MALANG, KOMPAS.TV - Korban pelecehan seksual oleh dokter IGD di Malang dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Korban, Q, tiba di Mapolresta Malang Kota Rabu (18/06/2025) pagi.
Q langsung menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.
Kuasa hukum Q, Satria Marwan bilang, pemeriksaan ini membuat kliennya lelah. Selain kecewa karena sebagai korban pelecehan seksual justru dilaporkan balik oleh tersangka, Q yang merupakan warga Jabar harus bolal-balik ke Kota Malang untuk menjalani proses hukum kasusnya.
Satria menyebut ia sudah mengajukan surat resmi ke Polresta Malang Kota agar proses pemanggilan sementara ditunda hingga ada keputusan hukum yang inkrah.
Terlebih menurutnya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, Q dilindungi pasal 10 UU perlindungan saksi dan korban yang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata jika beritikad baik.
"Capek pasti, klien kami menghadapi perkaranya sendiri sudah capek melelahkan fisik dan psikis. Apalagi menghadapi aduan ini pasti menambah beban buat klien kami" Katanya pada wartawan ditemui di sela pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto bilang pemeriksaan Q dilakukan terkait pengaduan dokter AY atas tindakan pencemaran nama baik.
Materi pernyataan dilayangkan penyidik terkait unggahan Q di media sosial pribadinya.
"Pertanyaan dari penyidik terkait pengaduan tentang pencemaran nama baik. Pertanyaan sekitar tentang kebenaran, apakah unggahan Q merugikan dari AY" Ujarnya.
Sebelumnya polisi sendiri sudah menetapkan dokter AY sebagai tersangka. Penetapan ini usai terkumpulnya alat bukti dan keterangan ahli pidana serta ahli kedokteran dari IDI.
Namun meski jadi tersangka dokter AY belum ditahan hingga saat ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600372/dilaporkan-balik-korban-pelecehan-dokter-di-malang-diperiksa-polisi
00:00Korban pelecehan seksual oleh Dr. IGD di Rumah Sakit Swasta Kota Malang, Dr. Aye, yakni Kiu, tiba di Mapolresta Malang Kota, Rabu pagi.
00:11Ditemani kuasa hukumnya, Kiu langsung menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam.
00:19Kuasa hukum Kiu, Satria Marwan bilang, pemeriksaan ini membuat Kiu lelah.
00:23Selain kecewa, karena sebagai korban pelecehan seksual justru dilaporkan balik oleh tersangka, Kiu yang merupakan warga Jawa Barat harus bolak-balik ke Kota Malang untuk menjalani proses hukum kasusnya.
00:38Satria menyebut ia sudah mengajukan surat resmi ke Polresta Malang Kota agar proses pemanggilan sementara ditunda hingga ada keputusan hukum yang ingkrah.
00:47Terlebih menurutnya, sebagai korban, tindak pidana kekerasan seksual, Kiu dilindungi Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,
00:56yang tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata jika beriktikat baik.
01:01Bahwa klien kami menghadapi perkaranya sendiri yang kekerasan seksual saja itu sudah capek, menolakkan secara psikis maupun secara fisik.
01:10Apalagi sekarang dia harus menghadapi aduan ini, ini juga pasti akan menambah beban buat klien kami, karena kan domisinya juga jauh.
01:22Kasih Humas Polresta Malang Kota Ibdayudi Rizdianto bilang, pemeriksaan Kiu dilakukan terkait pengaduan dokter A.Y. atas tindakan pencemaran nama baik.
01:33Materi pertanyaan dilayangkan penyidik terkait unggahan Kiu di media sosial pribadinya atas cerita pelecehan seksual yang dialaminya saat menjadi pasien di salah satu rumah sakit swasta di kota Malang.
01:46Benar tadi Satresri melakukan pemeriksaan terhadap secara H.Y. yang terkait dengan tindak lanjut pengaduan dari saudara A.Y.
02:02Atas apa mas, pengaduan apa mas?
02:04Pengaduan adanya tindak pidana penyemaran nama baik.
02:08Nama baik yang dilihat dalam neksos.
02:10Artinya unggahan?
02:12Unggahan dari saudara A.Y. yang dimilai oleh A.Y. bahwa itu merupakan yang persangkutan.
02:26Sebelumnya polisi sendiri sudah menetapkan dokter A.Y. sebagai tersangka.
02:31Penetapan ini usai terkumpulnya alat bukti dan keterangan ahli pidana serta ahli kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia.
02:38Namun meski jadi tersangka, dokter A.Y. belum ditahan hingga saat ini.