Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka diproses. Hal ini tertuang dalam 8 poin sikap yang mempersoalkan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut, dilansir dari situs MK, MK memutuskan soal batas usia capres-cawapres yang dipersoalkan sudah final dan mengikat. MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan untuk dua perkara sekaligus, yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai (Pemohon I) dan Utami Yustihasana Untoro sebagai (Pemohon II).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

MK menegaskan putusannya telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID

#entertainment #viral #riau24

Wy, Yv, Zar, Yan
Transkrip
00:00Forum Purna Wirawan TNI menyurati MPR hingga DPR meminta pemakzulan Wapres Gibran Raka Bumi Raka di proses.
00:09Hal ini tertuang dalam 8 poin sikap yang mempersoalkan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
00:18Terkait hal tersebut dilansir dari situs MK, MK memutuskan soal batas usia Capres-Cawapresi yang dipersoalkan sudah final dan mengikat.
00:27MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
00:40Sidang pengucapan putusan dilaksanakan untuk dua perkara sekaligus,
00:45yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno,
00:51Russel Butar-Butar sebagai pemohon 1 dan Utami Yusti Hasana Untoro sebagai pemohon 2.
00:57Hakim Konstitusi Eninur Baningsih menyebutkan ketentuan Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu
01:07sebagaimana telah dimaknai dalam putusan MK tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum,
01:13prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan,
01:18serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia
01:25yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 4, dan Pasal 28 I Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
01:37Pasal 24 Ayat 4 dan Pasal 28 I Ayat 4 UUD 1945.
01:42MK menegaskan putusannya telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
01:49serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut
01:53tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden
01:58yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih
02:04melalui pemilu termasuk pilkada.
02:07Hal senada juga dinyatakan mahkamah terhadap permohonan perkara yang diajukan oleh Yulian Toro.
02:17Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan
02:22telah memberikan pandangan dalam putusan MK yang pada intinya menyatakan
02:26terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun
02:31untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
02:37Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun
02:42batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik
02:47yang pernah atau sedang dijabat seseorang
02:49dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah
02:55atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
02:58Dari ketiga isu pokok di atas, Sambung Ridwan yang menjadi pokok permasalahan
03:06dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya
03:09gubernur dan wakil gubernur daerah istimewa Yogyakarta,
03:14wakil kepala daerah dan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
03:19Mahkamah berpandangan penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik
03:27atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang
03:32merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas
03:36dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

Dianjurkan