JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Kejagung juga merilis ke hadapan awak media sejumlah uang tunai yang dikembalikan Wilmar Grup.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap perkembangan penanganan perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Dalam pernyataan persnya, Harli menyebut tumpukan uang tunai di depan awak media ini merupakan sebagian dari pengembalian uang dari lima anak usaha Wilmar Grup yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutus kelima terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Saat ini, Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi dan masih dalam tahap pemeriksaan di MA.
Baca Juga Uang Sitaan Korupsi CPO Capai Rp11,8 Triliun, Kejagung Hanya Pamer Rp2 Triliun di https://www.kompas.tv/nasional/600172/uang-sitaan-korupsi-cpo-capai-rp11-8-triliun-kejagung-hanya-pamer-rp2-triliun
#cpo #kejagung #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600212/kejagung-sita-uang-tunai-dalam-kasus-korupsi-ekspor-cpo-segini-yang-dikembalikan-wilmar-grup
00:00Saudara Kejaksaan Agung telah menjita uang tunai senilai 11,8 triliun rupiah terkait kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit atau CPO.
00:11Kejagung juga merilis ke hadapan awak media sejumlah uang tunai yang dikembalikan Wilmar Group.
00:18Kapus Penkum Kejagung, Harley Sregar, mengungkap perkembangan penanganan perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
00:32Dalam pernyataan persnya, Harley menyebut tumpukan uang tunai di depan awak media ini sebagian dari pengembalian uang dari lima anak usaha Wilmar Group
00:43yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
01:00Namun, Majens Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutus kelima terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
01:09Saat ini, Kejagung mengajukan upaya kasasi dan masih dalam tahap pemeriksaan DMA.
01:16Terima kasih.
01:24Terima kasih.
01:30Terima kasih
02:0011,8 triliun itu sudah masuk di RPL kita, rekening penampungan lainnya.
02:06Itu ada rekening penampungan lainnya di Jampiqsus dan oleh pihak PT Wilmar langsung menyetorkan itu ke situ.
02:16Tentu ini kan berasal dari tindak pidana yang berkaitan dengan fasilitasi CPO dan turunannya.
02:25Tentu kita mengendaki bahwa dengan peristiwa ini, pengembalian ini, ini kan membuat terang dari tindak pidana itu yang sekarang sedang berproses.
02:34Tentu berkaitan dengan bagaimana tata kelola terkait dengan industri persawitan kita, dengan CPO.
02:40Makanya bahwa inilah salah satu bukti yang mau kita sampaikan kepada korporasi manapun, kepada pihak-pihak manapun yang sekarang sedang berusaha di bidang persawitan bahwa ini menjadi contoh.