SLEMAN, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo, dengan tergugat Universitas Gadjah Mada kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat maupun tergugat terkait adanya permohonan intervensi pihak ketiga yang diajukan oleh Muhammad Taufiq pada sidang sebelumnya.
Komardin, selaku penggugat, menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat baik dari Rektor UGM beserta jajaran maupun dosen pembimbing akademik Joko Widodo menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon intervensi.
Mereka menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kualifikasi formil maupun materiil.
Baca Juga Teman SMA Jokowi Ajukan Gugatan Intervensi hingga Tunjukkan Ijazah di Sidang PN Surakarta di https://www.kompas.tv/nasional/597332/teman-sma-jokowi-ajukan-gugatan-intervensi-hingga-tunjukkan-ijazah-di-sidang-pn-surakarta
#ugm #ijazahpalsu #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597406/sidang-ijazah-jokowi-berlanjut-permohonan-intervensi-ditolak-pihak-ugm
Sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat maupun tergugat terkait adanya permohonan intervensi pihak ketiga yang diajukan oleh Muhammad Taufiq pada sidang sebelumnya.
Komardin, selaku penggugat, menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat baik dari Rektor UGM beserta jajaran maupun dosen pembimbing akademik Joko Widodo menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon intervensi.
Mereka menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kualifikasi formil maupun materiil.
Baca Juga Teman SMA Jokowi Ajukan Gugatan Intervensi hingga Tunjukkan Ijazah di Sidang PN Surakarta di https://www.kompas.tv/nasional/597332/teman-sma-jokowi-ajukan-gugatan-intervensi-hingga-tunjukkan-ijazah-di-sidang-pn-surakarta
#ugm #ijazahpalsu #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597406/sidang-ijazah-jokowi-berlanjut-permohonan-intervensi-ditolak-pihak-ugm
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih yang kembali bersama kami di Kompas Petang.
00:05Sudara sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo,
00:13dengan tergugat Universitas Gajah Mada, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
00:19Sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat maupun tergugat,
00:23terkait adanya permohonan intervensi pihak ketiga yang diajukan Muhammad Taufik pada sidang sebelumnya.
00:31Komardin sebagai penggugat merasa tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut,
00:38sedangkan pihak tergugat baik dari Rektor UGM dan jajaran serta dosen pembimbing akademik Jokowi
00:44menolak semua dalil yang diajukan pemohon intervensi.
00:48Mereka menilai permohonan intervensi yang diajukan pemohon tidak memenuhi kualifikasi formil ataupun materil.
00:55Secara materil pun, kalau dia dicatakan sebagai penggugat intervensi,
01:04matematisnya dia bisa mendalikan.
01:06Sama seperti penggugat yang Pak Hoi Ridin.
01:10Ternyata dia tidak bisa diajabat di dalam konteks permohonannya,
01:14hanya menyampaikan bahwa kebedingan yang sama maka tepat apabila mengajukan sebagai pihak.
01:20Pada itu, istilahnya dia membantu penggugatan saya,
01:25baik dalam perubahan bukti-bukti nantinya dan biaya yang kita butuhkan lah.
01:31Kita berkolaborasi dengan istilahnya.