Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 21/5/2025
MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu siang. Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Kun Trihariyanto Wibowo membacakan penolakan eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

Heriyanto, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa usai ditolak oleh majelis hakim, dalam sidang selanjutnya pihaknya telah menyiapkan saksi untuk pembuktian.

"Sidang kembali dilanjutkan, karena eksepsi ditolak oleh majelis hakim. Dalam sidang selanjutnya pada Rabu depan, akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kami selaku penuntut umum," ujarnya

Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan menyampaikan kekecewaannya. Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan. Meski ditolak, kuasa hukum telah mempersiapkan diri dalam agenda sidang selanjutnya.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun tentu ada sedikit kekecewaan." Katanya.

Sebelumnya, sebuah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia di Kota Malang digerebek polisi. Dua rumah di Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersebut menjadi tempat penampungan sementara calon pekerja migran Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin atau illegal.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594721/eksepsi-terdakwa-tppo-ditolak-majelis-hakim
Transkrip
00:00Sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digelar di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu Siang.
00:12Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Kuntri Haryanto Wibowo membacakan penolakan eksepsi atau keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
00:23Haryanto, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa usai ditolak oleh majelis hakim, dalam sidang selanjutnya pihaknya telah menyiapkan saksi untuk pembuktian.
00:35Sudah dikenal sidang dengan agenda putusan sengal yang pada intinya eksepsi atau keberatan daripada penasihat hukum terdakwa ditolak sehingga agenda sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
00:47Kita minggu depan insya Allah kita menghadirkan saksi dari penuntut umum.
00:55Sementara itu, Muhammad Zainal Arifin, kuasa hukum terdakwa usai persidangan menyampaikan kekecewaannya.
01:02Namun pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
01:06Meski ditolak, kuasa hukum telah mempersiapkan diri dalam agenda sidang selanjutnya.
01:12Kita menghormati ya, menghargai apa yang jadi pertimbangan dan keputusan teman-teman majelis.
01:17Orang tertutup sudah mempertimbangkan oleh beberapa pihak.
01:20Namun memang ada sedikit kecewa terkait dengan pertimbangan majelis itu tidak mengakomodir pertimbangan jaksa.
01:28Jadi majelis hanya membuat pertimbangan tanpa jawaban dari teman-teman kejaksaan.
01:34Karena kita tahu bahwa teman-teman kejaksaan tidak menguraikan begitu lengkap.
01:38Namun sayangnya majelis mengakomodir berdasarkan regulasi, berdasarkan pertimbangan, dimasukkanlah hal-hal yang menjadi jawaban kita.
01:52Sebelumnya, sebuah tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia di Kota Malang digrebek polisi.
01:58Dua rumah di Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut menjadi tempat penampungan sementara calon pekerja migran Indonesia
02:05yang diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

Dianjurkan