SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI ditangkap polisi setelah mencuri 30 gram emas dan satu unit ponsel milik korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).
Pelaku ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya, lalu digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Dalam pengembangan kasus, polisi membawa tersangka untuk mencari barang bukti. Namun, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.
Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan bantuan sosial.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak korban ke kantor Yon Armed Kostrad sebelum akhirnya meninggalkan korban dan kembali ke rumah untuk mencuri emas dan ponsel.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
#tni #sulawesiselatan #pencurian
Baca Juga Ledakan Diduga dari Tabung Gas Lukai 4 Orang di Pujasera Intermoda Tangerang di https://www.kompas.tv/regional/599941/ledakan-diduga-dari-tabung-gas-lukai-4-orang-di-pujasera-intermoda-tangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599942/detik-detik-tni-gadungan-curi-30-gram-emas-di-gowa-ditangkap-polisi-saat-tidur