Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung merespons saran dari ahli hukum administrasi negara yang menyarankan Presiden ke-7 RI Jokowi, dihadirkan dalam sidang korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keputusan untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan itu tergantung pada keputusan majelis hakim.

Baca Juga Tanggapan Kejagung soal Saran agar Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Tom Lembong di https://www.kompas.tv/nasional/601331/tanggapan-kejagung-soal-saran-agar-jokowi-dihadirkan-dalam-sidang-tom-lembong



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601408/respons-kejagung-soal-ahli-sarankan-jokowi-dihadirkan-di-sidang-tom-lembong
Transkrip
00:00Saya kira terkait dengan perkara importasi gula kan sedang berproses kan di pengadilan, itu baru keterangan ke keterangan, nanti bagaimana fakta-faktanya kita tunggu, bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, itulah yang menjadi fakta hukum yang harus kita dalami, kita kaji, apakah ada pihak-pihak lain yang terkait soal itu ya.
00:26Ini kan hanya baru keterangan-keterangan yang disampaikan, tapi apakah itu menjadi fakta hukum, kita belum pada kesimpulan itu ya, kita tunggu bagaimana nanti proses keputusan dari majelis terkait soal ini ya.
00:38Pak Seriteks, Pak Seriteks.
00:39Ini kan terkait itu juga Pak, kan ini dari pihak Tengahwa Pemlembung, ini juga meminta agar dihadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi, karena itu terkait dari pada saat pemimpinan dianan dari setiap jenis, tanggapannya?
00:50Itu berpulang kepada bagaimana sikap dari majelis hakim, karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan.
01:00Maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu ada di tangan majelis, jaksa penutup umum menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan.
01:14Nah nanti bagaimana terkait soal itu ya, kita serahkan bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terkait ini, dan apa yang menjadi perintah atau penetapan.
01:25Penghitungan kerugian negara Pertamina itu yang sudah diserahkan bagaimana Pak?
01:29Saya belum terinformasi, terkait itu kami belum terinformasi, karena yang kita dapat informasi dari penyirik bahwa hari ini baru tahap dua, nanti kita lihat perkembangannya.
01:40Untuk Pak Iwan Purniawan, Pak Arti apakah sudah mau jadi tersangka nih Pak Uda empat kali pemanggilan?
01:47Tidak boleh sujon ya, jadi yang menentukan seseorang atau pihak menjadi tersangka itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh ya, sangat tergantung dengan adanya bukti bermulaan yang cukup, yang diperoleh dari setidaknya dua alat bukti.
02:04Jadi kita tunggu bagaimana sikap penyirik terhadap fakta-fakta yang diperoleh.

Dianjurkan