Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/5/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun angkat bicara terkait pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).

Refly Harun menyebut bahwa Jokowi harus menyelesaikan dulu terkait gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta.

"Persoalannya adalah Jokowi menghindar dari peradilan tersebut," ujar Refly.

Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Pakar Hukum Beberkan Potensi Penyelesaian Hukum dan Kasus Serupa di https://www.kompas.tv/nasional/593453/polemik-ijazah-jokowi-berlanjut-pakar-hukum-beberkan-potensi-penyelesaian-hukum-dan-kasus-serupa

#roysuryo #jokowi #reflyharun

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593486/full-refly-harun-soal-roy-suryo-diperiksa-polisi-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Transkrip
00:00Ini bekerja bukan atas dasar kepentingan negara, kepentingan rakyat, dan kepentingan kebenaran
00:07Tetapi bekerja untuk kepentingan Joko Widodo, itu satu hal
00:12Yang kedua kita ingatkan juga bahwa proses dulu yang digugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu memang benar, asli
00:23Dan kalau memang tidak, maka ini harus menjadi tugas polisi untuk memproses itu dulu
00:30Jangan melakukan kriminalisasi kepada teman-teman kami, terutama Mas Roy, Bu Tifa, Pak Rizal, Mas Rizmon, bukan Mas, tapi Lai ya
00:43Lai Rizmon dan juga Bu Kurnia, ini harus dibuktikan dulu
00:48Dan yang berikutnya saya juga ingin ingatkan, kalau sampai ini terjadi mengulang kasus Gus Nur dan Bambang Tri
01:00Maka polisi sudah melanggar konstitusi, melanggar HAM
01:05Dan sebaliknya juga kita ingin supaya teman-teman kita itu diperlakukan seperti seharusnya mengikuti pro justisia
01:21Saya kira ini harus dijalankan
01:23Dan yang terakhir, saya berharap Pak Prabowo itu sekarang jadi presiden
01:27Jadi jangan biarkan polisi bertindak mengikuti keinginan Joko Widodo
01:35Yang sudah melakukan kriminalisasi terhadap dua orang
01:39Yang saya kira statusnya masih dihukum enam tahun
01:42Memang sudah lepas sementara, tapi belum tuntas
01:46Ini saya kira jangan diulang, jangan dibiarkan seperti ini
01:51Dan ini adalah tugas Pak Prabowo
01:53Ingat Anda tanggal 20 Oktober itu sudah bersumpah
01:57Ya salah satunya itu akan menjalankan fungsi presiden
02:01Tugas presiden itu sebenar-benarnya, seadil-adilnya
02:06Jangan justru ikut di bawah kendali Joko Widodo
02:10Karena kalau hal itu yang terjadi
02:12Maka kita sangat menyayangkan Anda sebetulnya
02:17Ya Pak Prabowo itu akan hanya menjadi proksi
02:20Menjalankan fungsi Joko Widodo tiga periode
02:24Dan kita tidak mau itu
02:26Ya buktikan bahwa polisi ada di bawah kendali Anda
02:29Jangan mengikuti agenda dari Prabowo
02:32Untuk nanti Jokowi untuk menangkap teman-teman kami tadi
02:36Saya kira itu mungkin, makasih
02:37Langsung Bang Refli mungkin ya
02:39Biar efektif, maaf maaf
02:41Dipegang aja mungkin
02:45Assalamualaikum Wr. Wb
02:48Assalamualaikum Wr. Wb
02:50Keren jadas
02:52Jadi kawan-kawan semua
02:56Ada tiga kasus yang sedang berproses saat ini
03:00Pertama adalah
03:01Yang saya hitung ya
03:03Yang saya hitung berdasarkan yang sudah berproses ya
03:07Yang lainnya seperti pengaduan dan lain sebagainya
03:09Belum saya hitung
03:10Pertama adalah gugatan perbuatan melawan hukum
03:13Yang diajukan oleh Dr. Taufik di pengadilan negeri Surakarta
03:15Itu satu
03:16Yang kedua adalah laporan TPUA
03:19Yang diwakil oleh Prof. Egy Sujana
03:21Yang sudah dilaporkan tanggal 9 Desember
03:242024 dan baru diproses
03:26Setelah Joko Widodo melaporkan
03:29Lapor balik lah
03:30Kira-kira begitu
03:31Kemudian yang ketiga adalah
03:33Laporan pencemaran nama baik
03:36Atau fitnah yang dilakukan oleh
03:38Joko Widodo
03:39Orang-orang tertentu
03:40Menurut Joko Widodo
03:42Nah
03:43Kalau menurut aturan yang ada
03:46PERMA nomor 1
03:471956
03:48Sebagaimana sering kita bahas juga
03:50Seharusnya yang harus diselesaikan itu adalah
03:53Yang terkait dengan
03:55Apakah ijasa Jokowi itu asli atau tidak
03:59Apakah Jokowi mendapatkan ijasa dengan prosedur yang benar atau tidak
04:02Nah itu sesungguhnya bisa dipastikan di peradilan
04:06Perdatanya
04:07Di pengadilan negeri Surakarta itu perbuatan maun hukum
04:10Persoalannya adalah
04:12Sepertinya Jokowi menghindar dari peradilan tersebut
04:16Padahal
04:17Dia mengatakan
04:18Akan
04:19Menghadirkan ijasanya
04:20Kalau seandainya diperintahkan oleh pengadilan
04:23Ketika mediasi
04:24Mereka tidak mau menampilkan ijasanya
04:27Bahkan ijasanya sekarang
04:28Konon adanya di
04:30Baris Krim Mabespori
04:31Itu satu
04:32Yang kedua
04:33Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban
04:35Kawan-kawan semua
04:36Pasal 10
04:37Yang mengatakan
04:38Kalau ada misalnya
04:40Tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen
04:44Dalam kasus konkret
04:45Dan kemudian ada laporan pencemaran nama baik
04:47Yang dilakukan oleh orang yang dianggap melaporkan tersebut
04:50Maka yang harus didahulukan adalah
04:52Laporan tentang
04:54Ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen
04:57Atau ijasa palsu
04:59Nah ini terbalik
05:01Yang cepat itu adalah
05:02Yang nomor 2
05:04Pencemaran nama baik dan fitnanya
05:06Padahal kita tahu bahwa
05:08Pencemaran dan nama baik jadi relevan
05:11Kalau seandainya ijasa palsunya tidak terbukti
05:14Tapi kalau terbukti kan tidak relevan lagi
05:16Itu satu
05:17Nah yang kedua yang ingin saya jelaskan juga adalah
05:20Kalau saya lihat ya sebagai orang hukum menganalisis
05:23Sebenarnya tidak ada pasal yang relevan yang bisa dikenakan kepada baik Roy Suryo, Dr. Tifa maupun calon-calon yang disebut lainnya
05:31Kan yang disebut itu RS, RS, ES, kemudian T dan K
05:35Kenapa?
05:36Kalau kita menggunakan pasal KUHP misalnya
05:39Perlu dipahami bahwa Roy Suryo dan Dr. Tifa ini bertindak untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi
05:46Karena itu tidak boleh dikriminalkan
05:48Kalau menggunakan pasal 27A Undang-Undang ITE
05:52Sebagaimana disebutkan
05:54Maka Roy Suryo dan Tifa juga harus bebas dan teman-teman
05:58Karena Jokowi masih menjadi pejabat publik
06:00Putusan MK terakhir mengatakan bahwa
06:02Kalau dia pejabat publik tidak boleh mengadukan
06:05Karena ini adalah negara demokrasi
06:08Ini adalah bagian dari kontrol publik
06:10Yang ketiga
06:11Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE
06:15Yang sanksi hukumnya 8 tahun untuk Undang-Undang 32
06:1812 tahun untuk Undang-Undang 35
06:20Itu tidak relevan diterapkan
06:23Kepada baik Dr. Tifa maupun yang lainnya
06:26Karena itu adalah
06:27Bagaimana mengoprak-aprak data elektronik
06:31Seolah-olah jadi asli dan lain sebagainya
06:33Justru orang yang mengupload itu yang harus seharusnya dipermasalahkan
06:37Karena saya melihat tidak ada yang relevan seharusnya
06:40Maka ini tidak perlu diproses
06:43Itu pendapat saya
06:44Nah lagi pula ternyata
06:46Dari informasi yang saya dapatkan
06:48Ini tidak jelas siapa yang dilaporkan sampai hari ini
06:51Jadi dalam undangan klarifikasi yang saya dengar dari Rizal Fadila
06:55Misalnya ketika ditanyakan siapa yang dilaporkan
06:57Tidak jelas
06:57Sementara kuasa hukum hanya menyebut
07:00RS, RS, ES, T, dan K
07:02Tetapi tidak secara eksplisit
07:05Seharusnya
07:06Diklarifikasi dulu kepada pelapor
07:09Anda mau melaporkan siapa
07:11Lokus deliktinya di mana
07:13Tempos deliktinya di mana
07:14Kalau sudah clear
07:16Barulah ngundang pihak-pihak lain
07:17Entah itu yang diperkirakan akan dijadikan tersangka
07:21Entah itu jadi saksi dan lain sebagainya
07:23Ini seolah-olah
07:25Ini terakhir dari saya
07:25Seolah-olah
07:26Belanja masalah dulu
07:28Cari-cari-cari-cari
07:29Dapatkan info
07:31Nah
07:31Nanti cari lemahnya di mana
07:33Lemahnya di mana
07:34Baru kita tersangkakan
07:36Nah ini kan penegakan hukum yang tidak fair menurut saya ya
07:39Karena kita bicara mengenai prinsip equality before the law
07:43Dan fungsi polisi
07:45Penegak hukum sebagai pelindung dan pengayuh masyarakat
07:48Kamtimas dan penegakan hukum yang benar dan adil
07:50Jadi bukan alat untuk kriminalisasi
07:53Atau alat untuk penguasa
07:56Menginginkan hasratnya terpenuhi
07:58Apalagi kalau misalnya
07:59Pokoknya dia harus masuk gitu kan
08:01Saya dengar itu dari misalnya pendukung-pendukungnya
08:05Masuk
08:06Pokoknya tidak mau tahu
08:08Nah ini kan cara penegakan hukum yang menurut saya tidak benar
08:11Dan seharusnya
08:12Prabowo Subianto tidak boleh lagi mengulangi tragedi ini
08:15Di era pemerintahan presiden sebelumnya
08:18Kita tahu ada Sahganda Nenggolan
08:20Ada Anton Bermana
08:21Habib Rizik
08:22Habib Bahar
08:23Kemudian ada Jumhur Hidayat
08:25Bunda Meri itu ada juga
08:27Edi Mulyadi
08:28Ini orang-orang yang dikriminalisasi
08:31Bukan karena melakukan kejahatan seperti garong
08:33Rampok
08:35Korupsi dan lain sebagainya
08:36Tetapi karena berpendapat
08:38Makanya kalau orang berpendapat
08:40Kemudian bisa dikriminalisasi
08:43Dan kemudian bisa difonis
08:44Maka negara kita adalah negara yang suntul
08:46Wassalamualaikum Wr. Wb
08:48Terima kasih
08:50Selamat menikmati

Dianjurkan