Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait dengan kasus royalti yang melibatkan dirinya dan pencipta lagu Ari Bias. Kasus menyita atensi publik setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier di podcast-nya, Agnez Mo menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi langsung oleh pihak Ari Bias terkait izin penggunaan lagu.