JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini digelar dalam rangka memperingati, HUT Jakarta yang ke-498 dan HUT Indonesia yang ke-80.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai rangkaian HUT Kota Jakarta yang ke-498.
Program ini dimulai dari tanggal 14 Juni-31 Agustus 2025.
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, tidak akan membayar denda ataupun bunga keterlambatan.
Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.
Kita akan pantau bagaimana antusiasme warga serta persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jakarta, bersama Jurnalis KompasTV, Jonah Hamonangan dan Juru Kamera Andika Pratama di Samsat Jakarta Timur.
Baca Juga Antusiasme Warga Ikuti Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta di https://www.kompas.tv/regional/599928/antusiasme-warga-ikuti-program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta
#pemutihanpajak #pajakkendaraan #hutjakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600260/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-hingga-31-agustus-2025-begini-situasi-di-samsat-jaktim