JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyita total uang Rp194,7 miliar dari ratusan rekening penampungan judi online yang ditangani penyidik selama Januari hingga Mei 2025.
Hingga Mei 2025, polisi telah memblokir lebih dari 800 rekening setelah menerima laporan hasil analisis dari PPATK dan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus ini.
Sebanyak 18 laporan polisi telah ditindaklanjuti, dengan total 5.885 rekening senilai Rp 224 miliar.
Saat ini, proses pengusutan rekening terkait judi online masih berjalan dan membutuhkan waktu, karena penyidik harus mengecek rekening satu per satu.
Baca Juga Respons Bobby Nasution soal Banyak Warga Sumut Jadi Pekerja Judol di Kamboja di https://www.kompas.tv/regional/589954/respons-bobby-nasution-soal-banyak-warga-sumut-jadi-pekerja-judol-di-kamboja
#judol #judionline #judi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590899/polisi-sita-dana-fantastis-rp194-7-miliar-dari-865-rekening-penampungan-judi-online