Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 24/4/2025
SOLO, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Agenda selanjutnya para pihak akan dimediasi pada 30 April mendatang.

Dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 RI dihadiri penggugat Muhammad Taufiq serta perwakilan tergugat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMA Negeri Enam Solo dan Universitas Gadjah Mada. Agenda selanjutnya para pihak akan dimediasi pada 30 April.

Apabila mediasi tidak tercapai maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Para pihak sepakat untuk menggunakan mediator dari luar pengadilan negeri yakni Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono. Mediasi akan digelar pada 30 April dengan mediator yang sudah disepakati.

Penggugat yakin mediator yang telah disepakati dapat menyelesaikan perkara ini. Sementara kuasa hukum tergugat menyoroti soal pembayaran mediator karena biaya akan dibebankan pada para pihak.

Baca Juga [FULL] Perdana! Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Minta Jokowi Hadir saat Mediasi di https://www.kompas.tv/nasional/589113/full-perdana-sidang-gugatan-ijazah-jokowi-penggugat-minta-jokowi-hadir-saat-mediasi

#jokowi #ijazahjokowi #sidangijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589133/sidang-perdana-gugatan-ijazah-jokowi-apa-saja-yang-dituntut-oleh-penggugat
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lain, Saudara.
00:01Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah menggelar sidang perdana
00:04gugatan dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:09Agenda selanjutnya, para pihak akan dimediasi pada 30 April mendatang.
00:17Dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 RI,
00:21dihadiri penggugat Muhammad Taufik serta perwakilan tergugat
00:25Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:29KPU Kota Solo, SMA Negeri Innam Solo, dan Universitas Gajah Mada.
00:34Agenda selanjutnya, para pihak akan dimediasi pada 30 April.
00:39Apabila mediasi tidak tercapai, maka sidang akan dilanjutkan
00:42dengan pembacaan gugatan.
00:48Dan oleh karena pihak-pihak telah hadir semuanya,
00:51maka acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak.
00:54Dengan penetapan tadi, berdasarkan kesepakatan para pihak,
01:00dan sesuai perma nomor 1 tahun 2016,
01:03mereka telah memilih seraku hakim mediator,
01:08Prof. Dr. Adi Suristiono, Sarjana Magis Terhukum,
01:11dan telah ditetapkan oleh selis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut.
01:17Akhirnya ini langsung, tapi karena berlangsung tertutup,
01:20mungkin nanti bisa ditanyakan kepada mediatornya,
01:25atau kepada pihak-pihak yang melakukan ini.
01:27Para pihak sepakat untuk menggunakan mediator dari luar pengadilan negeri,
01:33yakni Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas 11 Maret,
01:38Adi Suristiono.
01:40Mediasi akan digelar pada 30 April,
01:42dengan mediator yang sudah disepakati.
01:45Penggugat yakin mediator yang telah disepakati,
01:47dapat menyelesaikan perkara ini.
01:50Sementara kuasa hukum tergugat,
01:51menyoroti soal pembayaran mediator,
01:54karena biaya akan dibebankan pada para pihak.
01:57Kalau mediasinya seorang guru besar,
02:04yang notabene itu juga guru saya dan gurunya Pak Irfan,
02:08tentu memiliki nuansa yang berbeda,
02:10itu pertimbangan itu.
02:11Pertimbangan yang kedua,
02:13kami juga ingin mengatakan supaya,
02:16bukan dalam rangka independen,
02:19sehingga saya kira hakim akan independen.
02:21Tetapi, saya meyakini reputasinya beliau,
02:25itu memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara yang seperti ini.
02:31Selain masalah waktu,
02:36mengenai besarnya honor.
02:38Ya, karena mediator di luar hakim,
02:41akan tetapi tercatat sebagai mediator di pengadilan,
02:45pada prinsipnya,
02:46ada honor yang harus dibebankan kepada para pihak.
02:51Kuasa hukum tergugat satu,
02:52pada pihaknya tidak ada masalah.
02:54Demikian pula kuasa hukum tergugat yang lain,
02:56bicara masalah kepastian tentang waktu saja,
03:00jangan sampai karena kesibukannya,
03:02akhirnya nanti justru akan menggambar proses.
03:06Selengkapnya soal sidang gugatan ijasa Jokowi,
03:09kita akan menyapa jurnalis Kompas TV,
03:12Widi Nugroho di Solo, Jawa Tengah.
03:14Widi, selain menguji ijasa Jokowi,
03:17apa lagi yang dituntut oleh penggugat?
03:20Ya, Liti dan Saudara,
03:23memang sidang gugatan ijasa Jokowi
03:26tadi sudah dilakukan di pengadilan negeri Purakarta,
03:29di mana sebagai tergugat Jokowi
03:31diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
03:33Ada empat pihak yang menjadi tergugat,
03:36terdiri Jokowi, SMA Negeri 6,
03:37Kapuyu Kota Surakarta,
03:39dan juga dari Universitas Jajah Mada.
03:42Penggugat memang menginginkan
03:44agar Jokowi Dodo menunjukkan ijasa SMA-nya,
03:47karena yang dipermasalkan di sini adalah ijasa SMA,
03:50di mana pada saat itu SMA Negeri 6
03:53yang menjadi sekolah dari Presiden Kudus Jokowi Dodo
03:56masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan.
04:00Artinya, ini belum menjadi SMA 6
04:02seperti yang tertulis pada ijasa
04:04yang dimiliki oleh Jokowi Dodo sendiri.
04:08Namun, hal ini sudah dijelaskan oleh pihak SMA 6
04:11dan juga Jokowi sendiri bahwa memang saat itu
04:14ada peralian nama dari SMPP menjadi SMA Negeri 6
04:18dan ijasa yang dikeluarkan pada tahun 80
04:21seharusnya sudah mengikuti nama yang baru
04:24yang ditetapkan sebelum itu.
04:26Namun, Pak Penggugat sendiri bersikeras
04:28ingin agar ijasa tersebut ditunjukkan
04:31pada saat mediasi dan juga
04:32diverifikasi keasliannya oleh siapa?
04:35Tentu saja oleh yang kompeten untuk
04:38verifikasi ijasa ini apakah asli atau palsu.
04:42Karena memang menurut Persi dari Penggugat
04:45juga ijasa dari Jokowi palsu
04:47karena tidak sesuai dengan nama yang seharusnya
04:51pada saat ijasa tersebut dikeluarkan.
04:53Walaupun hal ini sudah dibantah dan diklarifikasi
04:56oleh pihak SMA Negeri 6
04:58tapi dari pihak penggugat bersikupu
05:00agar ijasa ini diperlihatkan
05:02dan juga diverifikasi pada saat mediasi.
05:05Jika hal tersebut terjadi pada saat mediasi
05:07maka perkara ini selesai.
05:09Tapi apabila itu nanti
05:11tidak berujung pada kesepakatan dalam mediasi
05:14maka perkara ini akan dilanjutkan
05:16hingga nanti 30 hari ke depan
05:19kita menunggu proses mediasi ini
05:20akan berlangsung dengan mediator
05:22dari Juru Besar Fakultas Hukum Universitas
05:2411 Maret, Surakarta.
05:26Ya penggugat sendiri yakin
05:27selama mediasi nanti
05:29Jokowi-Dodo tidak akan hadir.
05:32Sedangkan menurut kuasa hukum Jokowi
05:34hal ini sudah dikuasakan kepadanya
05:36sehingga tidak perlu ada kehadiran
05:38dari Jokowi-Dodo
05:39karena memang sudah dikuasa hukumkan
05:41kepada penasehat hukum
05:43yang ditujuk oleh Jokowi-Dodo sendiri.
05:45Dan oleh penggugat sendiri
05:47mereka juga menginginkan sebenarnya
05:49Jokowi hadir dalam proses mediasi
05:51bertemu dengan prinsipal atau penggugat
05:54untuk bertemu, bertatap muka
05:57dan juga berbincang secara langsung
05:58terkait dengan bugatan yang dilayangkan ini.
06:01Hanya saja memang belum ada konfirmasi
06:03apakah nanti Jokowi akan menghadiri
06:05mediasi yang dilakukan
06:07mulai pada 30 April mendatang.
06:10Dan mediasi ini tentunya memiliki
06:11tingkat waktu yaitu 30 hari
06:13setelah itu akan ditentukan
06:14bila nanti selesai di mediasi
06:16maka perkara ini selesai.
06:17Tapi apabila deadlock atau berhenti di mediasi
06:20tidak bisa dilanjutkan
06:21maka sidang akan dilanjutkan
06:24dengan proses-proses selanjutnya.
06:25Nitiya.
06:26Saya konfirmasi artinya
06:27sampai saat ini memang
06:29pihak yang mewakili Jokowi
06:31mengonfirmasi bahwa tidak akan hadir
06:33karena sudah ada perwakilan.
06:35Ada berapa kali rencana mediasi
06:36dan apakah memang
06:38mediasi ini kalau sampai Jokowi tidak hadir
06:42maka akan ada penolakan
06:44dari pihak penggugat?
06:46Nitiya kami mengonfirmasi kepada
06:50kuasa hukum dari Jokowi sendiri
06:52memang dia juga belum bisa memastikan
06:54apakah nanti Jokowi akan hadir.
06:57Namun dengan sudah adanya surat kuasa
06:59di tangan mereka
06:59tanpa kehadiran Jokowi pun
07:02mediasi ini bisa dilanjutkan.
07:03Itu menurut versi dari kuasa hukum Jokowi.
07:06Sedangkan dari pihak penggugat
07:08mengatakan bahwa sesuai dengan
07:09aturan yang berlaku
07:10yang tergugat
07:12dalam hal ini Jokowi harus hadir.
07:15Begitu juga dengan pihak-pihak lain
07:17seperti dari SMA Negeri 6
07:18yang dihadiri oleh Kepala Sekolah
07:20KPU dihadiri oleh Ketua KPU Kota Surakarta
07:23dan juga dari UGM
07:24yang diwakili oleh Rektor.
07:27Penggugat menginginkan
07:274 pihak ini hadir dalam mediasi nantinya.
07:31Dan sejauh mana nanti mediasi
07:33akan berlangsung berapa kali
07:34kami belum bisa memastikan
07:36karena ini memang masih menunggu
07:38proses-proses selanjutnya.
07:39Yang jelas ada tingkat waktu 30 hari
07:41yang dimiliki oleh Kedua Belafia
07:43untuk melakukan mediasi.
07:45Terima kasih Jurnalis Kompas TV Widi
07:47langsung dari Solo, Jawa Tengah.

Dianjurkan