang pertama adalah
08:13Lisa Mariana atau pengadilan negeri Bandung
08:16memfasilitasi terlebih dahulu
08:18kedua belah pihak yang tergugat
08:19untuk kemudian melakukan mediasi
08:21Saat kemarin mediasi yang dilakukan
08:24tidak mencapai kesepakatan
08:26barulah di situ sidang pokok perkara dimulai
08:29dimulainya dengan apa?
08:30dengan pembacaan gugatan oleh Lisa Mariana
08:34setelah pembacaan gugatan oleh Lisa Mariana dilakukan
08:37part selanjutnya adalah
08:38pemberian jawaban dari
08:40pihak keriduan Kamil
08:42di pemberian jawaban tersebut
08:44ini berdasarkan hukum acara perdata begitu ya
08:47disini pihak tergugat
08:49dalam hal ini adalah keriduan Kamil
08:50bisa melakukan gugatan balik
08:52inilah yang kemudian dimaksud
08:54gugatan balik dari pihak keriduan Kamil
08:56langsung dari Jawa Barat
08:59Fida Alatas melaporkan
09:00terima kasih

Dianjurkan