5 Pemuda Pelaku Curas Diamankan, Modus Maling Teriak Maling!

  • 23 hari yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - 5 pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam beraksi mereka menggunakan modus maling teriak maling pada korban.

Pada saat beraksi komplotan ini meneriaki dan menuduh korban sebagai maling.

Pelaku menyebut korban dipilih secara acak. Setelah meneriaki korban maling, mereka kemudian mengepung dan memukuli korban. Saat memukuli itulah mereka mengambil ponsel milik korban.

"Modus ini sering terjadi di Kota Malang. Kalau mengalami warga bisa langsung mengajak yang menuduh ke kantor polisi terdekat atau menghubungi petugas terdekat" Kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 364 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/508461/5-pemuda-pelaku-curas-diamankan-modus-maling-teriak-maling

Dianjurkan