Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/5/2025
KOMPAS.TV - Tuduhan ijazah palsu Jokowi terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pun ikut bersuara dan menyindir Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya.

Penyelidikan polisi juga terus berlanjut. Mungkinkah penegak hukum mampu membuktikan keaslian ijazah Jokowi?

Lebih lengkap terkait perkembangan polemik ijazah Jokowi, simak dialog KompasTV bersama penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo; Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP), Relly Reagan; dan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.

Baca Juga [FULL] EKSKLUSIF! Roy Suryo Blak-Blakan Dipanggil ke Polda Kasus Ijazah Jokowi hingga Sindiran Mega di https://www.kompas.tv/nasional/593436/full-eksklusif-roy-suryo-blak-blakan-dipanggil-ke-polda-kasus-ijazah-jokowi-hingga-sindiran-mega

#ijazah #jokowi #roysuryo #ijazahjokowi #ijazahpalsu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593453/polemik-ijazah-jokowi-berlanjut-pakar-hukum-beberkan-potensi-penyelesaian-hukum-dan-kasus-serupa
Transkrip
00:00Prof. Ibnul, setelah mendengar penjelasan dari Mas Roy,
00:05untuk sebenarnya permasalahan ini baru pertama kali terjadi besar di Indonesia
00:10atau kemudian sebelumnya sudah pernah ada case semacam ini
00:14dan nanti akan seperti apa?
00:17Mungkin nggak kemudian pihak kepolisian, begitu ya, polisi,
00:21menyampaikan secara gamblang dan secara terperinci detail hasil laboratorium forensik
00:28ataukah cuma nantinya hanya otentik atau tidak otentik?
00:31Akan seperti apa nanti mekanismenya untuk bisa transparan?
00:34Iya, betul. Jadi memang dukain itu kan 263.
00:39Jadi 263 itu ada dua norma, membuat surat palsu atau memasukkan surat.
00:47Kalau membuat surat palsu, itu dari tidak ada menjadi ada.
00:52Tapi kalau memasukkan surat, itu adalah ada poin-poin yang dipasukkan.
00:59Misalkan tadi memang betul, misalkan nanti dalam suatu ijasa itu kan ada
01:03kop suratnya, ada tanda tangannya, ada jenis cintanya, ada jenis nomernya,
01:11dan sebagainya, itu akan dilihat semua.
01:13Mana titik-titik yang palsu, tidak identik, misalnya tidak identik.
01:17Nah, itu yang terkait dengan memasukkan surat, bukan membuat surat palsu.
01:21Kalau membuat surat palsu, kayaknya kemarin UGM sudah menjelaskan,
01:25kan itu, wah ini ada dan sebagainya.
01:26Nah, sekarang terminologi yang dua, memasukkan surat.
01:30Nah, dalam kasus seperti ini, banyak mbak, tapi pelakunya adalah orang-orang biasa.
01:37Orang-orang biasa, terkait dengan surat, dengan akta otentik,
01:42dengan sertifikat, kan banyak itu mbak sekarang, abal-abal gitu kan.
01:45Nah, tapi ini permasalahannya adalah Pak Jopowi,
01:49mantan perjalanan, ini yang jadi problem kan seperti ini.
01:52Yang mendapatkan atensi seluruh Indonesia.
01:54Iya, kan ini kan, ini suatu luar biasa.
01:57Belum bicara nanti dampaknya, belum kita bicara integritasnya,
02:01belum kita bicara, banyak sekali kaitannya dengan permasalahan-permasalahan
02:05yang kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
02:07Inilah yang saya kira menjadikan problem besar.
02:10Memang betul, tidak semudah.
02:12Ini mudah, tapi dampaknya luar biasa.
02:14Itu yang menyangkut subjek hukumnya.
02:16Kalau yang biasa, subjek hukumnya biasa.
02:18Antara orang, memasukkan sertifikat,
02:20memasukkan, apa namanya,
02:23tentang keterangan-keterangan yang lain itu banyak terjadi.
02:26Dan itu bisa diujui semua, dileporkan itu.
02:29Nah, pertanyaannya memang betul.
02:31Jadi, karena ini menyangkut masalah suatu orang besar,
02:35dan ya, mudah-mudahan nanti
02:36Baris Game bisa menjelaskan secara detail.
02:40Dan ini saya kira Bang Roi nanti bisa menanyakan,
02:43bisa menanyakan kembali,
02:44kenapa seperti ini, angkanya seperti ini kan itu.
02:47Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu memang
02:49setiap saksi, tapi di persidangan ya nanti ya,
02:52setiap saksi yang diminta,
02:54baik oleh penuntut umum,
02:55baik oleh penasihat hukum,
02:57Hakim wajib memanggilnya,
02:59untuk bisa menjelaskan dari kalimat-kalimat
03:01yang sedang diperiksa.
03:02Ini yang saya kira objektifitasnya nanti kesana.
03:06Mudah-mudahan nanti objektif,
03:07sehingga menjadi terang-bedang permasalahan seperti ini.
03:10Atau kemudian dengan kata lain begini,
03:15membuka forum begitu ya,
03:17ketika ada Mas Roy Suryo,
03:18kemudian ada Pak Jokowi,
03:20dan juga beberapa ahli,
03:21mungkin tidak masuk sampai ke ranah pengadilan.
03:24Cukup sampai di pembuktian,
03:27klarifikasi lah ibaratnya.
03:29Mungkin nggak semacam itu?
03:30Atau kemudian ada hal yang lain?
03:32Untuk treatment untuk yang ini?
03:35Secara hukum?
03:36Iya.
03:37Kalau sekarang itu penegak hukum kan,
03:39mencoba alternatif-alternatif penyelesaian yang tepat.
03:42Cepat.
03:42Dan gitu kan.
03:43Tepat dan cepat.
03:44Nah, oleh karena itu,
03:45seperti sampaikan Pak Bu Megawati,
03:48kalau sudah diserahkan,
03:49semua lihat sudah selesai.
03:50Clear.
03:51Kan gitu kan.
03:52Saya kira ini buktinya kesana.
03:54Jadi,
03:54kalau sudah diserahkan,
03:56kemudian semua pihak melihat,
03:57dari pihak-pihak yang terkait,
03:59tergugas,
04:00sudah asli.
04:01Kenapa mencapai pada suatu tindakan yang lain?
04:04Ini saya kira suatu yang gampang,
04:06tapi kalau menyangkut subjek orang besar,
04:08yang menjadikin seperti ini.
04:10Apalagi memang kemarin,
04:11tidak segera disampaikan.
04:13Lupa kalau segera disampaikan,
04:14mungkin tidak sampai berkepanjang seperti ini.
04:16Ini tua.
04:17Itu ma...
04:18Ha-ha-ha.
04:18Ha-ha-ha...

Dianjurkan