Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi


Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah ukuran rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.

Menanggapi hal ini Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final.

Link Terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2025/06/03/082226/ukuran-rumah-subsidi-makin-mungil-tapi-harga-sama-fahri-hamzah-lagi-kita-evaluasi?page=all

#RumahSubsidi #FahriHamzah

VO/Video Editor: Juni/Faiz
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah ukuran rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
00:11Melalui draft keputusan Menteri PKP nomor KPTS M2025,
00:16pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
00:20Menanggapi hal ini, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyatakan batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final.
00:28Menurutnya, luas bangunan terkecil seharusnya 40 meter persegi,
00:32sedangkan pada standar minimum mencapai Sustainable Development Goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan seluas 50 meter persegi.
00:41Diketahui, rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama.
00:47Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun umum.
00:53Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
00:57Perubahan drastis pada luas lahan dan bangunan, inilah yang paling mencuri perhatian,
01:02di mana jika draft ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi.
01:08Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
01:16Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
01:23Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.
01:33Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam keputusan Menteri PUPR nomor 689 KPTS M2023,
01:42di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi.
01:48Bahkan, untuk wilayah padat seperti Jabodetabek,
01:51tipe 21 per 60, 21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah menjadi standar yang umum.
01:59Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP nomor 12 tahun 2021
02:06tentang perubahan atas PP nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
02:15Harga jual tetap akses lebih luas.
02:17Menariknya, di tengah rencana pengecilan ukuran, harga jual rumah umum tapak tidak mengalami perubahan signifikan.
02:24Draft aturan ini menyebutkan bahwa harga jual masih sama dengan yang berlaku pada tahun 2025.
02:31Berikut adalah rincian harga jual maksimal per wilayah.

Dianjurkan