Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4 hari yang lalu
CIREBON, KOMPAS.TV - Proses pencarian korban longsor di area pertambangan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus dilanjutkan. Polda Jawa Barat juga tengah mendalami dugaan kelalaian dalam insiden ini.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan oleh gubernur terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di kawasan tersebut.

Polda Jawa Barat mendalami kemungkinan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang mengakibatkan belasan korban jiwa.

Untuk informasi selengkapnya, simak dialog bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra.

#jawabarat #polisi #kabidhumas

Baca Juga Panen 150 Ton per Tahun, Kampung Kakao di Kutai Timur Jadi Andalan Kaltim di https://www.kompas.tv/regional/596816/panen-150-ton-per-tahun-kampung-kakao-di-kutai-timur-jadi-andalan-kaltim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596818/full-polisi-buka-suara-soal-dugaan-kelalaian-longsor-tambang-cirebon-update-pencarian-korban
Transkrip
00:00Kepolisian daerah Jawa Barat mendalami dugaan kelalaian dalam insiden longsor Tambang Galiance di Gunung Kuda Cirebon yang mengakibatkan belasan korban jiwa.
00:09Apa saja yang diselidiki oleh polisi, kami akan bahas bersama dengan Kabit Humas, Pol Dajabar, Kombes Hendra Rohmawan.
00:16Pak Hendra, selamat petang.
00:18Pak Hendra, pertanyaan pertama saya, 11 orang masih dinyatakan hilang. Proses evakuasi sejauh ini sudah sampai mana, Pak?
00:26Baik, dengan masyarakat ini.
00:28Dengan Dipo, Pak, di studio.
00:30Halo, Pak Dipo.
00:32Mas Dipo, jadi kami tadi sekitar jam 12 sampai jam 13.00 itu melakukan istirahat dulu.
00:42Dan kita dapat melihat salah satu esavator yang tertimbun.
00:50Tapi ada beberapa damper yang informasinya itu ada empat lagi, masih belum terlihat.
00:55Langguna dilanjutkan tadi, dan sampai saat ini kita belum dapat informasi untuk korban yang selanjutnya belum kita temukan dari sebelas yang dapat laporan dari Fores maupun juga tim gabungan.
01:12Demikian, Mas.
01:13Sejauh ini proses evakuasi ada kendala, Pak?
01:15Kendala memang tidak ada ya, tetapi memang dengan lokasi bahan tambangnya itu pasir dan batu yang cukup besar.
01:28Jadi kita tidak bisa mengejarkan secara manual.
01:31Jadi kita harus menggunakan esavator yang sudah di lokasi itu ada lima, dan yang dua adalah doser ya.
01:39Tapi karena di sini menggunakan alat-alat berat ini, sehingga kita belum bisa langsung mengerahkan dari Kinain tadi untuk mendeteksi para jenazah yang ada di timunan batu tadi itu.
01:58Nah ini kendala kita di situ, tidak seperti mungkin tanah biasa sehingga kita bisa langsung ke lokasi orangnya, tapi menggunakan alat berat.
02:08Dan posisinya juga kita masih mengkhawatirkan ada beberapa retakan di atas dan juga ada tonjongan gantungan di bukit itu masih cukup rawan,
02:18sehingga kita harus betul-betul menggunakan SOP yang benar di situ.
02:22Jadi kendalanya di situ betul-betul karena alam.
02:25Kalau kita lihat konturnya Pak Gunung Kuda, dan lihat secara visual itu sangat tinggi sekali, apakah betul ada dugaan kelalaian terkait dengan prosedur penggalian yang tidak dilakukan secara teraseri?
02:36Betul sekali. Jadi dugaan itu sangat kuat ya, karena dari lokasi itu dia hanya mengempur saja di bagian bawah,
02:47kemudian secara manual dia gunakan SOP untuk masukkan ke Damprak, tapi tidak melihat keamanan dari kontur tanah dan batu yang di atas itu,
02:58sehingga kalau terjadi keguguran ya sangat mungkin besar.
03:01Dan ini menjadi catatan buat kita, sehingga ada beberapa pasal yang kita tetapkan kepada mereka ya.
03:11Jadi ada enam terpisah yang sudah kita lakukan, utamanya kepada Abdul Karim, kepada Ade Rahman.
03:19Ini ada beberapa pasal yang konstruksinya sudah kita bangun, dari mulai KUAP, pasal 359, kemudian juga ada Jonya, itu pasal untuk kecelakaan laka kerja,
03:35itu undang-undang nomor satu tahun 2003, itu pasal 474, yaitu semua ancamannya adalah lima tahun ke atas.
03:45Dan ada satu lagi untuk Jonya, yaitu pasal keunggungan hidup, itu di pasal 98, yang apabila ada kelalaian mengekalkan meninggal dunia,
03:58ayat 3-nya itu bisa mencapai 15 tahun. Inilah konstruksi hukum yang kita alokasikan kepada musibah kecelakaan tambah ini.
04:08Saya ingin tegaskan lagi Pak Hindra, bahwa tadi Bapak menyebutkan ada enam orang yang sudah dilakukan pemeriksaan.
04:15Enam orang ini bisa dijelaskan secara detail siapa saja dan dari pihak mana saja Pak?
04:20Jadi untuk yang Haji Abdul Karim ini merupakan salah satu, bukan salah satu, tapi pemilik ya.
04:27Pemilik dari Cintambang itu, kemudian Ade Rahman itu adalah manajer lapangan operasionalnya,
04:33yang berkantornya ada di situ juga.
04:35Kemudian untuk yang empat lainnya adalah merupakan karyawan yang posisinya kalau disebut,
04:44menurutnya ceker ya, tetapi di situ maksudnya adalah yang mengatur bagaimana pasir dan batu itu untuk masuk ke damtrek.
04:54Jadi memang karyawan di situ yang juga ada di posisi saat itu, ada juga yang sedang mengajakkan tugas dalam pembagian pasir dan batu di lokasi itu.
05:06Baik, tentu galian tambang ini tidak akan berjalan tanpa izin Pak.
05:10Apakah kemudian pihak yang diduga memberikan izin, mungkin dalam hal ini adalah pemerintah daerah, juga akan turut diperiksa Pak?
05:17Ya tentu saja, keterkaitan itu ada ya, dan memang saat ini kita diberikan pertemuan bahwa untuk kelegalitasnya memang masih aktif ya.
05:31Tadi disampaikan sebelumnya juga itu berakhir pada tanggal 5 November tahun 2025,
05:40tetapi dengan kejadian yang seperti ini, Pak Kumbun juga sudah dicabut dan kita sudah lakukan polisen di lokasi untuk mendukung keamanan,
05:50karena dari beberapa lokasi yang kita sudah batasi itu, masyarakat juga masih banyak yang ingin masuk.
05:58Mungkin di samping itu ada keluarga korban juga, tetapi sudah kita lokisir dengan baik.
06:04Oke, penetapan kesangkanya kapan Pak Indra?
06:07Ini tadi kami terakhir sebelum kembali ini sudah digelar ya, digelar dan dihadiri oleh Pak Dilkrimsus,
06:22kemudian ada Dekasaserser, KKP Tumas, dan juga Kapores yang telah mendampingi Pak Kapoda,
06:29dan tadi akan ditetapkan untuk keputusannya setelah rapat, mungkin dalam waktu dekat ini ya.
06:36Baik, kita tunggu proses hukum yang masih dilakukan oleh Polda Jabar.
06:40Terima kasih, Kabit Tumas Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan atas waktunya sehat-sehat selalu, Bapak.

Dianjurkan