Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 17/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Uang ini disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.

Berikut liputan Jurnalis KompasTV, Asri Gunawan dan Juru Kamera, Yogi Syahrevi.

Baca Juga Jika Tuntutan JPU di Kasus Korupsi CPO Dikabulkan Hakim, 3 Perusahaan Wajib Bayar Segini ke Negara di https://www.kompas.tv/nasional/587097/jika-tuntutan-jpu-di-kasus-korupsi-cpo-dikabulkan-hakim-3-perusahaan-wajib-bayar-segini-ke-negara

#kejagung #korupsi #cpo #minyakgoreng

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600172/uang-sitaan-korupsi-cpo-capai-rp11-8-triliun-kejagung-hanya-pamer-rp2-triliun
Transkrip
00:00Sorotan berikutnya, Saudara Kejaksaan Agung menyita uang sebesar 11,8 triliun rupiah
00:07dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya.
00:14Uang ini disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
00:19Berikut, liputan jurnalis Kompas TV Asri Gunawan dan Juru Kamera Yogi Syarefi.
00:30Wah, Saudara bisa Anda bayangkan berapa total nilai uang tunai yang ada di sekeliling saya ini,
00:39kayaknya sih udah bisa beli pulau ya.
00:41Nah, tapi ini sayangnya bukan uang saya, ini merupakan uang sitahan kejaksaan agung,
00:46hasil dari tindak pidana korupsi, pemberian CPO, dan turunannya dari lima korporasi Wilmar Group.
00:53Uang yang dikembalikan ini adalah kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan, Keuangan, dan Pembangunan BPKP.
01:01Barang bukti yang telah disita juga dimasukkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
01:09Kalau totalnya itu 11,8 triliun lebih.
01:12Kalau yang di sini juga artinya 11 triliun?
01:14Yang ini kita display ini 2 triliun, karena menyangkut tempat, menyangkut keamanan,
01:20sehingga 11,8 triliun itu belum bisa kita tampilkan semua.
01:26Tapi 11,8 triliun itu sudah masuk di RPL kita, rekening penampungan lainnya.
01:31Itu ada rekening penampungan lainnya di Jampi Sus, dan oleh pihak PT Wilmar langsung menyetorkan itu ke situ.
01:42Keseluruhan uang berasal dari 5 anak usaha Wilmar Group,
01:47yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai,
01:53PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
01:58Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Harley Seregar, mengapresiasi sikap terdakwa yang kooperatif menyerahkan uang pengganti.
02:05Ia berharap pihak berperkara lain menyontoh Wilmar Group, agar kerugian negara bisa tertutupi.
02:12Dan saudara, kita nantikan bagaimana putusan Mahkamah Agung terhadap hasil sitaan uang tunai dari 5 korporasi
02:19yang menyebabkan kerugian negara.
02:20Tentunya diharapkan bisa memberikan perbaikan begitu kepada tata kelola sawit khususnya
02:26yang juga terlibat dari tindak pidana korupsi kali ini.
02:30Asri Gunawan, Yogi Syahrefi, Kompas TV, Jakarta.
02:33Terima kasih.
02:34Terima kasih.
02:35Terima kasih.
02:36Terima kasih.

Dianjurkan