Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 17/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung merilis penyitaan uang dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Total uang yang disita sebesar Rp 11,8 triliun.

Uang sebesar Rp 11,8 triliun ini disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Grup.

5 terdakwa ini telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, namun Kejagung sudah resmi mengajukan banding.

Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.

Baca Juga Penampakan Uang Rp11,8 Triliun Sitaan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group di https://www.kompas.tv/nasional/600057/penampakan-uang-rp11-8-triliun-sitaan-kejagung-terkait-kasus-korupsi-ekspor-cpo-wilmar-group

#korupsi #kejagung #eksporcpo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600090/penampakan-tumpukan-uang-rp11-8-t-yang-disita-kejagung-di-kasus-korupsi-ekspor-cpo
Transkrip
00:00Anda kembali menyaksikan Kompas Petang Sudara.
00:03Jaksaan Agung merilis penyitaan uang dari penanganan berkara tindak pidana korupsi,
00:08pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya pada industri kelapa sawit di tahun 2022.
00:15Total uang yang disita sebesar 11,8 triliun rupiah.
00:30Uang sebesar 11,8 triliun rupiah ini disita dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
00:405 terdakwa ini telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
00:45Namun Kejagung sudah resmi mengajukan banding.
00:48Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti senilai 11,8 triliun rupiah.
01:005 terdakwa korporasi tersebut di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
01:11telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
01:19Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini
01:25perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
01:29Terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk, kerugian keuangan negara,
01:35ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
01:39Seluruhnya sebesar 11,880,351,802,619 rupiah.
01:56Wah saudara bisa anda bayangkan berapa total nilai uang tunai yang ada di sekeliling saya ini
02:07kayaknya sih udah bisa beli pulau ya.
02:09Nah tapi ini sayangnya bukan uang saya, ini merupakan uang sitahan Kejaksaan Agung
02:14hasil dari tindak pidana korupsi pemberian CPO dan turunannya dari 5 korporasi Wilmar Group.
02:21Saya ingin pastikan berapa sih total uang tunai yang disita dan ini kira-kira berapa jumlahnya sebanyak ini?
02:27Saya akan tanya langsung ke Kepala Pusat Penetangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
02:31Bapak Harli Siregar.
02:33Pak, minta waktunya bentar.
02:35Pengen pastikan dulu Bapak ini total uang yang disita dari 5 korporasi tersebut ada berapa?
02:40Kalau totalnya itu 11,8 triliun lebih.
02:43Kalau yang disini juga artinya 11 triliun?
02:45Yang ini kita display ini 2 triliun karena menyangkut tempat, menyangkut keamanan sehingga 11,8 triliun itu belum bisa kita tampilkan semua.
02:57Tapi 11,8 triliun itu sudah masuk di RPL kita, rekening penampungan lainnya.
03:03Itu ada rekening penampungan lainnya di rekening di Jampi Sus dan oleh pihak PT Wilmar langsung menyetorkan itu ke situ.
03:13Ini baru 2 triliun ya sebanyak ini.
03:16Nah ini bagaimana prosesnya Pak? Dan 5 korporasi Wilmar Group itu siapa saja?
03:21Nah jadi prosesnya seperti yang sudah disampaikan tadi bahwa ini kan sesuai dengan tuntutan kita dan ini sedang berproses sekarang di Mahkamah Agung.
03:29Tingkat kasasinya atas putusan onselah ya.
03:32Dan ternyata ya kita menghormati bahwa ada kesadaran untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.
03:38Dan itu total penuh 11,8 triliun lebih.
03:41Dan atas dasar itu tentu karena ini sudah proses penentutan dan belum ingkrah PAN-HWSD, belum berkekuatan hukum tetap maka itu harus disita.
03:50Disita nanti akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses kasasi sekarang.
03:55Oleh karena kami akan mengajukan memori tambahan terkait itu dan memasukkan fakta ini menjadi fakta hukum.
04:01Sedangkan 5 korporasi yang ada di Wilmar Group itu ada PT Multimas Nabati Asahan, kemudian ada Multinabati Sulawesi, kemudian ada Sinar Alam Permai, ada PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan ada PT Wilmar Nabati Indonesia.
04:19Jadi 5 itu ada rincian terkait dengan total kerugian keuangan negara yang mereka kembalikan.
04:27Baik, terima kasih Pak Harli. Selamat ya, sudah berhasil.
04:30Terima kasih Pak Harli, sehat selalu.
04:32Dan saudara, kita nantikan bagaimana putusan Mahkamah Agung terhadap hasil sitaan uang tunai dari 5 korporasi yang menyebabkan kerugian negara.
04:40Tentunya diharapkan bisa memberikan perbaikan begitu kepada tata kelola sawi, khususnya yang juga terlibat dari tindak pidana korupsi kali ini.
04:50Asri Gunawan, Yogi Syahrefi, Kompas TV, Jakarta.

Dianjurkan

4:24
Selanjutnya