Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 24/6/2025
PAPUA BARAT DAYA, KOMPAS.TV - Polresta Sorong Kota membongkar praktik aborsi ilegal yang berlangsung di Jalan Frans Kaisepo, Kota Sorong, Senin (23/6/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa praktik aborsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Selama kurun waktu tersebut, pelaku diketahui telah melayani sekitar 120 pasien.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan dalam praktik aborsi.

Selain itu, polisi juga menemukan dua janin yang dikubur di sekitar rumah tempat praktik dilakukan.

#polisi #sorong #aborsi

Baca Juga Selasa Bahasa: Mengenal Arti Kata 'Harsa' dalam KBBI di https://www.kompas.tv/nasional/601402/selasa-bahasa-mengenal-arti-kata-harsa-dalam-kbbi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601404/kronologi-temuan-polisi-bongkar-praktik-aborsi-ilegal-di-sorong
Transkrip
00:00Saudara Polresta Sorong Kota membongkar praktik aborsi di Jalan Frans-Kaisepo, Kota Sorong.
00:07Dari hasil pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ini.
00:18Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui praktik aborsi sudah berlangsung sejak tahun 2020
00:25dengan jumlah pasien yang dilayani pelaku sebanyak 120 orang.
00:32Dari penyelidikan, polisi mencita sejumlah barang bukti seperti obat-obatan dan alat kesehatan.
00:39Polisi juga menemukan dua janin yang dikubur di sekitar rumah tempat praktik aborsi.
00:45Dikubur. Jadi ditanam, dikubur di sekitar rumah.
00:57Kira-kira berapa banyak itu pengakuan dari tersangka yang sudah ditanam di sekitar rumah?
01:02Dua. Dua yang ada dikubur itu dua.
01:05Yang lain mungkin yang masih kecil jadi dibuang atau seperti apa.
01:09Masih dalam pendalaman. Tapi yang dari pengamang korban yang dikubur di sekitarnya ada dua.

Dianjurkan