Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 3/21/2025
Pemkab Cianjur melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Larangan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Recommended