Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 30/4/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menpora, Roy Surya menanggapi kedatangan Presiden ke-7 RI, Jokowi ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu.

Hal ini disampaikan Roy Suryo dalam wawancara di KompasTV di Jakarta pada Rabu (30/4/2025).

"Tanggapan saya bagus, jadi dengan begini nanti seluruh rakyat indonesia bisa menyaksikan bagaimana seorang pelapor harus membuktikan juga bahan-bahan yang dia miliki," ujar Roy Suryo.

#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya #breakingnews

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590324/full-roy-suryo-bicara-usai-jokowi-lapor-polda-metro-jaya-soal-tudingan-ijazah-palsu
Transkrip
00:00Saudara, kita akan lanjutkan perbincangan soal Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo
00:07yang hari ini melaporkan ke polisi terkait dengan dugaan kasus tuduhan ijasa palsu
00:14telah bergabung bersama kami, sudah ada mantan Menpora, ada Pak Roy Suryo, selamat pagi
00:21Mas Roy
00:23Selamat pagi Mas Roy
00:26Yo, selamat pagi Mbak Adisti
00:28Mas Roy, Anda sudah mendengar informasi
00:31Anda sudah mendapat informasi soal Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo
00:38ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah orang terkait dengan dugaan kasus tuduhan ijasa palsu
00:44respon Anda seperti apa?
00:48Ya, saya sudah mendengar tadi, jadi meskipun kami di tengah-tengah acara deklarasi di Gedung Juang
00:54tapi Alhamdulillah saya juga sempat tadi lihat live streaming ketika ada breaking news
01:01Joko Widodo selaku Presiden Ketujuh Republik Indonesia itu tadi melaporkan kami gitu ya di Polda Metro Jaya
01:09tanggapan saya bagus ya, jadi dengan begini nanti seluruh rakyat Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana seorang pelapor
01:17itu harus membuktikan juga bahan-bahan yang dia miliki
01:22dalam hal ini adalah ijazahnya yang kita pertanyakan ataupun kita duga itu tidak benar alias palsu
01:28jadi saya kira bagus Mbak, jadi lanjutkan saja dan nanti kita uji dengan teknologi, kita uji dengan kebenaran
01:36dan mohon untuk tidak ada kriminalisasi, itu saja Mbak Adisti
01:40Oke, kalau dari rekan-rekan media sih teman-teman wartawan belum ada nih siapa saja yang kemudian dilaporkan
01:46atau menjadi terlapor tapi apakah sudah ada masuk ke telinga Anda begitu Anda dan kawan-kawan
01:53atau juga masuk ke dalam nama yang dilaporkan begitu Mas Roy?
02:00Iya, terus terang kalau nama yang dilaporkan saya belum dengar langsung ya
02:04tapi kan kemarin dari kuasa hukumnya itu kan sempat disebut ya nama-nama selain saya
02:11ada juga Pak Dr. Rismon, ada juga Dr. Tifa, ada juga Pak Rizal Fadilah ya
02:18bahkan pada laporan yang lain saya dengar ada beberapa nama yang lain
02:22termasuk juga ada Pak Amin Rais, ada juga Pak Gus Nur, ada juga Bambang Tri
02:29yang lain-lain lucu ya padahal Gus Nur dan itu kan baru saja bebas
02:32kemudian Bambang Tri juga malah belum keluar PB-nya, PB Bersenatnya
02:36tapi siapapun yang dilaporkan menurut saya siap ya, kita-kita siap
02:39karena kita itu uji kebenaran, kita uji kejujuran ya gitu
02:44bahkan nanti kalau pun ada pihak-pihak yang dipanggil ya
02:47menurut saya sampaikanlah apa adanya, sampaikanlah fakta-faktanya
02:51jangan kemudian takut terhadap fakta-fakta itu
02:54itu Mbak Adisti
02:54Anda tidak gentar dan ketika nanti akan ada panggilan begitu dari Polda Metro Jaya
03:00Anda siap untuk memberikan Anda sebagai ahli begitu?
03:08Oke, nggak ada masalah juga
03:09jadi artinya kan sepanjang pemeriksaan itu berlangsung dengan baik
03:14sepanjang itu equality before the law ya
03:17artinya tidak ada, tadi yang saya bilang, tidak ada penekanan
03:20tidak ada kemudian kriminalisasi
03:22itu juga klir-klir aja
03:23dan saya juga berterima kasih ya
03:24Alhamdulillah saya ini di tengah-tengah gedung juang
03:26dan disini banyak sekali masyarakat
03:28dan mereka membuat deklarasi untuk kemudian mendukung kami-kami ini
03:32jadi terima kasih untuk masyarakat yang sudah mendukung
03:34dan kita buktikan saja nanti ya
03:36dan kita adu bukti
03:37ya kalaupun nanti ada katakanlah ahli-ahli yang kemudian nanti akan
03:42apa, apa ya
03:43melakukan verifikasi
03:46oke, kita lakukan verifikasi dengan benar
03:49kita adu data
03:49dan insya Allah rakyat Indonesia akan menyaksikan semuanya
03:53gitu
03:54oke, Anda siap untuk adu bukti, adu data
03:57terkait dengan dugaan kasus tuduhan ijazah palsu ini
04:01bukti apa yang kemudian sudah Anda punya soal ini?
04:05mas Roy
04:07oke, jadi yang jelas adalah
04:09saya sudah melihat primary evidence ya
04:12saya sudah melihat primary evidence itu adalah bukti primer
04:15asli
04:15ya, bukti primer itu bukti beneran
04:18yang saya pegang sendiri yaitu yang skripsi bertuliskan Joko Widodo
04:21yang ada di Utas Kejamada pada tanggal 15 April
04:24kalau skripsinya saja kayak gitu
04:26ya, itu skripsinya palsu kayak gitu
04:28ya, itu bahkan tidak ada lembar pengesahan
04:31maka tidak mungkin timbul ijazah
04:33jadi kalau skripsinya seperti itu
04:35ya, paka pasti ijazahnya palsu
04:37ya, kalaupun nanti ada ijazah yang kemudian telah mendanda kutip itu bisa dibuktikan
04:41ya, dan ternyata ijazah itu mungkin dibuat dengan sangat rapi
04:44kita sangat mempertanyakan
04:46kenapa bisa UGE mengeluarkan ijazah
04:48dengan skripsi yang abal-abal sepanjang itu
04:50jadi skripsinya saya katakan abal-abal
04:52ya, saya Dr. Rismond sudah memeriksa sendiri
04:55bahkan sudah kita lakukan uji fisik dan uji forensik terhadap skripsinya
04:59gitu, dan jelas sekali bahwa skripsinya itu banyak sekali kesalahan
05:03banyak sekali keganjilan
05:05termasuk tidak ada lembar pengesahan
05:06nama dosen pembimbing yang salah
05:08ya, kemudian ada ketikan
05:10times use roman
05:11bahkan berbagai hal lain yang nanti akan kita
05:14apa, sampaikan di persidangan
05:16oke
05:17disampaikan ke persidangan
05:20begitu itu artinya Anda lebih memilih untuk masuk ke ranah hukum
05:23jalur hukum dibandingkan kemudian
05:25soal potensi islah di sana
05:28permintaan maaf di sana
05:30Anda lebih memilih untuk
05:32nantinya ketika memang
05:34ini berlanjut ke adu bukti, adu data, ke persidangan
05:38gini, gini
05:39ya, bagus kalau ada permintaan maaf atau islah
05:44tapi itu nanti biar rakyat Indonesia yang memastikan
05:47ya, yang jelas
05:48saya tetap pada satu kesimpulan
05:50bahwa skripsi yang ada di Universitas Kejamada
05:53yang diberikan oleh Wakil Rektor saat itu
05:55Prof. Pening Udasworo dan juga Wakil Rektor Dr. Aris Juto adalah palsu
06:00ya gitu, bahwa
06:01kalau pun ternyata akhirnya itu dikatakan
06:04ada ijazahnya
06:06ijazahnya mungkin dikatakan bisa asli
06:08saya sangat mempertanyakan
06:09kenapa bisa Udas Kejamada
06:11itu mengeluarkan ijazah yang disebut asli
06:13kalau skripsinya itu bentuknya seperti itu
06:16jelas-jelas skripsinya itu bermasalah
06:17ya, jelas-jelas skripsinya itu tidak benar
06:19dan skripsi itu sekali lagi Mbak Adisti dan seluruh Pemirsa Kumpas TV
06:22itu adalah primary evidence ya
06:25bukti primer dan kepada semua
06:28termasuk kuasa hukumnya
06:29belum tentu mereka pernah lihat
06:31apalagi pegang skripsinya
06:32saya bukan hanya lihat
06:34saya pegang yang disebut-sebut skripsi itu
06:36dan kalau dikatakan nanti
06:37oh itu bukan itu skripsinya
06:39nah berarti Universitas Kejamada
06:40telah menyimpan atau bahkan
06:42mempertontonkan skripsi yang abal-abal
06:44atau skripsi palsu
06:46ini lebih parah lagi
06:46gitu ya, jadi sekali lagi
06:48kita serahkan kepada masyarakat Indonesia
06:49dan saya siap mempertanggungjawabkan
06:52semua telah ah saya
06:53bersama Dr. Rispon
06:54bersama Dr. Tifa
06:55bersama Pak Aris Al-Fadillah
06:56kalau memang kami benar-benar dilaporkan
06:58itu Mbak Adisti
06:59oke, baik, terima kasih informasinya
07:01mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
07:03Mas Suryo
07:04Roy Suryo
07:05telah bergabung bersama kami
07:06dan nanti saja kita akan lihat
07:08bagaimana
07:09baik, terima kasih untuk Kumpas TV
07:10ya
07:11baik, terima kasih Mas Roy Suryo
07:13saudara informasi lainnya
07:15soal perkembangan dari
07:17laporan polisi
07:19yang dilayangkan oleh
07:21Presiden ketujuh Republik Indonesia
07:22bersama dengan tim kuasa hukum
07:24terkait dengan dugaan

Dianjurkan