Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 30/4/2025
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Mediasi dalam gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo, mulai digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Kedua kubu langsung melakukan mediasi secara tertutup.

Baik penggugat maupun tergugat sudah datang ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Mereka bersiap untuk mediasi dalam kasus gugatan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo.

Mediasi dipimpin oleh mediator dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penggugat ingin Jokowi dihadirkan dalam proses mediasi, karena menurut mereka, mediasi wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung.

Sementara kuasa hukum Jokowi mengatakan, secara sah dirinya sudah ditunjuk sebagai yang mewakili Presiden ke-7 RI itu.

Baca Juga Detik-Detik Jokowi Keluar dari Polda Metro Jaya Usai Lapor Soal Tuduhan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/regional/590233/detik-detik-jokowi-keluar-dari-polda-metro-jaya-usai-lapor-soal-tuduhan-ijazah-palsu

#gugatanijazahpalsu #sidangjokowi #ijazahpalsujokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590240/sidang-mediasi-dugaan-ijazah-palsu-digelar-tertutup-penggugat-minta-jokowi-hadir-langsung
Transkrip
00:00Saudara mediasi dalam gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo
00:05mulai digelar di pengadilan negeri Surakarta, Jawa Tegah.
00:08Kedua kubu langsung melakukan mediasi secara tertutup.
00:13Baik penggugat maupun tergugat sudah datang ke pengadilan negeri Surakarta, Jawa Tegah.
00:18Mereka bersiap untuk mediasi dalam kasus gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:23Mediasi dipimpin oleh mediator dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 11 Maret
00:29Penggugat ingin Jokowi dihadirkan dalam proses mediasi
00:33karena menurut mereka, mediasi wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung.
00:40Sementara kuasa hukum Jokowi mengatakan secara sah dirinya sudah ditunjuk
00:44sebagai yang mewakili Presiden ke-7 RI itu.
00:50Kalau di dalam mediasi sekali dua kali tidak ada, berarti dia tidak punya etikat baik.
00:55Itu yang pertama.
00:55Yang kedua berarti, apa yang menjadi dahaga masyarakat, apa yang menjadi keinginan masyarakat,
01:02apa yang menjadi keheranan masyarakat, belum terjawab.
01:06Karena itu harus dibuktikan oleh yang bersangkutar.
01:10Kemudian yang ketiga ini yang paling simpel.
01:12Siapapun kalau dia pernah berkuliah di UGM,
01:16entah dia selesai atau tidak, apalagi kalau dia memiliki ijazah,
01:20saya mengatakan dia akan bangga.
01:24Tentu saja tidak demikian dan saya pasti akan memberikan suatu alasan-alasan
01:27sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan kuasa secara sah
01:34kepada seorang yang memang diberi kuasa,
01:40ya tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang beretika tidak baik.
01:47Dalam proses mediasi ini saya akan memperhatikan terlebih dahulu
01:51sebetulnya apa tuntutan penggugat yang akan ditawarkan dalam proses mediasi.

Dianjurkan