Seorang pria berinisial K yang berasal dari Desa Saradan, Kecamatan Pemalang ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan terhadap korban yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang.
Tak main-main, pria berkedok sebagai dukun itu bahkan menghasut korbannya hingga menjanjikan uang gandaannya menjadi Rp1 miliar.
Aksi tersebut terungkap ketika korban merasa sadar akan modus pelaku yang berbohong dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Selengkapnya : https://pantura.pikiran-rakyat.com/news/pr-3069384561/ngaku-bisa-gandakan-uang-dan-jadikan-rp1-miliar-pada-korban-seorang-pria-di-pemalang-dibekuk-polisi
#gandakanuang #berkedokdukun #ditangkap #Polisi #pemalang
Tak main-main, pria berkedok sebagai dukun itu bahkan menghasut korbannya hingga menjanjikan uang gandaannya menjadi Rp1 miliar.
Aksi tersebut terungkap ketika korban merasa sadar akan modus pelaku yang berbohong dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Selengkapnya : https://pantura.pikiran-rakyat.com/news/pr-3069384561/ngaku-bisa-gandakan-uang-dan-jadikan-rp1-miliar-pada-korban-seorang-pria-di-pemalang-dibekuk-polisi
#gandakanuang #berkedokdukun #ditangkap #Polisi #pemalang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Seorang pria berinisial K yang berasal dari Desa Saradan, Kecamatan Pemalang,
00:06ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan terhadap korban yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang.
00:13Tak main-main, pria berkedok sebagai dukun itu bahkan menghasut korbannya hingga menjanjikan uang gandaannya menjadi 1 miliar rupiah.
00:22Aksi tersebut terungkap ketika korban merasa sadar akan modus pelaku yang berbohong dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
00:30Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunario mengatakan bahwa aksi penipuan tersebut berawal dari korban berinisial UP,
00:37yakni warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, yang menceritakan kondisi anaknya yang sedang sakit.
00:45Bahkan, tak hanya sakit, anaknya juga kerap mengalami kesurupan.
00:49Tak tahan dengan kondisi tersebut, korban kemudian curhat kepada temannya.
00:53Mendengar cerita korban, temannya kemudian mengenalkan korban kepada tersangka yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun dan dapat menyembuhkan orang sakit.
01:03Korban kemudian mendapatkan nomor tersangka, hingga akhirnya korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.
01:09Meski anak korban belum sembuh, pelaku malah mendatangi tempat tinggal korban hingga membujuk rayunya.
01:16Pelaku menghasut korban dan mengiming-iminginya agar bisa mendapatkan uang yang singkat sebesar 1 miliar rupiah melalui ritual.
01:24Korban pun menerima rayuan dari pelaku dan bersedia memenuhi persyaratan yang diminta,
01:29yakni memberikan uang sebesar 13.400.000 rupiah kepada tersangka.
01:34Tersangka kemudian menjalankan ritual di rumahnya dan melanjutkan ritual tersebut dengan cara memendam uang ke dalam kotak berbahan gabus di sebuah pantai yang terletak di Kabupaten Tegal.
01:47Tersangka pun meminta korban agar menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut.
01:53Namun, setelah menunggu selama 3 bulan itu, ternyata kotak tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berhasil mendapatkan uang seperti yang dijanjikan pelaku.
02:03Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang, Polres Pemalang, pada Kamis 8 Mei 2025 yang lalu.
02:15Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu 1 Juni 2025 kemarin.
02:26Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.