Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 tahun yang lalu
Rabu 31 Juli bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani, dan Terdakwa Suranto Wibowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam_pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usahae Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan