KOMPAS.TV - Sengketa panjang kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru.
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Cadang, dan Mangkir Ketek resmi ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh Mendagri.
Merespons keputusan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bilang kepemilikan pulau merupakan wewenang pemerintah pusat. Ia siap mengajak Gubernur Aceh membahas kepemilikan ini bersama Kemendagri.
Menurut Bobby, pembahasan kepemilikan pulau tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara, namun harus langsung melibatkan pemerintah pusat.
Baca Juga Respons Jusuf Kalla soal Langkah Dialog Aceh & Sumatera Utara di Polemik Sengketa 4 Pulau di https://www.kompas.tv/nasional/599328/respons-jusuf-kalla-soal-langkah-dialog-aceh-sumatera-utara-di-polemik-sengketa-4-pulau
#sengketa #pulau #aceh #sumut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599330/fakta-fakta-babak-baru-sengketa-panjang-4-pulau-antara-aceh-dan-sumut