Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 hari yang lalu
SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI ditangkap polisi setelah mencuri 30 gram emas dan satu unit ponsel milik korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).

Pelaku ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya, lalu digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Dalam pengembangan kasus, polisi membawa tersangka untuk mencari barang bukti. Namun, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.

Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan bantuan sosial.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak korban ke kantor Yon Armed Kostrad sebelum akhirnya meninggalkan korban dan kembali ke rumah untuk mencuri emas dan ponsel.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

#tni #sulawesiselatan #pencurian

Baca Juga Ledakan Diduga dari Tabung Gas Lukai 4 Orang di Pujasera Intermoda Tangerang di https://www.kompas.tv/regional/599941/ledakan-diduga-dari-tabung-gas-lukai-4-orang-di-pujasera-intermoda-tangerang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599942/detik-detik-tni-gadungan-curi-30-gram-emas-di-gowa-ditangkap-polisi-saat-tidur
Transkrip
00:00TNI Gadungan yang mencuri 30 gram emas di Goa, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
00:07Pelaku ditembak karena melawan saat pencarian barang bukti.
00:12Tersangka pencurian bermodus mengaku anggota TNI diringkus saat tertidur pulas dan langsung digiring polisi keluar rumah.
00:22Dalam pengembangan, polisi mencari barang bukti berupa 30 gram emas dan ponsel milik korban.
00:28Namun, KL melawan sehingga polisi menembak kaki kirinya.
00:32Modus tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan bantuan sosial agar korban percaya.
00:39Ia membawa korban ke kantor Ion Armet Kostrat, lalu meninggalkan korban untuk kembali ke rumahnya dan mencuri emas serta ponsel korban.
00:48Tersangka diketahui residivis kasus serupa dan kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
00:58Modusnya pelaku ini mendatangi korban dan berpura-pura menyamar sebagai anggota TNI, yaitu Babinsa.
01:16Pelaku ini sudah tiga kali melakukan kasus yang sama.
01:21Dan yang bersangkutan, pelaku ini bebas bulan Mei 2023 yang lalu.
01:28Gara-gara kalah judi sabung ayam, saudara, seorang residivis di Goa Sulawesi Selatan nekat menjual motor dan ponsel mirik temannya.
01:39Pelaku diringkus polisi setelah buron tiga bulan.
01:42Satreskrim Polsek Palangga, Kabupaten Goa Sulawesi Selatan mengepung lokasi seorang residivis yang telah buron selama tiga bulan.
02:01Penangkapan ini berdasarkan laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor dan ponselnya karena dipinjam pelaku.
02:07Pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor dan ponsel milik terekannya karena kalah saat judi sabung ayam.
02:15Pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali menjalani proses hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan.
02:23Pelaku juga kerap berpindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas.
02:28Modusnya meminjam kendaraan dan membawa HP korban kemudian menggadaikan HP tersebut bersama dengan satu unit motor digadaikan juga.
02:47Interogasi dan keterangan dari terduga pelaku kendaraan tersebut di GAD sekitar 2.500.000
02:57ternyata digunakan untuk kebutuhan hidup dan digunakan untuk melakukan perjudian sabung ayam.
03:05Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan