Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 4/21/2025
Aksi bejat dilakukan seorang remaja berinisial PI (18), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DL.

Kejadian memilukan ini terjadi pada malam hari di rumah korban yang berada di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat itu, korban tengah tertidur di kamarnya. Namun, ia terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di atas kasurnya sambil menatap dirinya.

Korban yang terkejut langsung bertanya alasan pelaku berada di dalam kamar. Bukannya menjawab, pelaku justru menarik baju korban dan menindih tubuhnya.

https://www.bengkulunews.co.id

Recommended