00:00Ini bekerja bukan atas dasar kepentingan negara, kepentingan rakyat, dan kepentingan kebenaran
00:07Tetapi bekerja untuk kepentingan Joko Widodo, itu satu hal
00:12Yang kedua kita ingatkan juga bahwa proses dulu yang digugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu memang benar, asli
00:23Dan kalau memang tidak, maka ini harus menjadi tugas polisi untuk memproses itu dulu
00:30Jangan melakukan kriminalisasi kepada teman-teman kami, terutama Mas Roy, Bu Tifa, Pak Rizal, Mas Rizmon, bukan Mas, tapi Lai ya
00:43Lai Rizmon dan juga Bu Kurnia, ini harus dibuktikan dulu
00:48Dan yang berikutnya saya juga ingin ingatkan, kalau sampai ini terjadi mengulang kasus Gus Nur dan Bambang Tri
01:00Maka polisi sudah melanggar konstitusi, melanggar HAM
01:05Dan sebaliknya juga kita ingin supaya teman-teman kita itu diperlakukan seperti seharusnya mengikuti pro justisia
01:21Saya kira ini harus dijalankan
01:23Dan yang terakhir, saya berharap Pak Prabowo itu sekarang jadi presiden
01:27Jadi jangan biarkan polisi bertindak mengikuti keinginan Joko Widodo
01:35Yang sudah melakukan kriminalisasi terhadap dua orang
01:39Yang saya kira statusnya masih dihukum enam tahun
01:42Memang sudah lepas sementara, tapi belum tuntas
01:46Ini saya kira jangan diulang, jangan dibiarkan seperti ini
01:51Dan ini adalah tugas Pak Prabowo
01:53Ingat Anda tanggal 20 Oktober itu sudah bersumpah
01:57Ya salah satunya itu akan menjalankan fungsi presiden
02:01Tugas presiden itu sebenar-benarnya, seadil-adilnya
02:06Jangan justru ikut di bawah kendali Joko Widodo
02:10Karena kalau hal itu yang terjadi
02:12Maka kita sangat menyayangkan Anda sebetulnya
02:17Ya Pak Prabowo itu akan hanya menjadi proksi
02:20Menjalankan fungsi Joko Widodo tiga periode
02:24Dan kita tidak mau itu
02:26Ya buktikan bahwa polisi ada di bawah kendali Anda
02:29Jangan mengikuti agenda dari Prabowo
02:32Untuk nanti Jokowi untuk menangkap teman-teman kami tadi
02:36Saya kira itu mungkin, makasih
02:37Langsung Bang Refli mungkin ya
02:39Biar efektif, maaf maaf
02:41Dipegang aja mungkin
02:45Assalamualaikum Wr. Wb
02:48Assalamualaikum Wr. Wb
02:50Keren jadas
02:52Jadi kawan-kawan semua
02:56Ada tiga kasus yang sedang berproses saat ini
03:00Pertama adalah
03:01Yang saya hitung ya
03:03Yang saya hitung berdasarkan yang sudah berproses ya
03:07Yang lainnya seperti pengaduan dan lain sebagainya
03:09Belum saya hitung
03:10Pertama adalah gugatan perbuatan melawan hukum
03:13Yang diajukan oleh Dr. Taufik di pengadilan negeri Surakarta
03:15Itu satu
03:16Yang kedua adalah laporan TPUA
03:19Yang diwakil oleh Prof. Egy Sujana
03:21Yang sudah dilaporkan tanggal 9 Desember
03:242024 dan baru diproses
03:26Setelah Joko Widodo melaporkan
03:29Lapor balik lah
03:30Kira-kira begitu
03:31Kemudian yang ketiga adalah
03:33Laporan pencemaran nama baik
03:36Atau fitnah yang dilakukan oleh
03:38Joko Widodo
03:39Orang-orang tertentu
03:40Menurut Joko Widodo
03:42Nah
03:43Kalau menurut aturan yang ada
03:46PERMA nomor 1
03:471956
03:48Sebagaimana sering kita bahas juga
03:50Seharusnya yang harus diselesaikan itu adalah
03:53Yang terkait dengan
03:55Apakah ijasa Jokowi itu asli atau tidak
03:59Apakah Jokowi mendapatkan ijasa dengan prosedur yang benar atau tidak
04:02Nah itu sesungguhnya bisa dipastikan di peradilan
04:06Perdatanya
04:07Di pengadilan negeri Surakarta itu perbuatan maun hukum
04:10Persoalannya adalah
04:12Sepertinya Jokowi menghindar dari peradilan tersebut
04:16Padahal
04:17Dia mengatakan
04:18Akan
04:19Menghadirkan ijasanya
04:20Kalau seandainya diperintahkan oleh pengadilan
04:23Ketika mediasi
04:24Mereka tidak mau menampilkan ijasanya
04:27Bahkan ijasanya sekarang
04:28Konon adanya di
04:30Baris Krim Mabespori
04:31Itu satu
04:32Yang kedua
04:33Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban
04:35Kawan-kawan semua
04:36Pasal 10
04:37Yang mengatakan
04:38Kalau ada misalnya
04:40Tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen
04:44Dalam kasus konkret
04:45Dan kemudian ada laporan pencemaran nama baik
04:47Yang dilakukan oleh orang yang dianggap melaporkan tersebut
04:50Maka yang harus didahulukan adalah
04:52Laporan tentang
04:54Ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen
04:57Atau ijasa palsu
04:59Nah ini terbalik
05:01Yang cepat itu adalah
05:02Yang nomor 2
05:04Pencemaran nama baik dan fitnanya
05:06Padahal kita tahu bahwa
05:08Pencemaran dan nama baik jadi relevan
05:11Kalau seandainya ijasa palsunya tidak terbukti
05:14Tapi kalau terbukti kan tidak relevan lagi
05:16Itu satu
05:17Nah yang kedua yang ingin saya jelaskan juga adalah
05:20Kalau saya lihat ya sebagai orang hukum menganalisis
05:23Sebenarnya tidak ada pasal yang relevan yang bisa dikenakan kepada baik Roy Suryo, Dr. Tifa maupun calon-calon yang disebut lainnya
05:31Kan yang disebut itu RS, RS, ES, kemudian T dan K
05:35Kenapa?
05:36Kalau kita menggunakan pasal KUHP misalnya
05:39Perlu dipahami bahwa Roy Suryo dan Dr. Tifa ini bertindak untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi
05:46Karena itu tidak boleh dikriminalkan
05:48Kalau menggunakan pasal 27A Undang-Undang ITE
05:52Sebagaimana disebutkan
05:54Maka Roy Suryo dan Tifa juga harus bebas dan teman-teman
05:58Karena Jokowi masih menjadi pejabat publik
06:00Putusan MK terakhir mengatakan bahwa
06:02Kalau dia pejabat publik tidak boleh mengadukan
06:05Karena ini adalah negara demokrasi
06:08Ini adalah bagian dari kontrol publik
06:10Yang ketiga
06:11Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE
06:15Yang sanksi hukumnya 8 tahun untuk Undang-Undang 32
06:1812 tahun untuk Undang-Undang 35
06:20Itu tidak relevan diterapkan
06:23Kepada baik Dr. Tifa maupun yang lainnya
06:26Karena itu adalah
06:27Bagaimana mengoprak-aprak data elektronik
06:31Seolah-olah jadi asli dan lain sebagainya
06:33Justru orang yang mengupload itu yang harus seharusnya dipermasalahkan
06:37Karena saya melihat tidak ada yang relevan seharusnya
06:40Maka ini tidak perlu diproses
06:43Itu pendapat saya
06:44Nah lagi pula ternyata
06:46Dari informasi yang saya dapatkan
06:48Ini tidak jelas siapa yang dilaporkan sampai hari ini
06:51Jadi dalam undangan klarifikasi yang saya dengar dari Rizal Fadila
06:55Misalnya ketika ditanyakan siapa yang dilaporkan
06:57Tidak jelas
06:57Sementara kuasa hukum hanya menyebut
07:00RS, RS, ES, T, dan K
07:02Tetapi tidak secara eksplisit
07:05Seharusnya
07:06Diklarifikasi dulu kepada pelapor
07:09Anda mau melaporkan siapa
07:11Lokus deliktinya di mana
07:13Tempos deliktinya di mana
07:14Kalau sudah clear
07:16Barulah ngundang pihak-pihak lain
07:17Entah itu yang diperkirakan akan dijadikan tersangka
07:21Entah itu jadi saksi dan lain sebagainya
07:23Ini seolah-olah
07:25Ini terakhir dari saya
07:25Seolah-olah
07:26Belanja masalah dulu
07:28Cari-cari-cari-cari
07:29Dapatkan info
07:31Nah
07:31Nanti cari lemahnya di mana
07:33Lemahnya di mana
07:34Baru kita tersangkakan
07:36Nah ini kan penegakan hukum yang tidak fair menurut saya ya
07:39Karena kita bicara mengenai prinsip equality before the law
07:43Dan fungsi polisi
07:45Penegak hukum sebagai pelindung dan pengayuh masyarakat
07:48Kamtimas dan penegakan hukum yang benar dan adil
07:50Jadi bukan alat untuk kriminalisasi
07:53Atau alat untuk penguasa
07:56Menginginkan hasratnya terpenuhi
07:58Apalagi kalau misalnya
07:59Pokoknya dia harus masuk gitu kan
08:01Saya dengar itu dari misalnya pendukung-pendukungnya
08:05Masuk
08:06Pokoknya tidak mau tahu
08:08Nah ini kan cara penegakan hukum yang menurut saya tidak benar
08:11Dan seharusnya
08:12Prabowo Subianto tidak boleh lagi mengulangi tragedi ini
08:15Di era pemerintahan presiden sebelumnya
08:18Kita tahu ada Sahganda Nenggolan
08:20Ada Anton Bermana
08:21Habib Rizik
08:22Habib Bahar
08:23Kemudian ada Jumhur Hidayat
08:25Bunda Meri itu ada juga
08:27Edi Mulyadi
08:28Ini orang-orang yang dikriminalisasi
08:31Bukan karena melakukan kejahatan seperti garong
08:33Rampok
08:35Korupsi dan lain sebagainya
08:36Tetapi karena berpendapat
08:38Makanya kalau orang berpendapat
08:40Kemudian bisa dikriminalisasi
08:43Dan kemudian bisa difonis
08:44Maka negara kita adalah negara yang suntul
08:46Wassalamualaikum Wr. Wb
08:48Terima kasih
08:50Selamat menikmati
Komentar