Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil mengenai ketiadaan pembatasan dalam aturan kampanye bagi pejabat negara pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ahmad Farisi seorang peneliti bersama dengan A. Fahrur Rozi, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarief Hidayatullah Jakarta memohonkan pengujian pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 ke MK.
Para pemohon mengajukan judicial review untuk mencegah pelaksanaan kampanye Pilkada yang rentan diwarnai korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Komentar

Dianjurkan