Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 tahun yang lalu

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat warga yang terbukti melanggar syariat islam.

Keempat pria ini sebelumnya didakwa melanggar hukum jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Mereka terbukti minum minuman keras.
Komentar

Dianjurkan