Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 3 hari yang lalu
CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus longsornya tambang Galian C di area Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.

Keduanya adalah pengelola atau pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara terkait insiden longsor yang menewaskan 18 orang tersebut.

Baca Juga Aksi 3 Anjing K-9 dalam Pencarian Korban Longsor Tambang di Cirebon, 2 Jasad Ditemukan di https://www.kompas.tv/regional/596970/aksi-3-anjing-k-9-dalam-pencarian-korban-longsor-tambang-di-cirebon-2-jasad-ditemukan

#longsor #tambang #cirebon #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596971/terungkap-polisi-beberkan-2-tersangka-dalam-tragedi-longsor-tambang-cirebon
Transkrip
00:00Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
00:30Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
01:00Dapat informasi bahwa cara atau mekanisme penambangannya ini yang diduga salah.
01:07Mengesampingkan keselamatan pekerja.
01:11Ini yang kita dalami.
01:12Dari kesaksian salah satu korban selamat, longsor di kawasan Gunung Kuda berlangsung cepat.
01:20Longsor yang membawa material bebatuan menimpa para pekerja tambang.
01:24Korban bisa selamat karena terlindung bebatuan besar yang berada di sampingnya.
01:28Ya paling berapa? Nggak sampai 10 detik lah.
01:33Orang cepat banget langsung, sot! Udah gitu aja.
01:37Ini lingga tuh udah masuk semua, kaca nih udah mepet saya, sampai saya ngelepasin kaki aja susah, udah kena langsung buka pintu, langsung lari-lari.
01:51Semua yang tindak korban bisa dibantu ya, terutama lapangan pencariannya ya, lapangan kerja yang baru ya, karena ini ditutup sama KDM.
02:05Terkait peristiwa ini, Pemprov Jawa Barat secara resmi menghentikan operasional dan mencabut resmi izin tambang di area Gunung Kuda.
02:14Sampai minggu sore terhitung, 19 korban ditemukan meninggal dunia dan 6 orang masih dalam pencarian.
02:21Fadlianto Sugiono, Kompas TV, Cirebon, Jawa Barat.
02:26Saudara terkait penetapan tersangka pengelola Galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
02:33Kita sudah terhubung dengan Kapolresta, Cirebon, Kompas Sumarni melalui sambungan telepon.
02:40Selamat petang, Kompas Sumarni bisa dijelaskan hingga saat ini apakah sudah diketahui pasti.
02:48Kelalaian apa yang dilakukan oleh kedua tersangka?
02:51Ya, selamat sore Mbak.
02:54Selamat sore Ibu.
02:55Selamat sore, barusan kami juga tadi melakukan press con terkait dengan penegakan hukum yang kita lakukan dari peristiwa longsornya area pertambangan kooperasi Al-Azariah ini.
03:10Jadi kita sudah tetapkan tersangka dua orang ya, atas nama inisial AK yang merupakan ketua ya, ketua kooperasi dari Al-Azariah.
03:25Kemudian satu lagi inisial AR yang merupakan KTT ya, Kepala Teknik Tambangnya.
03:33Kemudian terkait dengan kelalaiannya bahwa pada bulan Maret itu 19 Maret 2025 sudah ada surat larangan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAP yang ditujukan kepada seluruh pemegang IUP.
03:55Dan termasuk untuk kooperasi Al-Azariah ini sudah disurati oleh Dinas SDM Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Maret 2025 agar menghentikan kegiatan usaha pertambangannya.
04:10Nah, karena pada bulan Februari itu kami mempolisline itu, mempolisline areal tersebut.
04:17Waktu itu kan ada longsor yang tidak ada korbannya ya, kita polisline, nah dari polisline itu ke Dinas SDM melayangkan surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pertambangan di lokasi IUP miliknya kooperasi Al-Azariah ini Mbak.
04:40Oke, setelah adanya surat peringatan tersebut, ini dalam artian pengelola tetap melakukan kegiatan pertambangan, seperti itu ya?
04:49Nah, betul. Mereka tetap melakukan kegiatan pertambangan sehingga ya intinya terjadi.
04:57Lalu hingga saat ini sudah berapa orang saksi yang diperiksa dan apakah ada kemungkinan penetapan tersangka lainnya?
05:048 orang Mbak. Kami masih mendalami kemungkinan-kemungkinan apakah ada pihak lainnya lagi yang bisa dipertanggungjawabkan, dimintai pertanggungjawaban.
05:17Lalu dari para tersangka ini ataupun dari pengelola tambang, bagaimana dengan penerapan sistem keselamatan pekerjanya, Bu Sumar nih?
05:27Nah, dari keterangan ya saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, ya memang di lokasi pertambangan tidak menerapkan K3-nya.
05:39Sehingga kita juga memberikan sangkaan pasal terkait dengan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan dan Undang-Undang Keselamatan Kerjanya.
05:48Dari luas pertambangan ini ada berapa sebenarnya luasnya, Ibu? Dan apakah seluruh wilayah ini memang sudah mendapat peringatan untuk tidak boleh lagi dikelola atau hanya sebagian saja?
06:02Untuk Al-Ajariya sendiri, kooperasi Al-Ajariya, itu diberikan izin penambangan di lahan seluas 9,16 hektare, Mbak.
06:16Tapi di lokasi tersebut ada beberapa lokasi tambang milik kooperasi yang lain, namun juga saat kemarin peristiwa longsor sudah dicabut semuanya.
06:29Untuk surat peringatan yang tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan, apakah ini lokasi yang sama dengan lokasi longsor yang kemarin terjadi, yang waktu itu terjadi?
06:44Betul, betul Mbak, betul. Lokasi yang sama.
06:48Lokasi yang sama. Tambang ini sudah mendapat izin dari otoritas tidak selain dari lokasi yang sebelumnya diberikan surat peringatan?
06:58Sudah, Mbak. Sudah. Jadi perpanjangan izinnya kan itu di bulan November 2020 ya.
07:06Jadi berlakunya sampai dengan November 2025. Jadi izinnya lengkap, Mbak.
07:11Oke. Hanya wilayah tertentu saja ya yang memang tidak diperbolehkan lagi ya karena tidak memenuhi syarat keselamatan.
07:19Seperti itu ya, Ibu Kapolres?
07:20Bukan, bukan, bukan, Mbak. Jadi kawasan tersebut izinnya lengkap, izinnya lengkap ya.
07:27Namun karena bulan Februari 2025 ada longsor, ya kan kami polis lain.
07:34Nah, kemudian dari dinas. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melayangkan surat peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangannya.
07:47Secara keseluruhan artinya?
07:49Secara waktu yang tidak ditentukan. Betul, betul.
07:51Oke.
07:52Oke.
07:52Untuk kooperasi ala jariah ya, Mbak ya. Untuk kooperasi ala jariah.
07:56Pemegang IUP yang dipegang oleh kooperasi ala jariah ini.
08:03Oke. Saat ini apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya, Bu Sumarni?
08:12Ya, pasti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait ya.
08:17Semuanya akan kita lakukan pemeriksaan.
08:20Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka dan ancaman hukumannya, Bu Kapolresnya?
08:26Pasal yang disangkakan, yang bagaimana tadi kami sebutkan juga di press conference, ya pasal 98, E1, E2, Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
08:40itu ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling sedikit 5 miliar, dan paling banyak 15 miliar.
08:50Kemudian ada juga sangkaan pasal 35 dan pasal 186, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,
09:02dengan ancaman pidana-nya paling singkat 1 bulan, kemudian paling lama 4 tahun, kemudian ada juga diterapkan,
09:11diterapkan, dan atau ya, kita terapkan pasal 3, Junto Pasal 14, Undang-Undang nomor 14 tahun 70 tentang keselamatan kerja,
09:29dengan ancaman kurungan lama-lamanya 3 bulan, dan denda setinggi-tingginya 100 ribu rupiah,
09:38kemudian dan atau kita terapkan juga pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun, Mbak.
09:46Baik, terima kasih Kombo Sumarni, Kapolresta Cirebon, sudah berbagi informasi di Kompas Petang.
09:52Terima kasih Ibu Sumarni.

Dianjurkan