00:00Seorang pria berinisial K yang berasal dari Desa Saradan, Kecamatan Pemalang,
00:06ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan terhadap korban yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang.
00:13Tak main-main, pria berkedok sebagai dukun itu bahkan menghasut korbannya hingga menjanjikan uang gandaannya menjadi 1 miliar rupiah.
00:22Aksi tersebut terungkap ketika korban merasa sadar akan modus pelaku yang berbohong dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
00:30Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunario mengatakan bahwa aksi penipuan tersebut berawal dari korban berinisial UP,
00:37yakni warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, yang menceritakan kondisi anaknya yang sedang sakit.
00:45Bahkan, tak hanya sakit, anaknya juga kerap mengalami kesurupan.
00:49Tak tahan dengan kondisi tersebut, korban kemudian curhat kepada temannya.
00:53Mendengar cerita korban, temannya kemudian mengenalkan korban kepada tersangka yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun dan dapat menyembuhkan orang sakit.
01:03Korban kemudian mendapatkan nomor tersangka, hingga akhirnya korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.
01:09Meski anak korban belum sembuh, pelaku malah mendatangi tempat tinggal korban hingga membujuk rayunya.
01:16Pelaku menghasut korban dan mengiming-iminginya agar bisa mendapatkan uang yang singkat sebesar 1 miliar rupiah melalui ritual.
01:24Korban pun menerima rayuan dari pelaku dan bersedia memenuhi persyaratan yang diminta,
01:29yakni memberikan uang sebesar 13.400.000 rupiah kepada tersangka.
01:34Tersangka kemudian menjalankan ritual di rumahnya dan melanjutkan ritual tersebut dengan cara memendam uang ke dalam kotak berbahan gabus di sebuah pantai yang terletak di Kabupaten Tegal.
01:47Tersangka pun meminta korban agar menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut.
01:53Namun, setelah menunggu selama 3 bulan itu, ternyata kotak tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berhasil mendapatkan uang seperti yang dijanjikan pelaku.
02:03Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang, Polres Pemalang, pada Kamis 8 Mei 2025 yang lalu.
02:15Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu 1 Juni 2025 kemarin.
02:26Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Komentar