- 4 bulan yang lalu
- #jokowi
- #ijazahjokowi
- #ijazahpalsu
- #roysuryo
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar telematika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya selaku saksi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Usai diperiksa, Roy mengatakan dalam laporan yang dilayangkan pelapor tidak ada nama terlapor.
"Jadi LP itu ada pelapornya tapi lucunya enggak ada terlapor, sekali lagi ya tidak ada nama terlapor," ujar Roy.
Sementara itu, dokter Tifa mengatakan selama diperiksa dirinya mendapat 61 pertanyaan dari penyidik.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya telah menerima salinan ijazah Jokowi.
Baca Juga [FULL] Deretan Fakta Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Tetap Maju di https://www.kompas.tv/nasional/593887/full-deretan-fakta-baru-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-roy-suryo-cs-tetap-maju
#jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsu #roysuryo
Produser: Ikbal Maulana
Video Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593934/full-pernyataan-roy-suryo-dokter-tifa-hingga-polda-metro-soal-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi
Usai diperiksa, Roy mengatakan dalam laporan yang dilayangkan pelapor tidak ada nama terlapor.
"Jadi LP itu ada pelapornya tapi lucunya enggak ada terlapor, sekali lagi ya tidak ada nama terlapor," ujar Roy.
Sementara itu, dokter Tifa mengatakan selama diperiksa dirinya mendapat 61 pertanyaan dari penyidik.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya telah menerima salinan ijazah Jokowi.
Baca Juga [FULL] Deretan Fakta Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Tetap Maju di https://www.kompas.tv/nasional/593887/full-deretan-fakta-baru-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-roy-suryo-cs-tetap-maju
#jokowi #ijazahjokowi #ijazahpalsu #roysuryo
Produser: Ikbal Maulana
Video Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593934/full-pernyataan-roy-suryo-dokter-tifa-hingga-polda-metro-soal-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, hari ini alhamdulillah saya sudah memenuhi tugas kewajiban saya sebagai warga negara
00:07dengan memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan oleh polda Metro Jaya.
00:11Jadi saya memenuhi undangan tersebut tepat di jam 10 pagi dan selesai di jam 17.30 sore.
00:19Nah kemudian suasana yang tadi saya alami ini adalah sebuah pengalaman pertama dan mudah-mudahan terakhir bagi saya.
00:28Jadi kami bertanya-jawab, saya memenuhi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik
00:36dan kemudian saya juga menyampaikan bahwa surat undangan klarifikasi ini adalah seharusnya sesuai dengan
00:47apa yang tertulis di dalam undangan klarifikasi, yaitu definitif disampaikan bahwa undangan klarifikasi ini adalah sesuai dengan
00:56peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor yang terjadi di Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025.
01:05Tetapi sayangnya saya berkali-kali minta klarifikasi, minta penjelasan tentang apa sebetulnya peristiwa yang terjadi di tanggal 26 Maret 2025 tersebut
01:16Sampai dengan terakhir saya tidak mendapatkan sebuah jawaban.
01:20Jadi 90 persen lebih, hampir 100 persen pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik sama sekali tidak ada kaitannya dengan
01:31peristiwa tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan.
01:38Dan karena itu saya juga menggunakan hak saya untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan
01:45dengan isi substansi dari undangan klarifikasi ini.
01:49Tetapi saya tentu saja harus memberikan apresiasi yang jujur kepada Polda, anggota-anggotanya,
01:58memberikan saya akomodasi fasilitas pelayanan dan penerimaan dengan sangat baik,
02:07termasuk di awal saya sudah meminta bahwa saya bersedia sampai jam 17, ternyata Alhamdulillah dipenuhi.
02:15Sehingga semua pertanyaan bisa kita perlakukan dengan baik, dan cukup, artinya pas sekali waktunya.
02:23Nah, jadi itu yang barangkali mungkin bisa saya sampaikan.
02:28Jadi kembali lagi bahwa saya tegaskan bahwa pertanyaan yang diberikan pada saat klarifikasi tadi
02:34sama sekali tidak ada yang relevan dengan substansi dari surat undangan ini.
02:42Tidak sama sekali tidak menyentuh apa yang sebetulnya terjadi di tanggal 26 Maret 2025 ini.
02:49Demikian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semuanya.
02:54Baik, selanjutnya tim kami, tim damping tadi dari tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Aktivis dan Akademisi.
03:01Silakan Bu Nora untuk menyampaikan suasana pendampingan tadi seperti apa, silakan.
03:06Assalamualaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim.
03:11Alhamdulillah tadi kami berdua mendampingi dengan Pak Samsir di dalam dari pukul siang tadi ya,
03:18setelah istirahat sampai dengan hari ini, sore jam 5 sore.
03:22Pada prinsipnya sama seperti yang dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh kepolisian kepada kita
03:30itu cukup baik dan ramah, terjadi komunikasi yang baik.
03:34Dalam pertanyaan-pertanyaan memang hak polisi untuk bertanya dan kewajiban kita menjawab
03:42juga sesuai dengan keinginan jawaban kita, kita melokalisir jawaban kita hanya berdasarkan undangan ini.
03:52Tujuan Dr. Tifa dipanggil adalah hanya klarifikasi dan itu pun hanya dalam kaitan yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2025
04:08yang dilaporkan oleh Insinyur Haji Joko Widodo.
04:13Kebetulan saya tanyakan juga, sebetulnya Bapak Joko Widodo itu melaporkan tanggal berapa sih?
04:23Beliau mengatakan, pihak penyidik menyatakan tanggal 30 April 2025 terhadap peristiwa tanggal 26 Maret 2025.
04:43Terus kita tanyakan lagi, apakah terlapornya sudah ada?
04:47Ternyata pihak penyidik menyatakan belum ada.
04:50Sehingga dalam kaitan itulah, maka diundanglah Bapak Roy Suryo, Ibu Dr. Tifa ya, diundang dalam kaitan
05:00sebetulnya bagaimana akan mencari, mungkin mencari terlapornya.
05:05Mudah-mudahan Dr. Tifa dan Roy Suryo tidak termasuk bagian dari yang terlapor.
05:12Karena memang pada peristiwa yang sesungguhnya dalam laporan itu,
05:16Dr. Tifa dan Roy Suryo sebenarnya tidak ada dalam kaitan tanggal 26 Maret 2026 itu.
05:24Mungkin itu saja ya, dalam ini. Alhamdulillah.
05:29Assalamualaikum Wr. Wb.
05:34Waalaikumsalam Wr. Wb.
05:37Hari ini atas undangan untuk saudari Dr. Tifa Zia, Tiaz Suma,
05:46yang di sini undangan itu pada hari Kamis hari ini tanggal 15 Mei 2025.
05:53Kita hadir disini tepat tadi jam 10 ya, selesai tadi jam 17.30.
05:59Itu 7 jam setengah, total ada 18 lembar BAP yang dibuat,
06:04dan juga jumlah 61 pertanyaan, cukup banyak.
06:11Dalam arti yang disini sudah disampaikan oleh Dr. Tifa maupun Ibu Nora tadi,
06:17atas kejadian tanggal 26 yang tidak ada hubungannya dengan laporan
06:21yang dibuat oleh Saudara Insinyur Joko Widodo.
06:25Tapi memang disini dalam undangan ini disebutkan ada pasal-pasal yang diduga,
06:31ada 5 pasal diduga, pasal 3.10, pasal 3.11, pencemaratan mamam baik dan fitnah,
06:40kemudian ada pasal 3.2, 3.5, undang-undang ITE yang berhubungan dengan dokumen,
06:46ada pasal 2.7a yang hubungannya dengan undang-undang ITE.
06:52Tapi ya disini dari apa-apa yang disampaikan dan dipertanyaan tadi telah dijawab dengan kooperatif.
06:59Tadi juga disebutkan penyidik juga kooperatif, disini juga Dr. Tifa penyampaian dari penyidik
07:05juga sangat kooperatif, menjawab dengan lugas atas pertanyaan-pertanyaan
07:10yang telah diberikan tersebut.
07:12Saya pikir ini yang kita dapat sampaikan,
07:15Jadi dalam klarifikasi undangan dari Polda Metoja ini, hari ini jam 17.30 kita telah selesai
07:28dan berjalan dengan lancar.
07:30Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:45Di sebelah kanan saya ada Abang Mendy Juniorto, termasuk anggota tim.
07:48Ada Abang Juju Purwantoro, anggota tim.
07:50Di sebelah tadi ada Pak Gunawan Parikesit dan yang lainnya.
07:53Baik, sebelum masuk ke sana nanti ada tanggapan.
07:56Kira-kira ada pertanyaan tidak? Ya silahkan.
07:58Untuk Dr. Tifa, mungkin boleh ditegaskan lagi berapa banyak pertanyaan-pertanyaan terakhir.
08:03Tidak ada pertanyaannya, kebanyakan tidak ada persoalan antispor.
08:08Hampir semua, berapa persoalan?
08:11Mungkin ya, selain dihati-hati diri, pertanyaan lain itu tidak ada hubungan.
08:15Ya, jadi total pertanyaan tadi ada 61 butir.
08:20Jadi pada tahap awal yang ditanya tentu saja data pribadi dan sebagainya.
08:26Tetapi setelah masuk kepada pertanyaan yang saya kira itu ada kaitannya dengan peristiwa
08:32yang disebutkan di dalam surat ini,
08:35ternyata dari nomor kesekian sampai terakhir itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan
08:41peristiwa yang terjadi di tanggal 26 Maret 2025.
08:45Jadi pertanyaan-pertanyaan itu lari semua dari tanggal tersebut.
08:50Ya, pertanyaannya sama sekali tidak relevan dengan tanggal 26 Maret.
08:55Saya sendiri tidak tahu, karena di tanggal 26 Maret 2025 saya kerja seperti biasa.
09:03Sama sekali tidak ada peristiwa yang saya hadiri dan sebagainya.
09:07Tetapi memang pertanyaannya sama sekali tidak ada, sedikitpun tidak ada kaitannya
09:12dengan tanggal 26 Maret 2025.
09:18Saya sama sekali tidak tahu apa peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025
09:25sehingga peristiwa itu begitu besarnya sehingga dilaporan oleh Saudara Insinyur Haji Jokowi Dodo.
09:31Sama sekali saya tidak memahami.
09:48Baik, saya bertanya tentu saja atas tiga pertanyaan penting, karena tiga pertanyaan itu
09:53ada di surat undangan ini.
09:56Satu, tentang saya sebagai apa, karena disini kan sudah ada jelas penyidik adalah Polna Metori Jaya.
10:03Kemudian pelapor adalah Insinyur Haji Jokowi Dodo.
10:06Tentu saja mestinya di surat ini juga tertulis terlapor.
10:10Saya tanya, apakah saya sebagai terlapor? Tidak.
10:12Saya diundang sebagai saksi.
10:15Nah, kalau saya sebagai saksi, peristiwa yang tertulis di surat ini jelas.
10:20Peristiwa di Jakarta Selatan, 26 Maret 2025, di mana saya sama sekali tidak tahu peristiwa itu,
10:27saya tidak hadir pada peristiwa apapun itu, silas mestinya saya tidak layak menjadi saksi, kan?
10:32Tetapi saya tetap melayani dengan baik semua pertanyaan-pertanyaan tersebut.
10:43Saya sudah berkali-kali dalam tujuh setengah jam itu bertanya,
10:47peristiwa apa yang terjadi di Jakarta Selatan, 26 Maret 2025, tidak dijawab juga.
10:53Sama sekali tidak dijawab.
10:55Kemudian saya juga bertanya berkali-kali siapa terlapor, juga tidak dijawab.
10:59Jadi, semacam berarti di alis rantau bertanya-tanya?
11:01Iya, semacam itulah.
11:08Saya merasa tidak ada kaitannya, ya.
11:10Artinya kalau ini berkaitan dengan pasal-pasal ini, ya tentu saja tidak ada kaitannya sama sekali.
11:16Karena kalau sudah menyangkut pasal-pasal seperti ini, harusnya ada sebuah barang, kan?
11:20Semacam bukti yang kita klarifikasi, kan, terhadap barang itu, gitu.
11:24Tapi ini sama sekali tidak ada.
11:25Bahkan peristiwanya saja, apa saja tidak dijawab, apalagi bukti apa.
11:31Sehingga mestinya saya sebagai dokter kan harus ada barangnya, gitu kan?
11:36Harus ada sesuatu fisikally yang saya lihat dan kita sama-sama berdiskusi tentang itu.
11:41Tapi peristiwanya saja tidak ada, apalagi barangnya, gitu ya.
11:47Jadi, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semuanya.
11:52Di kesempatan sore hari ini, sore ini jam tiga, saya secara pribadi dan kami secara keseluruhan mengaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
12:02Khususnya kepada Bapak Kapolri, Pak Sigit, Kapolda Metro Jaya, Pak Karyato, dan semua penyidiknya
12:13yang telah menjalankan tugas secara sangat profesional.
12:16Kenapa sangat profesional?
12:18Karena saya tadi memang melakukan apa yang menjadi hak saya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam undangan klarifikasi.
12:26Dan alhamdulillah penyidiknya, saya nggak perlu sebut namanya ya, itu adalah juga melakukan sesuai dengan apa yang saya katakan.
12:33Jadi, saya menjawab dengan detail semua apa yang ditanyakan sepanjang itu berhubungan dengan surat undangan yang diberikan kepada saya.
12:43Jadi, artinya itulah makanya saya juga berharap agar polisi itu bisa presisi, jadi bisa profesional untuk melakukan tugas seperti ini.
12:53Jadi, artinya kalau memang itu yang ada dalam surat undangan, ya itu yang kemudian ditanyakan.
12:58Tidak menanyakan yang lain atau bahkan melebar ke hal yang lain.
13:01Jadi, alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan.
13:14Dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih.
13:18Dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan.
13:23Dan saya juga ingin, saya tadi juga menyampaikan dalam jawaban ya,
13:27saya harap tugas profesional polisi itu persis sama, sama yang dilakukan terhadap saudara pelapor.
13:33Pelapor itu melaporkan, belum ada yang telapor, jadi melaporkan atau membuat laporan ini pada tanggal 30 April 2024.
13:44Dan langsung terbit hari itu juga surat perintah penyelidikan pada tanggal yang sama.
13:50Ini luar biasa!
13:52Kalau ini dilakukan untuk semua masyarakat, masyarakat tentu akan sangat senang.
13:57Karena laporan bisa cepat dan kemudian tegas, presisi langsung.
14:01Hari itu juga lapor ke SPKT, hari itu juga langsung buat BAP, hari itu juga kemudian terbit surat perintah penyelidikan dan bahkan undangan.
14:10Jadi saya harapkan sikap itu juga ada pada semua pelaporan yang ada, jadi jangan bedakan masyarakat yang ada.
14:17Jadi kami-kami ini juga dengan cepat juga diberikan undangan klarifikasi,
14:22tapi kami juga cepat juga bisa diselesaikan karena kita sama-sama insyaallah kita mengerti hukum.
14:29Kalau kita mengerti hukum, ya begini.
14:31Jadi artinya apa yang ditanyakan, apa yang dijawab, saya tidak perlu menjawab apa yang tidak ditanyakan, apa yang tidak ada dalam surat.
14:38Itu aja saya kira.
14:39Baru konfirmasi, mas. Pelapor di tanggal 30 itu siapa?
14:43Pelapor di tanggal 30 itu yang saya baca tadi, itulah insinyur, tulisannya gitu ya, insinyur Haji Joko Widodo.
14:51Tadi yang digali oleh penyelidik di dalam apa saja yang terkait dengan pelaporan itu artinya apa?
14:5620-berapa nanti banyak soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya.
15:02Ya saya SD, SMP, SMA, ada hijas-hijasnya semua ya, kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli.
15:12Ada hijasannya?
15:12Ada lah, jelaskan semua gitu.
15:14Dan kemudian apa profesi saya sekarang?
15:18Saya profesi sekarang sebagai konsultan telematika dan multimedia.
15:21Kemudian saya diminta menjelaskan apa itu telematika?
15:23Telematika adalah telekomunikasi media dan informatika untuk bisa menganalisis, jadi saya scientist ya,
15:30menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya.
15:36Bahkan saya juga diminta jadi menjelaskan perjalanan hidup saya.
15:40Ya saya jelaskan, dulu saya sempat menjadi dosen sekitar 8 tahun di UGM, kemudian 10 tahun saya dosen di ISI,
15:48kemudian saya sempat menjadi anggota KPI, Komisi Penyiaran Indonesia Darat Selama Yogyakarta,
15:53saya sempat juga masuk sebagai anggota DPR, komisi 1, komisi yang menangani Undang-Undang ITE,
15:58Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya.
16:02Dan kemudian saya sempat membantu Presiden SBY menjadi Menteri Pemudaraan Rakyat tahun 2013-2014,
16:10dan saya kembali menjadi anggota DPR lagi sampai dengan tahun 2019.
16:14Dan sekarang saya sebagai konsultan independen.
16:16Jadi selalu konsultan independen, saya independen.
16:19Ya saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya,
16:23dan kemudian saya berhak menyampaikannya kepada masyarakat sepanjang dengan ilmu pengetahuan
16:28dan menjadi keterbukaan informasi publik.
16:30Itu aja yang ditanyakan tentang itu.
16:32Kemudian tentang ada beberapa hal yang lain yang ditanyakan,
16:35apakah soal video begini-begini, saya hanya jawab singkat saja.
16:39Apakah itu ada pada surat laporan tertanggal 26 Maret 2025?
16:45Ketika ditanyakan tidak terkait dengan itu, ya sudah.
16:48Jangan tanya saya yang tidak ada kaitannya dengan itu.
16:51Jadi kalau sama tidak ada itu, jadi lokus dan tempusnya tidak sama dengan apa yang ada pada surat undangan,
17:00ya sudah, itu tidak perlu dijawab.
17:01Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, teman-teman semua, masyarakat,
17:07kita diminta untuk belajar tentang fisika, ternyata nanti pertanyaannya soal kinia.
17:12Ya jangan dijawab, uang kita tugasnya adalah menjawab soal fisika.
17:16Jadi itu sama cerdasnya.
17:17Alhamdulillah tadi penyidik juga cerdas, siap pak?
17:19Jadi kalau bapak tidak menjawab, saya tidak menolak jawaban,
17:23tapi saya keberatan menjawab, ya sudah, artinya clear semuanya.
17:26Kemudian itu ada poin-poin, sehingga saya juga tidak menyiksa teman-teman
17:32untuk harus menunggu sampai tengah malam,
17:34saya juga tidak menyiksa penyidik,
17:36dan pembuat laporan saya harapkan juga tidak menyiksa masyarakat.
17:39Dengan membuat laporan-laporan yang tidak ada gunanya,
17:44atau tidak ada manfaatnya, bagi seluruh masyarakat.
17:46Video yang tadi dipertanyakan video apa sih?
17:49Video yang tadi dipertanyakan, karena saya tidak lihat lagi,
17:51karena saya dipertanyakan tidak ada hubungannya dengan itu,
17:54ya tidak perlu saya jawabkan.
17:54Ada pertanyaan lain mungkin yang substansi, yang terkait dengan materi?
17:58Tidak ada, karena yang terkait dengan surat laporan itu,
18:01ini harus jelas ya teman-teman, jadi ini clear banget.
18:05Jadi LP itu ada pelapornya, tapi lucunya tidak ada terlapor.
18:10Sekali lagi ya, tidak ada nama terlapor.
18:13Jadi untuk para kuasa hukum yang kemarin sudah nyebut-nyebut nama inisial dan lain-lain,
18:18hentikan tindakan-tindakan seperti itu, itu tidak bagus untuk masyarakat.
18:23Karena ternyata tidak ada terlapornya.
18:25Jadi kalau tidak ada terlapornya, saya tidak perlu jawab.
18:28Karena kalau saya menjawab, jangan-jangan saya nanti jadi saksi.
18:31Kalau jadi saksi, dan saudara yang terlapor itu adalah saksi saudara saya,
18:36ya saya tidak boleh jadi saksi.
18:38Atau misalnya yang terlapor itu adalah untuk pribadi,
18:41saya malah tidak boleh lagi untuk menjawab sepatah itu.
18:44Daripada itu mubazir, lebih baik dari awal saya tanyakan terlapornya mana.
18:48Ketika tidak ada terlapornya, ya sudah, saya senyum saja.
18:52Penyidik juga mengerti, ya Pak, tidak ada terlapornya.
18:54Yang kedua adalah lukus dan tempusnya sudah jelas banget.
19:00Terjadi di Jakarta Selatan, tidak ada rabunya, tapi tanggal 26 Maret 2025.
19:07Sudah, sepanjang tidak ada pertanyaan soal itu, ya tidak perlu kita jawab.
19:11Karena itu pertanyaannya menyakut soal itu.
19:14Kemudian yang paling penting lagi, saya juga mempertanyakan,
19:16ini kan ada pasal, di samping pasal 3.11, 3.10, 27 ayat A,
19:22ada juga pasal yang mau dimasukkan ke dalamnya, pasal yang diselundupkan.
19:27Saya tidak tahu menyelundupkan siapa.
19:29Itu pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.
19:32Kebetulan, dulu saya ikut merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman yang lain.
19:37Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi,
19:40adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan
19:44dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut.
19:46Bukan pasal untuk mempidanakan orang.
19:49Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang.
19:53Kayak dulu kasus Pak Prita Mulyansari, jahat sekali.
19:57Omni Batakvia waktu itu mempidanakan Mbak Prita.
20:00Sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi.
20:03Dan pasal itu misalnya, saya kasih contoh,
20:05ada orang mentransfer 1 juta, kemudian dalam bukti transfernya,
20:10saya ubah jadi 10 juta, itu saya bisa kena pasal itu di pasal 32.
20:14Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah misalnya.
20:20Dia katakan itu asli, padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan,
20:25saya nggak pernah mengeluarkan ijazah itu.
20:27Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai itu.
20:30Kenapa pasal itu harusnya? Justru itu ya kalau yang smart begitu.
20:34Jadi saya tadi tanya, dokumen elektroniknya mana?
20:38Belum ada Pak dokumen elektroniknya? Ya sudah!
20:41Kalau belum ada dokumen elektroniknya ya nggak usah diturunin.
20:44Jadi saya tadi tidak minta berhenti.
20:46Tapi memang selesai pemeriksaannya.
20:48Selesai karena nggak ada lagi yang bisa ditanyakan.
20:52Karena jawabannya saya smart, sharp pada pertanyaan-pertanyaan yang harusnya ditanyakan.
20:57Dan penyidik sekali lagi, anak buah Pak Kapauda dan juga anak buahnya Pak Kalkori,
21:02menjalankan itu dengan baik. Dia juga nggak ngayel.
21:04Dia tanya, oh iya Pak, baik Pak.
21:06Kalau profesional dan malah kita kasih kuliah, panjang ngobrol di dalam bagus sekali.
21:11Dan juga bagus jam 12 tadi saya diberi waktu untuk sholat zuhur, makan, sholat.
21:19Kemudian juga hari ini begitu sudah selesai, sudah di print, clear.
21:23Semua sudah saya taken, tanda tangan.
21:25Dan saya berharap hal yang sama terjadi pada teman-teman yang mungkin ikut di undang.
21:32Saya harapkan mereka menjawab dengan sharp, clear, clean, dan smart.
21:38Pak, tadi next agenda kira-kira ada di?
21:41Belum ada. Karena pemeriksaan saya selesai.
21:45Saya tidak minta berhenti atau dihentikan tidak.
21:48Anda tahu teman-teman, saya alhamdulillah sehat walafiat, just money.
21:52Meskipun rohani, saya tadi juga bilang di dalam.
21:54Saya rohani agak lihat ini apa, pasal kok banyak sekali kayak gini.
21:58Jadi kita juga berharap menanyakan loh.
22:00Jadi teman-teman, kalau diundang,
22:02itu jangan seperti tiba-tiba kita dituduh sesuatu yang nggak jelas pasalnya.
22:06Pasalnya sekedar pertanyaan.
22:07Kebetulan pasal-pasal itu saya ikut membuat dulu.
22:10Saya jelaskan ini loh maksudnya begini.
22:12Dinas KA kedebutnya ini loh.
22:14Jadi harus ngerti pasal itu.
22:16Bukan asal kemudian ada pasal ini dipakai untuk mempidanakan orang.
22:19Jangan sampai ya.
22:20Jangan kita malah justru memiliki mensrea atau niat kurang baik untuk mempidanakan orang.
22:25Mas Roy, siapa lagi yang diperiksa?
22:27Masih ada dokter Tifa di dalam.
22:29Dan moga-moga dokter Tifa juga sama.
22:31Moga-moga bisa smart dan menjawab.
22:35Tapi ya, kita berdoa saja.
22:37Dan moga-moga kalau ada teman-teman yang lain,
22:39saya berharap tidak banyak lagi yang harus dibuat apa ya,
22:44dipanggil atau bahkan dibikin susah dengan ada laporan yang nggak jelas.
22:50Ini laporan nggak jelas ini.
22:52Laporan kok nggak ada yang terlapor.
22:54Sekali lagi ya, bohong kalau dikatakan sudah ada terlapornya.
22:57Nggak ada.
22:58Dalam klarifikasi itu belum ada terlapornya.
23:03Rekan-rekan, kami izin menyampaikan update tentang penanganan perkara
23:10dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan atau fitnah,
23:19dan atau manipulasi penciptaan perubahan pengrusakan informasi elektronik
23:28yang dianggap seolah-olah data yang otentik
23:33dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan,
23:39menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain.
23:43Ini bunyi pasal ya.
23:47Dan atau pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik
23:51sebagaimana diatur di pasal 30 KUHP dan atau pasal 31 KUHP
23:59dan atau pasal 35 Yuntol 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 2008
24:07tentang ITE yang sudah dirubah menjadi, akhirnya menjadi Undang-Undang Nomor 1 2024
24:16yang itu merupakan perubahan kedua ya.
24:20Jadi perlu kami sampaikan, rekan-rekan, bahwa
24:29terlapor dalam kasus yang dilaporkannya adalah dalam penyelidikan.
24:37Kemudian pelapornya adalah Saudara J.W.
24:46Kemudian kronologis perkara yang dilaporkan,
24:51kronologis perkara yang dilaporkan adalah
24:57pada tanggal 26 Maret 2025
25:01di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan,
25:05pelapor selaku korban mulai mengetahui
25:10adanya video melalui media sosial
25:14berisi pernyataan fitnah
25:19dan pencemaran nama baik dengan pernyataan
25:24ijasa palsu S1 dari sebuah universitas
25:31milik pelapor atau korban
25:35yang selanjutnya pelapor meminta kepada ADC atau ajudannya
25:42dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti
25:47dari berbagai media sosial dan mengingatkan
25:52kepada pihak yang membuat pernyataan
25:57dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut
26:02sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh
26:08yang pertama RHS, yang kedua RSN, yang ketiga
26:21TT, yang keempat ES, dan yang kelima KTR
26:32atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan
26:37hingga pada tanggal 30 April mendatangi SPKT Poda Metro Jaya
26:42untuk dilakukan proses hukum
26:46setelah menerima laporan ini, Poda Metro Jaya
26:50menindaklanjuti dalam hal ini tim penyelidik dari Subdit Kamneg
26:58di Treskrimum Poda Metro Jaya
27:02tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka
27:07klarifikasi dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan
27:12pelapor sudah diambil keterangan
27:16sampai dengan hari ini setidaknya ada 24
27:21saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap
27:27pendalaman di proses penyelidikan
27:32jadi setiap kami menerima laporan polisi
27:36tahap awal yang dilakukan adalah penyelidikan
27:41penyelidikan adalah proses pendalaman yang dilakukan oleh penyelidik
27:48untuk mengetahui atau mencari fakta apakah peristiwa yang dilaporkan itu
27:55ada dugaan tindak pidana atau tidak
27:59apa peristiwa yang dilaporkan tadi yang sudah kami jelaskan
28:03ya jadi makanya waktu itu rekan-rekan pernah bertanya
28:08apakah benar a b c d itu terlapor terlapornya
28:15dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan
28:18tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama
28:22yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban
28:26dan peristiwa inilah yang dilakukan proses pendalaman saat ini
28:31itu rekan-rekannya ya jadi rekan-rekan bisa memahami
28:36kemudian saat membuat laporan hingga saat ini ada beberapa barang bukti
28:43yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk
28:51berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial
29:01x ya kemudian ada beberapa dokumen
29:08fotokopi ijasa
29:12kemudian ada print out legalisir dan juga ada
29:16fotokopi cover
29:20dari skripsi dan lembar pengesahan ini masih terus dilakukan pendalaman
29:27kemudian update hari ini menjawab pertanyaan beberapa media dua hari
29:32terakhir ya
29:35kemarin hari rabu kami tegaskan bahwa terjadwal
29:43ada empat saksi yang terjadwal oleh tim penyelidik untuk
29:49diambil keterangannya yang pertama saudara as itu tidak hadir
29:56yang kedua saudara rf itu hadir kemarin ya hari rabu
30:01kemudian saudara mbs itu hadir kemudian saudara
30:08ktr
30:13ini laki-laki atau perempuan ya ktr atau ktr ya saya tidak menjelupkan
30:19saudara maaf ktr ini hadir kemarin hari rabu ya
30:23kemudian untuk hari ini hari kamis tanggal 15 mei 2025
30:32ada dua saksi yang menjalankan proses klarifikasi
30:38yaitu saksi saudara rs hadir kemudian saksi saudara
30:48maaf yang kedua saksi tt ini hadir ya kemudian untuk
30:55saksi rs dan es tidak hadir
31:01ini yang dari tadi rekan-rekan bertanya saudara rs tadi hadir ya
31:11itu rekan-rekan update-nya jadi mohon waktu ini proses masih
31:15berjalan ada update nanti silakan kita komunikasi
31:21lebih lanjut ya oke
31:26ada pertanyaan ya
31:32fotokopi
31:36tadi saya jelaskan fotokopi
31:40fotokopi ya oke
31:44ini masih tahap penyelidikan
31:50ini masih tahap penyelidikan
32:20sudah informasi dari penyelidik undangan sudah dikirimkan
32:41baik
32:46saksi adalah orang berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik jadi
32:55saat ini tahapnya namanya penyelidikan dan tahap penyelidikan ini
33:02penyelidik mengumpulkan fakta-fakta dari pelapor dari korban kemudian saksi-saksi
33:09yang dijelaskan oleh korban kemudian dari peristiwa utuh muncul saksi-saksi
33:14jadi siapapun yang dipanggil saksi oleh tim penyelidik maka pasti dibutuhkan
33:21keterangannya untuk membuat peristiwa ini menjadi utuh di tahap penyelidikan awal
33:31ya sekali lagi penyelidikan adalah upaya penyelidik untuk mengumpulkan fakta
33:37untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan oleh korban ini ada
33:41tindak bidana atau tidak itu tahap awalnya dulu ya oke
34:00ada mekanisme pemanggiran lagi penjadwalan ulang ada salah satu saksi
34:10juga komunikasi dengan penyelidik ada yang menyampaikan sakit nanti disesuaikan
34:14lagi waktunya bisa dilakukan komunikasi ya
34:22nanti kami pastikan ya oke
34:30ya
34:32apa
34:34oke
34:36ya
34:38oke
34:40oke
34:42oke
34:44oke
34:46oke
34:48oke
34:50oke
34:52oke
34:54oke
34:56oke
34:58oke
35:02berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor ataupun korban maka yang
35:09menjadi objek perkara penanganan kasus ini adalah pernyataan yang mengandung fitnah
35:17dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijasa palsu s1 milik pelapor
35:32kemudian skripsi berikut lembar pengesahan nah inilah yang akan didalami ya
35:42nanti akan dilakukan penyelidik juga akan berkomunikasi dan melakukan pendalaman
35:51terhadap beberapa ahli untuk pengambilan keterangan karena proses penyelidikan itu
36:02adalah tadi untuk membuat terang atau melengkapi fakta apakah peristiwa yang
36:08dilaporkan itu merupakan tidak bidan atau bukan yang kedua itu adalah merupakan
36:15proses pengumpulan fakta-fakta barang bukti dan alat bukti ya sehingga beberapa
36:22barang bukti nanti akan diuji beberapa alat bukti dikumpulkan makin nanti
36:29membutuhkan keterangan beberapa ahli ya tuh updatenya rekan-rekan
36:35mungkin pak ada beberapa pertanyaan yang pertama ini kan tadi kan udah ada
36:41yang selesai diperiksa ya pak nah dan bapak tadi menjelaskan kalau dalam
36:46laporannya itu memang disebutkannya terlapornya adalah dalam lidik ya pak
36:52tapi kemudian ingin meminta penegasan aja apakah nama-nama yang diperiksa hari ini
36:59itu keluar setelah ada dari pihak pelapor menyampaikan kalau mereka-mereka inilah
37:04yang terkait dengan yang peristiwa yang tadi disebutkan itu yang pertama yang kedua
37:10saya jawab satu-satu ya jadi nama-nama ini muncul di kronologi perkara di laporan
37:18polisi yang dibuat oleh pelapor
37:23iya namun tidak menunjuk siapa terlapornya jadi paham ya jadi seperti gini
37:36analoginya korban kehilangan motor dia belum tahu siapa pencuri motornya
37:44tetapi dalam peristiwa kehilangan motor ini ada orang-orang yang diduga mengetahui
37:51saya lagi makan bakso bersama ABC naik motor itu begitu pulang motor saya
37:57hilang jadi sehingga nama ABC ini saya sebutkan kira-kira seperti itulah ya
38:03walaupun ini saksi dan ini adalah orang-orang yang ada di konten
38:11ya jadi tolong di cek lagi pernyataan saya tadi tentang kronologis perkara yang
38:17dilaporkan ya bahwa
38:26ada di laporannya tapi terlapornya tidak disebutkan siapa
38:33karena ini membutuhkan proses pembuktian ya jadi ketika kadang-kadang
38:40apakah terlapor kapan terlapor ini bukan terlapor itu ini adalah saksi dalam
38:46sebuah peristiwa yang dilaporkan ini juga harus dipahami oleh rekan-rekan
38:52tadi sempat di-mention sama pihak yang udah diperiksa
38:56kalau surat panggilan dari PBI itu spesifik terkait peristiwa di tanggal 26 Maret
39:02dan kalau tadi di-mention peristiwa di 26 Maret itu ada kegiatan yang berisi
39:09memberikan fitnah dan sebagainya, bisa dijelaskan gak itu?
39:12ngapain sih Pak di 26 Maret itu?
39:15kan tadi sudah saya jelaskan ya kronologinya ya
39:18apa pergumulan apa yang terjadi disitu Pak yang dibahas itu kenapa
39:23soalnya si yang udah dipiksa ini bilangnya dia cuman ya gak ada apa-apa
39:28cuman ngumpul, buka-buka kuasa bersama Pak
39:33jadi sekali lagi ya saya jelaskan ada sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor
39:39apa peristiwanya? ya itu tanggal 26 Maret di sekitar Karet Kuningan yang tadi itu
39:48nah itulah yang didalami dari peristiwa yang disampaikan itu udah pidana atau tidak
39:54gitu, itulah yang didalami
40:03ini ya, pelapor atau korban mulai mengetahui adanya video di media sosial
40:10yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik
40:15dengan pernyataan ijasa palsu S1 milik korban
40:20selanjutnya korban meminta, ini kan kronologis
40:24minta ADC dan kuasa hukum membuka bukti-bukti dan mengingatkan kepada pihak yang membuat
40:31makanya dicatat ini
40:33yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut
40:39bagaimana yang dinyatakan di konten tersebut oleh sodara RHS
40:45itu loh, ini yang didalami peristiwa ini yang dialami
40:49korban ini merasa dirugikan kemudian menjelaskan peristiwa itu kepada penyelidikan
40:54inilah yang didalami, diungkap faktanya, ini seperti apa faktanya?
40:57ada gak dugaan tindak pidana disini? itu namanya tahap awal penyelidikan
41:04nanti faktanya apa? ya itu tergantung dari pengumpulan fakta-fakta oleh tim penyelidik
41:10jadi paham ya?
41:12jadi itulah sebuah tahapan atau proses yang sedang kami lakukan
41:33sudah pasti, jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa, klarifikasi
41:45nanti fakta-fakta dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, ditentukan
41:53hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan
41:58ada gak dugaan tindak pidana?
42:00kalau ada dugaan tindak pidana, ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan
42:06setelah penyelidikan, pelapor diperiksa lagi, di BAP namanya
42:11diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan
42:18diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi
42:21inilah hukum acara yang diatur di hukum acara pidana dalam tahap penyelidikan
42:29jadi penyelidikan dan penyidikan ini harus kami lakukan sesuai SOP
42:37secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku
42:42dengan prinsip kehati-hatian, selalu tahapannya akan begitu di semua laporan
42:50semua laporan akan begitu, semua tahapannya
42:54Pak, berarti kita penyelidikan di tahap ini, penyelidikan, Jokowi bakal dipanggil lagi gak Pak?
43:01nanti penyelidik yang mempertimbangkan, penyelidik yang akan mempertimbangkan
43:09berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan
43:15kalau dosen penyelidikan Pak Jokowi bakal dipanggil gak Pak?
43:25dosen pembimbing ya? nanti kami cek ya
43:34kami cek ke penyelidik ya
43:37oke jadi biar edukasi juga jadi pertanyaannya itu biar nyambung gitu
43:55jangan yang pertanyaan yang salah, yang jawab bingung nanti
44:00ya oke tapi sejauh ini pertanyaannya keren-keren
44:06selalu menimbulkan angle baru, keren
44:11oke boleh nanti kalau ada yang kurang jelas boleh ditanyakan
Dianjurkan
2:02
|
Selanjutnya
3:26
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
2:04
0:59
3:06