Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) menjadi 2,4% seiring rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% mulai Januari 2025. Pemerintah memastikan, kriteria yang menentukan bangunan tersebut masuk ke dalam kategori kegiatan membangun sendiri, yakni luas bangunan minimal 200 m².