Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 17/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan hasil rapat terbatas pemerintah bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution di Istana pada Selasa (17/6/2025).

"Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

"Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," lanjutnya.

Baca Juga Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Aceh di https://www.kompas.tv/nasional/600030/presiden-prabowo-putuskan-4-pulau-yang-jadi-sengketa-masuk-wilayah-aceh

#aceh #sumut #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600052/full-pemerintah-putuskan-4-pulau-milik-aceh-usai-rapat-bersama-muzakir-manaf-bobby-nasution
Transkrip
00:00Baik, rekan-rekan media, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:10Seperti kita tahu, beberapa hari kebelakang terjadi dinamika tentang perbatasan Pakulau di Aceh dan Sumatera.
00:23Dewan Perwakilan Rakyat menerima aspirasi, baik dari masyarakat di Aceh maupun di Sumatera.
00:35Saya dengan Ketua DPR, Ibu Buwan Maharani, intens melakukan komunikasi dengan Presiden
00:44untuk meminta agar dinamika tidak berlalu-lalu dan akhirnya Presiden mengambil alih persoalan penyelesaian permasalahan tersebut.
01:00Dan pada hari ini telah diadakan rapat bersama dan saya sudah minta izin kepada Bu Buwan untuk wakili DPR RI
01:09dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh.
01:20Dan rapat pada hari ini alhamdulillah telah selesai dan telah dicapai hasil kesepakatan bersama
01:36yang mana perincian dan hasil kesepakatan itu akan disampaikan oleh yang pertama
01:46Pak Menteri Sekretaris Negara dilanjutkan dengan Pak Mendagri.
01:53Demikian, Pak Mensestek, silakan.
01:56Baik, teman-teman media yang kami hormati, pertama-tama izinkanlah kami mengucapkan terima kasih,
02:09sudah berkenan menunggu.
02:11Sebagai mana tadi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua DPR,
02:16pada hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,
02:21tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar
02:28terhadap permasalahan dinamika 40 di Sumatera Utara dan di Aceh.
02:38Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri,
02:44berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung,
02:48dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa
02:54pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah
03:02telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau,
03:09yaitu pulau Panjang,
03:15kemudian pulau Lipan,
03:18kemudian pulau Mangkir Gadang,
03:21dan pulau Mangkir Ketek,
03:25secara administratif,
03:29berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah,
03:32adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
03:40Untuk lebih detilnya,
03:42nanti Bapak Mendagri kami minta untuk memberikan penjelasan kronologis
03:48berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki,
03:53yang ditemukan,
03:55baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga,
04:00kemudian ada yang dimiliki oleh SETNEC,
04:04dokumen di SETNEC,
04:05kemudian juga ada dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.
04:09Nanti kami minta kepada Bapak Mendagri untuk memberikan penjelasan secara detil.
04:15Oleh karena itulah kami memakil pemerintah,
04:18berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya,
04:25bagi pemerintah Aceh,
04:29bagi pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
04:32ini menjadi solusi yang kita harapkan.
04:37Ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,
04:43termasuk kami juga diminta oleh Bapak Presiden
04:46untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa
04:51berkenaan dengan dinamika empat pulau ini,
04:55bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah Provinsi yang ingin,
05:02yang ingin dalam tanda kutip,
05:06memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya.
05:10Jadi kami mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara
05:14maupun juga masyarakat Aceh
05:17untuk memahami bahwa proses yang terjadi,
05:21dinamika yang terjadi,
05:24nanti akan diberikan penjelasan oleh Bapak Mendagri
05:26supaya kita paham duduk persoalannya.
05:30Jadi kami harapkan dinamika ini segera bisa kita akhiri
05:34supaya kita kembali bersatu,
05:38baik masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh
05:41yang kita semua tahu bahwa kedua provinsi ini berdekatan,
05:46kedua provinsi ini saling bersaudara,
05:49kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain.
05:55Jadi jangan karena adanya dinamika terhadap empat pulau ini
06:00berkembang isunya kemana-mana yang kontraproduktif.
06:06Saya kira itu yang dapat kami berikan penjelasan dari pemerintah
06:10untuk selebihnya kami mohon berkenan Bapak Mendagri
06:14memberikan penjelasan kronologis berkenaan dengan empat pulau tersebut.
06:18Terima kasih. Kami persilahkan Bapak Mendagri.
06:20Baik, bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:28Salam sejahtera untuk kita semua.
06:30Bapak Ibu sekalian, kami langsung saja
06:32menjelaskan mengenai masalah status empat pulau di Kabupaten
06:38Aceh Singkil dan tadinya Kabupaten Tapal Tengah,
06:43yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek.
06:47Mungkin yang menjadi isu awal adalah adanya keputusan Mendagri
06:56tentang kode wilayah dan administrasi pulau-pulau.
07:03Nah ini Bapak Ibu sekalian,
07:06Kemendagri berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014
07:09tentang pemerintahan daerah
07:11itu memberikan tugas atau mandat kepada Mendagri di Pasal 401
07:18tentang penegasan batas cakupan wilayah luas satu daerah
07:24ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
07:27Kemudian penghitung penegasan batas termasuk cakupan wilayah
07:30dan penentuan luas
07:31dilaksukan berdasarkan perhitungan teknis
07:35dibuat oleh lembaga yang memindangi informasi geospasial.
07:39Ini namanya BIG.
07:41Kemudian setelah itu dibuatlah peraturan Mendagri
07:45pada tahun 2021, 13 Desember 2021
07:48tentang tata cara pengkodean administrasi wilayah dan pulau-pulau.
07:56Sehingga akhirnya ini selain berguna untuk administrasi pemerintahan,
08:01pembentukan tata ruang,
08:03batas wilayah itu penting.
08:04Kemudian juga untuk penyusuran APBD dan isu-isu lain yang perlu diselesaikan.
08:12Penghitungan APBN, DAU, DAK, dan lain-lain.
08:17Nah kemudian kita juga memiliki pentingan eksternal,
08:21yaitu kita mendaftarkan atau menyampaikan
08:23tentang kondisi rupa bumi dan pulau-pulau se-Indonesia.
08:28Ini penting bagi kita supaya kita sudah dengan sudah kita sampaikan
08:35masalah pemutar.
08:54...melakukan klaim kepada dunia.
08:56Hingga kalau ada pihak-pihak negara lain
08:59yang melakukan klaim,
09:02kita sudah mendaftarkan duluan.
09:05Kemudian masalah pemutahiran kode ini sangat penting,
09:10disambil administrasi wilayah dan untuk eksternal.
09:12Juga kita tahu bahwa dinamika kita sebagai negara kepulauan,
09:16itu dinamikanya sangat dinamis.
09:19Ada, nanti pulau itu tidak selalu konstan sama
09:23dari tahun ke tahun.
09:25Ada pulau-pulau yang bertambah misalnya,
09:27atau ada pulau-pulau yang tenggelam.
09:29Nah itu perlu kita atur juga.
09:32Seperti di, mungkin bisa disampaikan di slide berikut,
09:36kita punya misalnya 38 provinsi saat ini,
09:4034 menjadi 38, itu perubahan.
09:43Kaupaten juga berubah,
09:45kemudian kota, camatan, khusus pulau,
09:48kita ambil yang paling bawah.
09:512022 ada 16.752,
09:54kemudian ada pulau-pulau baru,
09:58kemudian di tahun 2022 ada 17.000 lebih.
10:02Sekarang yang tercatat di kita adalah 17.380.
10:06Ini kan perlu diberikan kode,
10:08dan kemudian administrasi wilayahnya,
10:11sekaligus kita sampaikan kepada United Nations.
10:15Itu ada bagian khusus di UN itu,
10:18namanya United Nations Conference on Standardization of Geographical Name,
10:28atau namanya UNCSGN, gitu.
10:33Nah, jadi cap ini, yang halaman lima,
10:38cap Mendagri yang tahun 2005 bulan April, 25 April 25,
10:42ini sebetulnya merupakan reproduksi atau pengulangan dari tahun 22,
10:50yaitu ada dua, 9 November dan 14 Februari.
10:5314 Februari kemudian diperbaiki 9 November karena adanya pemekaran wilayah di Papua.
10:57Ya, seperti Papua Barat,
11:00pulaunya otomatis berubah, ada yang masuk Papua Barat,
11:02ada yang masuk Papua Barat Daya.
11:04Nah, itulah pentingnya untuk pengkodean
11:06dalam rangka administrasi wilayah tersebut.
11:10Nah, kita kembali kepada cap nomor,
11:15saya ulangi,
11:15kemudian lagi yang langsung saja yang 25 April,
11:18yang dipermasalahkan di tahun 25.
11:20Itu isinya bukan hanya empat pulau yang ada di,
11:24di Aceh Singkil tadi ya,
11:27empat pulau itu.
11:28Tapi ini seluruh Indonesia,
11:30yang jumlahnya 17 ribu lebih,
11:32itu sebagaimana,
11:34coba lihat cap-nya,
11:36cap Mendagri-nya,
11:37itu jumlahnya sampai kami lihat gambar saja,
11:42halaman 7.
11:44Itu contohnya misalnya dari Aceh sampai dengan Papua,
11:50jumlahnya itu lebih kurang,
11:51sampai halaman terakhir itu jumlahnya 4.428 halaman.
11:56Jadi cap Mendagri-nya dua halaman,
11:58lampirannya 4.428 halaman.
12:02Seluruh Indonesia, 17 ribu lebih pulau.
12:06Kira-kira demikian.
12:06Namun, kemudian di dalam cap itu,
12:11empat pulau yang sekarang kita,
12:13apa,
12:15polemikat itu,
12:17itu masuk ke dalam cakupan wilayah Sumatera Utara.
12:21Kenapa demikian?
12:23Karena,
12:25ada beberapa rapat pada sebelumnya,
12:29di masa-masa sebelumnya,
12:31di waktu sebelumnya,
12:33sekali lagi cap ini mengulangi cap di tahun 2022.
12:36yaitu adanya rapat tentang antar instansi.
12:42Di kita ada namanya tim pembakuan rupa bumi,
12:46di antaranya ke Mendagri,
12:48menurut aturan sebagai lead agency,
12:51kemudian di situ ada badan informasi geospasial,
12:54ada LAPAN,
12:56kemudian ada BRIN,
12:58LIPI dulu,
13:00kemudian juga ada kementerian KKP,
13:05Direkturat Topografi Angkatan Darat,
13:07Pusat Hidros TNI Angkatan Laut,
13:10kemudian juga ada yang dari kementerian yang lain,
13:15ditambah lagi dengan dari pemerintah daerah.
13:18Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017,
13:232017 ya,
13:24udah lama sekali ya,
13:25yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada,
13:31sehingga akhirnya tim ini menganggap 4 wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara.
13:37Dasarnya adalah di tahun 2009,
13:43di tahun 2000,
13:44saya ulangi di tahun 2008,
13:47pernah dilakukan verifikasi pulau-pulau di antaranya,
13:50di Indonesia,
13:51di antaranya di Aceh,
13:54untuk Aceh dan juga untuk Sumatera Utara.
13:57Dan di tahun 2008,
14:01saya ulangi di tahun 2008,
14:03itu Sumatera 4 pulau ini,
14:07tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi dari Sio Aceh yang dimasukkan.
14:16Ada namanya,
14:18tapi koordinatnya ada di gugusan pulau banyak.
14:21Kalau mungkin bisa digambarkan,
14:24ya ini dia.
14:25Jadi kita lihat bahwa,
14:28kita lihat di dalam peta ini saja,
14:33kalau di sini kan enggak ada di belakang,
14:36di tahun 2008,
14:37dan di tahun 2009,
14:41itu gubernur Aceh,
14:42itu tidak memasukkan 4 pulau yang ada,
14:46sekarang kita permasalahkan,
14:50itu tidak masuk dalam kabupaten provinsi Aceh,
14:53tapi adanya,
14:55adanya di gugusan pulau banyak,
14:57yang lebih kurang 70 km,
14:59dari 4 pulau yang ada sekarang ini.
15:01Nah sementara surat dari gubernur Aceh,
15:05Durum Sumut,
15:06itu memasukkan ke dalam,
15:094 ini kecakup,
15:10masuk dalam tahapan di tengah.
15:12Ini suratnya ada,
15:13ini 28 ya,
15:15dan 2009.
15:16Nah kemudian,
15:18di tahun 2009,
15:21juga pernah,
15:22saya ulangi di tahun 2017,
15:24pernah kemudian dari provinsi Aceh,
15:27Aceh,
15:28saya ulangi,
15:29pemerintah daerah Aceh,
15:30mengirimkan surat keberatan,
15:34dan memasuk,
15:35untuk 4 pulau ini,
15:37masuk ke pemerintah provinsi Aceh,
15:40Kabupaten Singkil,
15:42tapi tanpa koordinat,
15:44koordinatnya salah gitu.
15:46Nah dengan dasar itulah kemudian,
15:48di tahun 2017 itu,
15:50dia dimasukkan dalam cakupan,
15:52Sumatera Utara.
15:54Di tahun 2022,
15:57ketika diterbitkan,
15:58Kep Mendagri yang pertama,
16:01Badan Informasi Geospasial pun,
16:03masuk dalam cakupan,
16:05Tapan Di Tengah.
16:06Berdasarkan,
16:07tadi surat 2 tadi,
16:09Gubernur Sumatera Utara,
16:10dan Gubernur Sumut.
16:11Meskipun ada beberapa korek,
16:12ada koreksi,
16:14tapi memang data pendukungnya,
16:16tidak kuat.
16:17Artinya,
16:18fotokopi,
16:18dan lain-lain.
16:19Nah di tahun 2022 ini,
16:23dengan adanya Kep Mendagri,
16:25tentang pemasukan,
16:27wilayah apa namanya itu,
16:29pecakupan wilayah,
16:304 pulau ini,
16:31ke Dapu Tengah Tengah.
16:32Waktu itu,
16:33Gubernurnya Aceh,
16:35Pak Nova ya,
16:36sebenarnya Gubernur Sumatera Utara,
16:38Pak Edi Ramayadi.
16:41Keberatan,
16:41dengan menanjutkan data historis,
16:43dan juga dokumen-dokumen,
16:46salah satu dokumen yang sangat penting,
16:47adalah dokumen tentang,
16:49kesepakatan,
16:52antara Gubernur Aceh,
16:54saat itu Pak,
16:56ya ini dia,
16:58dua,
16:59saya ulangi,
17:00surat Gubernur Aceh,
17:01ini keberatannya,
17:032022.
17:05Yang diberikan adalah surat,
17:06salah satunya,
17:07dokumen surat,
17:08kesepakatan 2 Gubernur,
17:09di tahun 1992,
17:11yang disaksikan oleh Menteri saat itu,
17:14Pak Rudini,
17:15ini suratnya,
17:16di tanah tangan ini,
17:17Pak Bapak Gubernur Aceh,
17:19saat itu Pak,
17:21Ibrahim,
17:22Ibrahim Asan,
17:24Ibrahim Asan,
17:25sementara,
17:26dari Sumatera Utara,
17:28Pak Raja Inel Segar,
17:31nah ini dokumen,
17:31ini dokumen,
17:32fakta,
17:32kesepakatan bersama,
17:361992.
17:37Yang intinya,
17:39untuk batas wilayah,
17:40di poin nomor tiga,
17:41batas wilayah,
17:42untuk Tampung di Tengah,
17:44dan Aceh,
17:48itu,
17:49Komisi Aceh,
17:49dengan Tampung di Tengah,
17:50saat itu Aceh,
17:51belum singkil,
17:51belum ada,
17:52belum mekar nih,
17:53itu,
17:54mengacu kepada,
17:57stat blad,
17:57nomor 604,
17:5898,
17:59dan peta topografi,
18:01TNI AD,
18:011978,
18:03inilah petanya,
18:05nah,
18:06dengan adanya peta ini,
18:08tentu kita mempertimbangkan,
18:10mempertimbangkan,
18:11kemungkinan,
18:13empat pulau ini,
18:14masuk,
18:15ke Aceh,
18:17namun,
18:18saat itu,
18:19dokumennya,
18:19hanya dokumen fotokopi,
18:21kita tahu dalam sistem pembuktian,
18:23dokumen fotokopi,
18:25mudah sekali nanti,
18:26kalau seandainya ada masalah hukum,
18:27untuk dipatahkan,
18:29oleh karena itu,
18:30kesepakatan,
18:31di tahun 2022,
18:32setelah adanya,
18:33data baru ini,
18:35semua pihak,
18:36Sumut,
18:38Aceh,
18:39Kemendagri,
18:40dan juga,
18:41dari,
18:42apa,
18:42pemerintah pusat yang lain,
18:43yang termasuk dalam tim,
18:44pembangkuan duka bumi,
18:46sama-sama mencari,
18:47dokumen ini,
18:48karena dokumen ini,
18:48bagi kita kritikal,
18:50penting,
18:50itu berupa kesepakatan,
18:52dua gubernur,
18:53yang disaksikan,
18:54pemerintah pusat,
18:54yang diwakili oleh,
18:56menteri dan negeri,
18:57Bapak Rudini,
18:58tapi sampai dengan tahun 2004,
19:04sampai dengan bulan April 2025,
19:08surat aslinya,
19:10itu tidak ketemu,
19:11sehingga dengan demikian,
19:13kita berusaha terus mencari,
19:15oleh karena itu,
19:16pada bulan April 2025,
19:18cakupannya masih tetap dalam cakupan,
19:20Sumatera Utara,
19:21sambil kita mencari,
19:24dan Alhamdulillah,
19:26saya memerintahkan,
19:29jajaran,
19:30kemendagri,
19:32sedapat mungkin mencari,
19:34surat itu,
19:35karena logika kita,
19:37kalau di tanah tangan,
19:37oleh tiga,
19:39oleh dua,
19:39dan disaksikan oleh satu,
19:41harusnya tiga-tiganya,
19:42ada pertinggalnya,
19:44arsifnya,
19:44kita berpikir tahun 1992 ini,
19:4633 tahun yang lalu,
19:48Sumatera Utara,
19:49tidak menemukan,
19:50Sumatera Aceh,
19:52juga tidak menemukan aslinya,
19:54kami juga tidak menemukan aslinya,
19:56namun setelah kita,
19:58saya perintahkan untuk bongkar,
19:59apapun juga,
20:00apapun juga,
20:01dokumen yang berkaitan dengan,
20:03status empat pulau ini,
20:06agar dicari,
20:08Alhamdulillah,
20:08kemarin,
20:10dipimpin langsung oleh Pak,
20:11Sekjen ya,
20:12Pak Tomsi,
20:13didampingi Pak Dijen Akbil,
20:15Pak Safrizal,
20:16itu kita punya pusat,
20:18arsif,
20:19di Pondok Kelapa,
20:20Jakarta Timur,
20:20itu ada tiga gedung,
20:22dibongkar,
20:22dibongkar,
20:23dokumen asli yang,
20:26kesepakatan dua gubernur tersebut,
20:28yang disaksikan Pak Rudin,
20:30tidak ketemu,
20:30tapi yang ketemu,
20:32adalah cap,
20:33keputusan,
20:34kalau bisa ditampilkan,
20:36nah inilah,
20:36dokumen yang menurut kami,
20:37sangat penting,
20:39yaitu,
20:39cap mendagri,
20:40nomor 111,
20:41tahun 1992,
20:43ini tanggalnya adalah,
20:4424 November 1992,
20:45di sini tidak ada tanggalnya,
20:46tapi di dalam lampiran,
20:49saya ulangi,
20:50ada satu kertas,
20:52yang disitu menunjukkan bahwa,
20:54ini dokumen yang masih warna kuning nih,
20:57lama sekali,
21:00ya,
21:02makanya saya buatkan berita acara,
21:03saya sampaikan yang menemukan,
21:04agar buat berita acara,
21:06dan berita acara sudah kita sampaikan,
21:08karena ini dokumen,
21:09peristiwa penting,
21:11yang harus didokumentasikan,
21:12dan mereka yang menemukan,
21:13bisa menjadi saksi,
21:14bukan diada-adakan misalnya,
21:18dan ini tertanggalnya,
21:20surat,
21:21di sini tertanggal,
21:2321.192,
21:25di asibnya sini,
21:27ya,
21:28dokumen ini,
21:29apa,
21:30kenapa penting,
21:31dokumen ini,
21:32menunjukkan bahwa,
21:34adanya,
21:37semacam,
21:38pengakuan,
21:39mengendorse,
21:40bahwa,
21:42kesepakatan,
21:43antara dua gubernur,
21:44di tahun 1992 itu,
21:46yang putuh kopi tadi,
21:47benar,
21:48adanya,
21:49jadi menjadi legalisasi,
21:51bahwa,
21:51kesepakatan itu terjadi,
21:53nah,
21:54ada poin yang sangat penting sekali,
21:56dalam poin itu,
21:57dalam,
21:58apa,
21:59kep mendagri,
22:00maupun kesepakatan itu,
22:01dalam kesepakatan dua gubernur sebut,
22:03disampaikan,
22:04batas wilayah,
22:05ada empat,
22:06poin batas wilayah,
22:07kalau mungkin bisa ditunjukkan,
22:09yang kesepakatan dua,
22:10gubernur yang tadi,
22:14di poin yang nomor tiga disebutkan,
22:19ya,
22:20diantaranya,
22:20mengacu kepada,
22:22batas wilayah Sumatera Utara,
22:24dan,
22:25provinsi Sumatera Utara,
22:27dan Aceh,
22:29itu memperdomani,
22:31kedua pelah pihak,
22:32disaksikan oleh Menteri Negeri,
22:33memperdomani,
22:34peta topografi,
22:37TNI AD 1978,
22:38nah,
22:40kita cari,
22:41kita buka,
22:42petanya yang mana,
22:43ini petanya,
22:44inilah petanya,
22:45peta topografi,
22:46TNI AD,
22:47tahun 1978,
22:49kalau kita melihat disitu,
22:50ada titik-titik,
22:51garis,
22:53di darat,
22:54dan di lautnya,
22:54yang menarik,
22:55kalau di lautnya,
22:56ada garis sendiri,
22:58garis sendiri,
22:59titik-titik,
23:00tolong dilihat,
23:01dan ini menjadi,
23:03menjadi,
23:05dasar bagi kita,
23:07bahwa,
23:07empat pulau,
23:08yang dimaksud,
23:09pulau paling atas,
23:11mangkir besar,
23:14gadang namanya,
23:14mangkir kecil,
23:15ketek,
23:16kemudian,
23:17yang tengah pulau Lipan,
23:18yang paling putih itu,
23:19paling besar namanya pulau,
23:20tapi maksudnya adalah,
23:21Aceh,
23:24nah,
23:24kalau kita lihat lagi,
23:25lebih detail lagi,
23:26coba lihat,
23:27petanya yang kita zoom,
23:28ini peta aslinya,
23:30yang menjadi lampiran,
23:32kesepakatan,
23:33antara dua gubernur,
23:34yang sebelah kiri,
23:35yang sebelah kiri,
23:36kalau gini,
23:37gak begitu terlihat,
23:38kemudian,
23:40di dalam cap mendagiri juga,
23:41disebutkan,
23:43nah,
23:43kita coba zoom di sebelah kanan,
23:45kita sangat terlihat jelas,
23:48jadi,
23:48Singkil waktu itu,
23:49masih kecamatan,
23:50kecamatan Singkil,
23:52Tampung di tengah,
23:53sudah menjadi kabupaten,
23:54itu yang warna merah,
23:55itu kami yang melingkari,
23:56supaya kita bisa melihat,
23:58dengan jelas,
23:59nah,
23:59di situ terlihat,
24:00ada titik-titik,
24:01ada pulau,
24:02satu,
24:03dua,
24:03tiga,
24:03empat,
24:03empat,
24:04di lautnya,
24:05empat pulau itu,
24:07di luar,
24:08titik-titik,
24:09batasnya,
24:09Sumatera Utara,
24:11artinya,
24:13saat itu,
24:13kesepakatan,
24:14empat pulau ini,
24:15adalah,
24:16masuk di wilayahnya,
24:18kabupaten Aceh Singkil,
24:20belum kabupaten Singkil,
24:21masuk provinsi,
24:24saya ulangi,
24:24pemerintah,
24:26Aceh,
24:26yang sekarang,
24:26nah,
24:27kira-kira itulah,
24:28dengan dasar ini,
24:30maka kami mengajukan,
24:31empat saran,
24:33yang pertama,
24:35sebaiknya,
24:36untuk gubernur Aceh,
24:38dan Sumatera,
24:38mendasarkan data-data,
24:40yang ada,
24:42lebih baik,
24:43disarankan,
24:43melakukan,
24:44kesepakatan kembali,
24:46khusus,
24:47empat pulau ini,
24:48supaya tidak menjadi polemik,
24:49dan menjadi kejelasan,
24:50di masa mendatang,
24:51kemudian,
24:53ketika,
24:54beliau berdua,
24:55sudah bersepakat,
24:56sebagai,
24:56kepala pemerintahan,
24:58dua daerah ini,
25:00maka,
25:01Mendagri,
25:01akan melakukan,
25:02revisi,
25:03Kep Mendagri,
25:04nomor 300,
25:06dan seterusnya,
25:07kami masukkan,
25:09empat pulau itu,
25:09ke dalam,
25:10cakupan,
25:11kabupaten Aceh Singkil,
25:12Aceh,
25:13yang ketiga,
25:14kami menyarankan,
25:15nanti,
25:15BIG,
25:16agar melakukan revisi,
25:17gaseter Republik Indonesia,
25:18gaseter itu,
25:19yang berisi tentang pulau-pulau,
25:21di mana,
25:21cakupan,
25:22empat,
25:23empat pulau ini,
25:25masuk ke dalam,
25:27administrasi,
25:28kabupaten Aceh Singkil,
25:29Aceh,
25:30yang terakhir,
25:31nanti,
25:31BIG,
25:32Badan Informasi Geososial,
25:34dan,
25:34Kementerian Dagri,
25:35menyampaikan perubahan ini,
25:36kepada United Nations Conference,
25:38on Standardization,
25:39or UNCSJN,
25:43sehingga,
25:43dengan mikian,
25:44menjadi,
25:45posisi yang,
25:46sudah legal,
25:48dan kuat,
25:49bahwa,
25:49empat pulau ini,
25:51secara hukum,
25:53dengan dokumen-dokumen yang ada,
25:54ditambah dengan juga,
25:55memang ada tambahan-tambahan historis,
25:57ada,
25:58apa,
25:59keberadaan jejak-jejak,
26:01dari,
26:02warga Aceh Singkil,
26:04lain-lain di sana,
26:05itu,
26:06menjadi petunjuk dan pendukung,
26:07tapi yang paling utama adalah,
26:09dokumen ini,
26:10itulah kira-kira,
26:12apa,
26:12yang kami sampaikan,
26:14dan,
26:14Alhamdulillah,
26:15tadi Bapak,
26:16Presiden,
26:17juga,
26:18sudah memberikan arahan,
26:19melalui Zoom Meeting,
26:20beliau,
26:21dan kemudian disaksikan,
26:23oleh Bapak Presiden,
26:25Bapak Gubernur Aceh,
26:28dan Bapak Gubernur,
26:30Sumatera Utara,
26:30juga,
26:31sudah menantangani,
26:32kesepakatan tersebut,
26:34kalau boleh bisa ditampilkan,
26:36disaksikan oleh,
26:38Menseknek,
26:39dan Mensekab,
26:40jadi saya kira,
26:41posisinya sudah,
26:42sangat clear,
26:44nah inilah,
26:44kesepakatan yang,
26:46tadi sudah ditantangani,
26:48ya ini,
26:48sama saja yang merevisi,
26:49kesepakatan 1992,
26:52saksinya ditambah lagi,
26:53bukan hanya Mendagri,
26:54tapi Menseknek,
26:56tapi,
26:57lebih spesifik,
26:58yaitu mengenai masalah,
26:59empat pulau,
27:00kami kira demikian,
27:01yang bisa maikkan,
27:02terima kasih banyak,
27:03Assalamualaikum,
27:04Warahmatullahi Wabarakatuh,
27:05Terima kasih Bapak Mendagri,
27:12atas penjelasannya,
27:13yang sangat,
27:15detil,
27:16runtut,
27:18mulai dari,
27:20dokumen tahun,
27:2178,
27:22kemudian ada tahun,
27:2392,
27:25dan seterusnya,
27:26itulah yang kemudian,
27:27menjadi dasar,
27:28di dalam pengambilan keputusan,
27:30pada rapat,
27:31terbatas,
27:32siang hari ini,
27:33untuk selanjutnya,
27:34kami,
27:35perkenankan Bapak,
27:37Gubernur Aceh,
27:38menyampaikan,
27:40patah dua patah kata,
27:42kami, persilahkan.
27:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
27:53Selamat sore,
27:54salam sejahtera,
27:54kepada kita semua,
27:56pada hari ini,
27:59mungkin,
28:00satu sejarah,
28:02lupung kecil,
28:02tapi,
28:03saya akan sejarah juga,
28:04antara,
28:06provinsi Aceh,
28:08dan provinsi,
28:09sepatah utara,
28:10jadi,
28:11mudah-mudahan,
28:12ini sudah,
28:13clear,
28:15sudah diada masalah lagi,
28:16berdasarkan,
28:17berdasarkan,
28:17putusan,
28:21Bapak Presiden,
28:22dan Bapak Menegeri,
28:24bahwa,
28:26produk tersebut,
28:28sudah,
28:28sudah,
28:30dikembalikan kepada Aceh,
28:32jadi,
28:32mudah-mudahan,
28:33tidak ada yang,
28:35dirugikan,
28:36juga,
28:37Aceh,
28:38dan Semasa Utara,
28:39yang penting,
28:41produk tersebut adalah,
28:44dalam,
28:46kategori,
28:47HKRI,
28:48itu,
28:49mimpi kita semua,
28:50jadi,
28:50mudah-mudahan,
28:51ke depan,
28:51tidak ada lagi,
28:52perlaksaan,
28:52aman,
28:53damai,
28:54antara,
28:55provinsi Aceh,
28:56dan provinsi Sumatera Utara,
28:57yang kita sayangi,
29:06Bapak Presiden Prabowo,
29:08Sugianto,
29:08dan juga,
29:09Bapak Mendegeri,
29:11Pak Tito,
29:12dan juga,
29:14Wakil Ketua DPR,
29:16Pak Dasku,
29:17dan juga,
29:18Mensek,
29:19Pak Prash,
29:21dan juga,
29:22Bapak,
29:23Gubernur,
29:24Semasa Utara,
29:27sekalian,
29:29dengan,
29:30meng-setup,
29:32terima kasih semuanya,
29:33mudah-mudahan,
29:34tidak ada masalah lagi,
29:36aman,
29:36damai,
29:36rukun,
29:37tetangga,
29:38kepada kita semua,
29:39dan juga,
29:39NKRI,
29:40sama-sama kita juga,
29:41Assalamualaikum,
29:42Warahmatullahi,
29:43Waalaikumsalam,
29:43Waalaikumsalam,
29:46Baik,
29:54Pertama,
29:56tentu kami ingin mengucapkan,
29:58terima kasih,
29:59yang sebesar-besarnya,
30:01kepada Bapak Presiden,
30:03Republik Indonesia,
30:04yang,
30:05sudah memberikan,
30:07waktu,
30:07dan tempat,
30:08kepada kami,
30:09pemerintah Provinsi Sumatera Utara,
30:12dan pemerintah Provinsi Aceh,
30:14yang kita,
30:15sama-sama hari ini,
30:17bersama juga,
30:18dengan,
30:18Bapak Wakil Ketua DPR RI,
30:21Bapak,
30:21Mendagri,
30:24dan Bapak Men Sesnek,
30:26yang,
30:27sama-sama tadi,
30:28sudah kita,
30:29dengarkan,
30:30sama-sama kita,
30:31tadi sudah,
30:32ketahui,
30:33bahwa,
30:34pulau,
30:35empat pulau,
30:36yang berada,
30:39kemarin dikatakan,
30:40masuk wilayah Sumatera Utara,
30:42sesuai dengan,
30:43sejarahnya,
30:45sesuai dengan,
30:46catatannya,
30:46dokumennya,
30:47mulai tadi disampaikan oleh,
30:48Pak Mendagri,
30:49mohon izin Pak Mendagri,
30:50dari tahun 92,
30:52dasar peta,
30:54topat,
30:55yang dipakai 1978,
30:57itu adalah,
30:59empat pulau ini,
31:00masuk ke wilayah Aceh,
31:03dan,
31:03persoalan,
31:04yang selama ini disampaikan,
31:05yang selama ini,
31:07kita,
31:08persoalkan,
31:10mohon izin,
31:10dalam kesempatan kali ini,
31:11mohon izin,
31:12Pak Bro,
31:15baru,
31:15hari ini,
31:17kami,
31:17mungkin saya,
31:18dan Pak Gubernur Aceh,
31:20yang hari ini,
31:22menandatangani,
31:23surat tentang,
31:25batas-batas wilayah,
31:26yang tadi sudah disampaikan,
31:29tentang batas wilayah,
31:31sudah dimulai,
31:32dari tahun,
31:331992,
31:34mohon izin,
31:35umur saya,
31:35baru satu tahun,
31:37dan,
31:382008,
31:39saya masih,
31:40SMA,
31:40dan,
31:422017,
31:46saya belum,
31:47menjadi,
31:48pejabat publik,
31:49dan,
31:502020,
31:51saya masih,
31:53baru menjadi,
31:54wali kota Medan,
31:55dan,
31:56baru ini,
31:57di 2025,
31:59tanda tangan,
32:02saya sebagai gubernur,
32:03itu menyatakan,
32:05adalah,
32:06empat pulau ini,
32:07masuk,
32:08ke wilayah Aceh,
32:09jadi,
32:11mohon izin,
32:13saya minta,
32:14kepada seluruh,
32:15masyarakat,
32:16Sumatera Utara,
32:17juga tentunya,
32:19Aceh adalah,
32:20wilayah yang,
32:23bertetangga,
32:23dengan kita,
32:25jangan mau,
32:26ter,
32:27asut,
32:28jangan mau,
32:30terbawa,
32:31gorengan,
32:33oleh karena itu,
32:34apapun,
32:35kondisinya hari ini,
32:37untuk seluruh,
32:37masyarakat Sumatera Utara,
32:39kalau ada,
32:41laporan,
32:42ke masyarakat Aceh,
32:44ataupun sejenisnya,
32:46saya sebagai gubernur Sumatera Utara,
32:47menyampaikan,
32:48tolong itu,
32:48diberhentikan,
32:50karena,
32:50kesepakatan hari ini,
32:52bukan hanya tentang,
32:53Aceh,
32:54dan,
32:55Sumatera Utara,
32:56tapi,
32:56untuk bangsa,
32:57dan negara kita,
32:58Pak Presiden,
32:59tadi sudah menyampaikan,
33:02dan tadi,
33:02Pak Gubernur Aceh,
33:03juga sudah menyampaikan,
33:04ini masuk,
33:05masih masuk,
33:05wilayah NKRI,
33:06dan sekali lagi,
33:08kami menyampaikan,
33:09terima kasih,
33:10atas,
33:12support dari,
33:13Bapak Presiden,
33:15oleh karena itu,
33:15hari ini,
33:17persoalan tentang,
33:18empat wilayah,
33:19atau empat pulau ini,
33:20bisa,
33:21kami selesaikan dengan baik,
33:23dengan bijak,
33:24dan dengan cepat,
33:24terima kasih,
33:25mungkin ini bisa kami sampaikan.
33:26terima kasih,
33:33terima kasih,
33:33kepada Gubernur Aceh,
33:35dan Gubernur Sumatera Utara,
33:37telah memberikan,
33:38pandangannya,
33:40saya kira demikian,
33:41rekan-rekan media,
33:43dan seluruh,
33:44masyarakat,
33:44sebangsa dan setanah air,
33:46mungkin sebelum ditutup,
33:47izinkan,
33:48kalau ada,
33:49minta tolong,
33:50diputar sebentar saja,
33:52untuk memberikan,
33:54di sebelah kanan itu,
33:56ini adalah suasana,
33:58rapat terbatas,
34:00tadi yang langsung,
34:01dipimpin oleh Bapak Presiden,
34:02karena beliau sedang menjalan,
34:04apa namanya,
34:05sedang,
34:06dalam kunjungan kerja,
34:08di luar negeri,
34:10tetapi,
34:11sebagaimana telah beliau sampaikan,
34:14beberapa hari yang lalu,
34:14bahwa beliau sangat konsen,
34:16untuk,
34:16mencari jalan keluar,
34:19terhadap permasalahan,
34:20empat pulau ini.
34:23Saya kira,
34:23itu,
34:24yang dapat kami sampaikan,
34:25kurang lebihnya,
34:26kami mohon maaf,
34:27sekali lagi,
34:28semuanya,
34:29sudah diselesaikan,
34:31dengan terang-benderang,
34:33runtut,
34:34kesepakatan,
34:35dua gubernur,
34:36juga telah,
34:36diperbaharui,
34:38dan,
34:39beliau berdua,
34:40contoh,
34:41tokoh-tokoh,
34:42dari,
34:44dua provinsi,
34:45yang,
34:46saling,
34:46mendukung,
34:47dalam,
34:48bingkai,
34:49negara kesatuan,
34:50Republik Indonesia.
34:51Saya kira itu,
34:52terima kasih,
34:54ada tanya jawab?
34:57Cukup ya,
34:58tidak perlu tanya jawab ya,
35:01karena semuanya sudah,
35:03clear,
35:04terang-benderang,
35:05wah,
35:07ini,
35:08ini wajib ini,
35:10wajib,
35:10ketengah dong,
35:11ketengah,
35:11ketengah,
35:12ketengah,
35:12ketengah,
35:13ketengah,
35:15ketengah-ketengah.
35:27Terima kasih,
35:35terima kasih,
35:37Pak.
35:37Terima kasih, Pak.
35:37Terima kasih.

Dianjurkan