AKARTA, KOMPAS.TV - Dokter PPDS Universitas Indonesia yang merekam mahasiswi sedang mandi di indekosnya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengungkap motif tersangka adalah iseng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan tersangka mengaku iseng saat mengetahui ada mahasiswi sedang mandi di indekosnya di Jakarta Pusat.
Tersangka lalu memanjat dan merekam korban sedang mandi dengan durasi delapan detik. Ia mengaku baru pertama kali berbuat asusila.
Polisi juga menyatakan video rekaman disimpan oleh tersangka dan tidak disebarluaskan atau dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.