JAKARTA, KOMPAS.V Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, (26/5/2025).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Hasto sempat menyatakan keberatan terhadap salah satu ahli yang dihadirkan.
"Kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafi Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Keberatan saudara kami catat, namun demikian ahli ini tetap akan kita dengarkan pendapatnya sesuai dengan keahliannya," jawab Hakim Ketua, Rios Rahmanto menanggapi keberatan kubu Hasto.
Baca Juga Momen Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Dihadirkan Jadi Ahli di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/595614/momen-kubu-hasto-keberatan-penyelidik-kpk-dihadirkan-jadi-ahli-di-persidangan
#hastokristiyanto #sidanghasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595644/kubu-hasto-kristiyanto-keberatan-penyelidik-kpk-jadi-ahli-di-sidang-terkait-kasus-harun-masiku
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Hasto sempat menyatakan keberatan terhadap salah satu ahli yang dihadirkan.
"Kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafi Ferdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK," ujar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Keberatan saudara kami catat, namun demikian ahli ini tetap akan kita dengarkan pendapatnya sesuai dengan keahliannya," jawab Hakim Ketua, Rios Rahmanto menanggapi keberatan kubu Hasto.
Baca Juga Momen Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Dihadirkan Jadi Ahli di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/595614/momen-kubu-hasto-keberatan-penyelidik-kpk-dihadirkan-jadi-ahli-di-persidangan
#hastokristiyanto #sidanghasto #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595644/kubu-hasto-kristiyanto-keberatan-penyelidik-kpk-jadi-ahli-di-sidang-terkait-kasus-harun-masiku
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pop Herdian Syahbudin di Persilahan Masuk Rangk Persidangan,
00:06kemudian yang kedua Saudara Hafni Herdian di Persilahan Masuk Rangk Persidangan.
00:20Silahkan.
00:21Oke. Sebelumnya kami beriksa identitas kepada ahli.
00:36Ahli bernama Hafni Herdian.
00:39Oh tunggu dulu Pak, menyerahkan apa?
00:42Nanti-nanti kalau kami minta ya, sabar.
00:46Nanti Pak, nanti Pak, nanti dulu.
00:48Nanti, kami.
00:58Hafni Herdian, yang mana?
01:01Bapak.
01:04Ini pekerjaan adalah pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direkturat Deteksi dan Analis Korupsi KPK.
01:11Betul?
01:12Betul yang menyebut.
01:13Pendidikan S1.
01:14Baik.
01:14Terkait dengan keahlian, Saudara mempunyai keahlian di bidang apa?
01:20Saya, keahlian saya di bidang forensik digital.
01:23Digital forensik?
01:24Ya, digital forensik.
01:26Ada apa, kurikulum VT atau identitas yang melengkapi?
01:31Ada yang mulia.
01:32Mohon diserahkan.
01:32Surat tugas kalau ada.
01:54Ada yang terkait pengalaman.
02:02Sudara, pendidikan S1?
02:15Iya.
02:16Ini surat tugas.
02:21Ini kurikulum VT-nya, pengalaman.
02:25Ada bukti sertifikat apa, penunjang seperti sertifikat apa?
02:32Kalau ada, mohon dilampirkan.
02:34Di sini ada juga ya?
02:53Daftarnya di sini ada juga?
02:56Oke.
02:56Oke ya, ahli ya.
03:17Selain identitas tadi, juga Saudara melampirkan kurikulum VT terkait pengalaman.
03:24Itu mulai dari kualiti kontrol leader, on captain, stator departemen PT Mata Suhita Kutobuki, sampai digital forensik examiner, technical manager, digital evidence laboratory, KPK Januari 25 sampai sekarang ya.
03:46Itu pengalaman kerjanya.
03:47Kemudian alumni mana nih Pak Pak?
03:53Saya alumni dari Politeknik Universitas Indonesia, dia tiganya lalu dilanjutkan, dia satunya di Universitas Indonesia Esa Unggul.
04:05Kemudian di sini juga menyantumkan sertifikat mulai dari Certificate Forensic Computer Examiner, Certificate Computer Examiner,
04:15Sampai Celebrate Certified Mobile Examiner, Celebrate Advanced Smartphone Analyst, Celebrate Certified Physical Analyst.
04:33Itu apa? Lebihku ada apa?
04:35Mohon izin yang mulia, jadi itu sertifikasi terkait dengan profesional di forensik digital, untuk yang certified mobile examiner dari Celebrate,
04:49itu terkait dengan sertifikasi untuk forensik digital yang berkaitan dengan mobile device seperti handphone.
04:58Kemudian saudara ahli apa kenal dengan terdakwah?
05:05Tidak ya mulia.
05:06Tidak ada hubungan keluarga ya?
05:08Tidak ya mulia.
05:10Ini ya tadi bukti penunjang sertifik yang saudara serahkan sesuai dengan kurikulum vita ya.
05:15Baik.
05:16Baik.
05:17Baik.
05:20Baik.
05:21Baik, sebelum memberikan pendapatnya maka ahli harus disumpah menurut agama masing-masing.
05:29Semuanya beragama islam ya?
05:31Yang mulia.
05:32Yang mulia.
05:34Yang mulia, sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian.
05:45Karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini.
05:54Bagaimana dia bisa menjadi ahli.
05:56Karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta.
06:04Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini.
06:11Itu yang pertama.
06:12Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas.
06:20Ada di dalam piran, di dalam BAP-nya dia.
06:22Dan kemudian yang ketiga, dia ini juga digaji oleh KPK.
06:28Jadi kalau kita mau bicara tentang objektifitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli,
06:40menurut hemat kami, tidak bisa dia lakukan.
06:43Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini.
06:49Terhadap ahli Ferdian saja Pak ya.
06:51Baik, Saudara Pertumum, ada tanggapan atas keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa?
06:59Baik, terima kasih ya, Maulia.
07:00Mohon dijerit menanggapi.
07:02Yang pertama, terkait dengan ahli Hafni Ferdian, kita periksa dalam kapasitas sebagai keahliannya.
07:10Yang pertama, yang kedua, memang dalam perkara ini yang bersangkutan menyantumkan sebagai penyelidik.
07:15Namun bukan penyelidik dalam perkara ini.
07:18Yang ketiga, tadi disampaikan oleh Saudara PH bahwa digaji oleh KPK.
07:24Bukan, dia digaji oleh negara.
07:26Karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK.
07:31Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli.
07:36Demikian yang mulia.
07:37Namun bekerja di KPK.
07:39Betul.
07:42Saya boleh saya teruskan.
07:46Memang pegawai-pegawai KPK ada yang digaji oleh KPK yang mulia.
07:50Memang ada juga yang digaji oleh negara.
07:53Meskipun mungkin kalau sekarang lebih banyak penyelidik itu pun juga digaji oleh negara.
07:58Karena mereka diangkat jadi pegawai KPK.
08:00Yang jadi problem adalah apakah Saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu.
08:19Dan kemudian sekarang kita jadikan ahli.
08:21Karena bagaimanapun juga ini kami tidak khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu.
08:30Sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada.
08:34Itu problem pokoknya di situ yang mulia.
08:37Jadi oleh karena itu kami menolak kehadiran Saudara ini sebagai ahli.
08:43Makasih yang mulia.
08:45Cukup ya kami tanggapi.
08:47Baik begini.
08:51Baik ya.
09:04Madris setelah mendengar dari keberatan pendidikan hukum terdakwa maupun mendengar dari pendapat penuntut umum,
09:14menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli.
09:18Betul ya.
09:19Meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK.
09:24Jadi yang saudara dimintai kedengaran adalah sebagai ahli.
09:29Dan sudah tersumpah, makanya tadi kami mintakan bukti pendukung.
09:34Bukan.
09:36Masa sumpah sebagai ahli.
09:39Dan bukti pendukungnya, makanya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan.
09:49Dan lagi sehubungan karena itu mengenai kemampuan, mengenai keahliannya,
09:55ada pun sehubungan nanti dengan objektifitasannya,
09:59keobjektifitasannya silahkan nanti saudara ajukan sebagai keberatan.
10:06Dalam playdoy.
10:07Dan itu juga nanti akan kita nilai juga.
10:11Begitu ya.
10:12Namun demikian keberatan dari penasih hukum terdakwa,
10:16kami catat dalam berita acara.
10:19Kenapa ahli ini dihadirkan kalau kita bicara di kuap ya pasal 1.28,
10:331.28 itu memang diharapkan memberikan keterangan yang dapat menjadi terangnya perkara ini.
10:44Hal yang sama nanti juga akan kami berikan kepada penasih hukum terdakwa,
10:49seandainya mungkin ada ahli yang menurut penasih hukum terdakwa dapat membuat terang perkara ini.
10:59Demikian ya, saya rasa penasih hukum terdakwa, keberatan saudara, kami catat.
11:05Namun demikian, ahli ini tetap kita dengar,
11:08penasih pendapatnya sesuai dengan keahliannya.
11:12Gitu? Oke.
11:16Cukup ya, penutum dan penasih hukum.
11:20Baik, kita lanjutkan.
11:22Saudara ahli disumpah dulu menurut agama Islam.
11:37Baik, turuti kata-kata saya ya.
11:40Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan mengemukakan hal-hal atau pendapat
11:51sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya dengan sebaik-baiknya.
12:01Ah, silakan dulu.
12:03Selamat menikmati.
12:04Selamat menikmati.
12:05Selamat menikmati.